Oleh: Ramadhanur Putra*]
PEMERINTAH provinsi Lampung harus bekerja keras untuk memastikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat berjalan dengan lancar. Meskipun Tes Kemampuan Akademiktidak bersifat wajib, tapi ini bisa menjadi kesempatan pemerintah Lampung dalam meningkatkan mutu pendidikan di wilayah selatan pulau Sumatera tersebut.
Beberapa hari yang lalu, kita disuguhkan dengan berita SMK N 1 Pulau Tabuan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung harus menyelenggarakan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di area dermaga Pulau Tabuan. Para murid yang melaksanakan ANBK harus diawasi oleh Guru di ruang terbuka dengan cuaca terik khas daerah pesisir.
Hal ini dikarenakan keterbatasan fasilitas dan jaringan internet sekolah. Namun, keterbatasan yang dimiliki tidak membuatsekolah di wilayah 3 T itu menyerah dalam meningkatkan kualitas hasil belajar siswanya.
Kejadian ini mesti disikapi oleh pemerintah provinsi Lampung secara serius. Pemerintah provinsi Lampung harus menangkap semangat guru dan murid untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan melakukan evaluasi menjelang dilaksanakannya Tes Kemampuan Akdemik pada bulan November mendatang.
Menyambut Tes Kemampuan Akademik
Tahun pelajaran 2025/2026, pemerintah secara resmi akan menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen RI) No 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik pada 28 Mei 2025 lalu.
Dua bulan setelahnya, pemerintah mengeluarkan Pedoman Penyelenggaran Tes Kemampuan Akademik melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia No 95/M/2025 yang terbit pada 11 Juli 2025.
Tes Kemampuan Akademik adalah program asesmen yang dilaksanakan secara terpusat untuk menyetaraan hasil belajar siswa pendidikan non formal dan informal dengan hasil belajar siswa pendidikan formal.
Tes Kemampuan Akademik akan dimulai pada November Tahun Pelajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA/Sederajat. Lalu akan dilanjutkan untuk jenjang SD dan SMP/Sederajat dimulai pada tahun 2026.
Meskipun Tes Kemampuan Akademik tidak bersifat wajib bagi peserta didik, hasilnya akan bermanfaat untuk pengendalian mutu pendidikan di Indonesia. Melalui hasil TKA ini, pemerintah akan bisa melihat potensi peserta didik dan mengukur kualitas hasil belajar di masing – masing daerah nantinya.
Selain itu, hasil Tes Kemampuan Akademik bisa dimanfaatkan oleh siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bagi siswa kelas 6 SD/Sederajat dan 9 SMP/Sederajat, hasil Tes Kemampuan Akademik dapat digunakan sebagai berkas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.
Sedangkan bagi siswa SMA/Sederajat, hasil Tes Kemampuan Akademik dapat dipertimbangkan oleh perguruan tinggi sebagai salah satu syarat penerimaan mahasiswa baru.
Tes Kemampuan Akademik untuk Semua
Tes Kemampuan Akademik diharapkan dapat diikuti oleh semua siswa secara luas. Tes ini dirancang oleh Kemendikdasmen RI ini menekankan pengujian berbasis HOTS (Higher Order Thinking Skills). Kemampuan seperti analisis logika, numerik, verbal, dan spasial akan menjadi karakteristik pengujian asesmen berbasis komputer ini.
Karakter pengujian HOTS yang diadopsi Tes Kemampuan Akademik ini tentu saja tidak hanya dimaksudkan untuk menguji kemampuan siswa belaka. Melainkan juga meningkatkan kualitas hasil belajar siswa kedepannya.
Aspek inilah yang harus dijadikan oleh pemerintah Lampung untuk memastikan Tes Kemampuan Akademik nantinya berjalan lancar pada bulan November mendatang.
Mengingat, catatan Badan Pusat Statistik Lampung pada tahun 2024, bahwa Indeks Pembangunan Manusia di Lampung berada di urutan ke 27 dari 38 provinsi yang ada di Indonesia pada tahun 2024 engan skor 73,13.
Data ini juga menunjukkan bahwa IPM di Provinsi Lampung berada di papan paling bawah di antara provinsi – provinsi yang ada di pulau Sumatera.
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa salah satu dimensiyang digunakan dalam mengukur Indeks Pembangunan Manusia adalah tingkat pendidikan. Tingkat pendidikan diukur dari dua indikator, yaitu rata – rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.
Melalui Tes Kemampuan Akademik ini, pemerintah Lampung diharapkan dapat mempersiapkan para peserta didik sebaik mungkin dalam menghadinya. Sebab, dengan mempersiapkan Tes Kemampuan Akademik yang baik, peluang siswa dapat berkembang dan punya harapan untuk meningkatkan kualitas pendidikannya menjadi lebih besar.
Selain persiapan pemahaman siswa menjelang Tes Kemampuan Akademik, aspek fasilitas juga harus diperhatikan. Mengingat, bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik ini dilaksanakan berbasis komputer dan hanya satuan pendidikan yang terakreditasi dapat menyelenggarakan. Sedangkan, satuan pendidikan yang tidak memenuhi kriteria sebagai pelaksana harus menginduk ke satuan pendidikan yang lulus kriteria.
Per tahun 2025, pemerintah Lampung memiliki kurang lebih 9.147 satuan pendidikan di bawah naungan Kemendikbud dan 1.800 satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag (Diolah dari Dapodik dan BPS Lampung 2025). Tentu saja, tidak semua sekolah ini dapat menyelanggarakan Tes Kemampuan Akademik secara mandiri.
Oleh karena itu, pemerintah Provinsi dan Daerah/Kota di Lampung harus berkoodinasi untuk memastikan Tes Kemampuan Akademik bisa dirasakan oleh semua.Kolaborasi yang harmonis dan berdampak perlu dilakukan agar semangat para siswa dan guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak hanya bertepuk sebelah tangan.
*)Mahasiswa S2 Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta
Penulis : Ramadhani Putra
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Pendidikan, Opini
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.