Tersangka Kasus Laka Lalin, Oknum Pejabat BPK Tak Ditahan?

Sabtu, 24 September 2022 | 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-YLBH-98 selaku Team Penasihat Hukum AR yang merupakan korban kekerasan dan penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan Sarwo yang notabene merupakan pejabat publik dilingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilian Wilayah Lampung telah sampai dibabak baru.

Bahwa persitiwa tersebut bermula ketika Sepeda Motor yang dikendarai oleh klien kami, AR yang berboncengan dengan rekan nya bersenggolan dengan Unit Mobil CRV berwarna Putih yang dikendarai Sdri. A (anak dari Sdr. Sarwo).

Menurut Rifqi Masyhuri Dinata, S.H. selaku salah satu penasihat hukum korban menjelaskan; “Menurut keterangan klien ami dan saksi di lokasi kejadian. Klien Kami sudah mengiyakan untuk mengganti segala bentuk kerugian mobil tersebut, namun ketika Sdr. Sarwo bersama Istrinya tiba di lokasi Sarwo langsung menghampiri klien kami, menggengam kerah bajunya dan menarik mendekati unit mobil tersebut.”

Baca Juga:  GAK, Pemkab Mesuji Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung

Setelah itu Sarwo menundukkan kepala klien kami sambil memaki-maki. Kemudian Sarwo melakukan pemukulan terhadap klien kami sebanyak 1x tepatnya mengenai pipi sebelah Kiri. Bahkan tidak puas setelah melakukan pemukulan, Sarwo mengancam bisa menghabisi klien kami dan tidak takut dilaporkan ke polisi karna punya backingan di Mabes Polri.”

“Tindakan pemukulan tersebut mengakibatkan klien kami mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri; sehingga sekira pada  tanggal 07 Juni 2022  Pukul 21. 21 WIB Klien Kami melakukan pengaduan di Polresta Bandar Lampung dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak yang diatur dalam Pasal 80 Undang Undang Nomer 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomer 01 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang Undang Nomer 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak yang diduga dilakukan oleh Sdr. Sarwo yang notabene merupakan pejabat dilingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilian Wilayah Lampung yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum.”

Baca Juga:  Brimob Polda Lampung Berhasil Padamkan Kebakaran di RSUD Ryacudu

Rifqi Masyhuri Dinata, S.H. juga menambahkan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kanit PPA Polresta dan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

“Kami berharap untuk Kanit dan Penyidik PPA agar dapat segera melakukan Penahanan terhadap Tersangka, jangan sampai nanti ada disparitas Penegakan Hukum terhadap Sdr. Sarwo. Karena berdasarkan perkara serupa berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor : 379/ Pid.B/2006/PN-PMS. berkekuatan Hukum Tetap, Penyidik melakukan Penahanan terhadap Tersangka. Jangan karena Sdr. Sarwo ini sebagai pejabat tidak dilakukan penahanan,”harapnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat
Raperda Inisiatif DPRD Lampung Mulai Dibahas, Sasar Berbagai Sektor Strategis
Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi
Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir
Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”
Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK
Sisa Abu Anak Krakatau Masih Selimuti Sekolah, KBM Daring Lampung Selatan Diperpanjang hingga 10 September
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Polres Mesuji Bersama Forkopimda Bagikan Masker Serentak di 16 Titik

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:35 WIB

Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat

Rabu, 9 September 2026 - 12:33 WIB

Raperda Inisiatif DPRD Lampung Mulai Dibahas, Sasar Berbagai Sektor Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 12:26 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi

Selasa, 8 September 2026 - 23:05 WIB

Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir

Selasa, 8 September 2026 - 22:14 WIB

Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:26 WIB

Ilustrasi Makam 4000 Tahun

#indonesiaswasembada

Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir

Selasa, 8 Sep 2026 - 23:05 WIB

#indonesiaswasembada

Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:14 WIB