Tiga PNS Lampung Utara Ditangkap Polisi karena Narkoba, Satu Pernah Terjerat Kasus Serupa

Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Kotabumi bersama Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ketiganya diringkus di sebuah rumah di Jalan Kenari Gang M. Zen, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan. Dari hasil pengungkapan, salah satu pelaku merupakan pejabat eselon dengan jabatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara, berinisial GPR, warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta.

Dua pelaku lainnya masing-masing AJ (30), warga Jalan Kenari Gang M. Zen, Kelurahan Tanjung Aman, serta EAS (42), warga Jalan Ki Manshur Gang Hamawi, Kelurahan Sindang Sari.

Menariknya, EAS diketahui pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2020 saat masih bertugas di Dinas Perhubungan Lampung Utara. Ia bahkan telah lama menjadi target operasi (TO) polisi. Saat penangkapan, EAS disebut tengah melakukan transaksi dengan calon pembelinya.

Baca Juga:  Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, satu centong pipet, dua pirek (salah satunya berisi sabu), satu jarum, satu bong, satu buah korek api, serta tiga unit ponsel (Vivo Y20, Infinix, dan Vivo Y36).

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp membenarkan penangkapan terhadap ketiga PNS Lampung Utara oleh jajarannya.

“Ya Benar, (ketiganya) ditangkap saat sedang menggunakan (narkoba),” kata Kasat AKP Ahmad Mardiansyah.

Penangkapan ketiga ASN itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati ketiganya tengah asyik mengonsumsi sabu.

Baca Juga:  JMSI dan ACJA Dirikan Rumah Wartawan Tiongkok-Indonesia

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah diserahkan ke Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, sumber terpercaya di Satuan Pol-PP membenarkan pimpinannya ditangkap karena narkoba, namun menurut pembicaraan banyak orang pimpinannya hanya sebagai pemakai.

“Iya Pak Sekretaris ditangkap katanya karena narkoba, tapi kalau kata kawan-kawan yang lain Pak GPR itu hanya pemakai, mudah-mudahan cepat selesai,” ujar sumber kepada lintaslampung.


Penulis : Rudi Afian


Editor : Romy Agus


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tolak dan Laporkan Jika Ada Oknum yang Mengaku Pengurus JMSI Pusat di Lampung Minta Proyek
RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Terima Kunjungan Tim Monev KIP Provinsi Lampung, Komitmen Transparansi Semakin Diperkuat
Wartawan Gadungan di Tulang Bawang Ditangkap Polda Lampung, Diduga Terlibat Penimbunan BBM Subsidi, Bawa Sajam dan Terlibat Judi Online
Pengukuhan Ketua Umum Persatuan Komunitas Disabilitas Provinsi Lampung Masa Bakti 2025–2030
Inovasi Layanan: Samsat Kota Agung Tanggamus Hadirkan QRIS untuk Wajib Pajak
Jihan Nurlela Nahkodai PKDL, Pemprov Lampung Tegaskan Hak Setara bagi Penyandang Disabilitas
Ketua Senat Serahkan Dokumen Administrasi dan Hasil Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung
Hadiri Penutupan Pelatihan Pengurus KDMP, Begini Pesan Elfianah

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 15:59 WIB

Tolak dan Laporkan Jika Ada Oknum yang Mengaku Pengurus JMSI Pusat di Lampung Minta Proyek

Sabtu, 15 November 2025 - 10:09 WIB

RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Terima Kunjungan Tim Monev KIP Provinsi Lampung, Komitmen Transparansi Semakin Diperkuat

Jumat, 14 November 2025 - 20:13 WIB

Wartawan Gadungan di Tulang Bawang Ditangkap Polda Lampung, Diduga Terlibat Penimbunan BBM Subsidi, Bawa Sajam dan Terlibat Judi Online

Jumat, 14 November 2025 - 18:29 WIB

Pengukuhan Ketua Umum Persatuan Komunitas Disabilitas Provinsi Lampung Masa Bakti 2025–2030

Jumat, 14 November 2025 - 18:23 WIB

Inovasi Layanan: Samsat Kota Agung Tanggamus Hadirkan QRIS untuk Wajib Pajak

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Inovasi Layanan: Samsat Kota Agung Tanggamus Hadirkan QRIS untuk Wajib Pajak

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:23 WIB