Terlibat Kasus Pembobolan Rumah, 2 Remaja Ditangkap Polsek Way Jepara

Selasa, 29 November 2022 | 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

LAMPUNG TIMUR – 2 orang remaja, tidak berkutik, saat dijemput dan dibawa ke Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga terlibat kasus pembobolan rumah.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, pada Selasa (29/11), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah MA (17) dan DK (17) warga Desa Kecamatan Way Jepara.

“Para tersangka diduga terlibat aksi pembobolan rumah milik ED (37) warga Kecamatan Way Jepara, pada Senin (21/11) lalu” ucapnya.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Serahkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden RI

Diduga para tersangka mengawali aksinya dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk rumah, dan mengambil Tas berisi Uang dan Dokumen Berharga, serta Perhiasan Emas, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 9 juta rupiah.

Kapolres menakbahkan Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan pada senin (28/11) berhasil menangkap ke-2 tersangka dirumahnya, tanpa perlawanan. Selain tersangka, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa Tas, Dokumen Berharga, dan Perhiasan Emas.

Baca Juga:  Catatan 100 Hari Pemerintahan Mirza-Jihan, Pemprov Lampung Bangun Konektivitas dan Infrastruktur Pertanian

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” tutup Kapolres.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO
Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025
Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban
RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional
Tingkatkan Kualitas SDM, ITBA DCC Lampung Kirim Dosennya Ikuti Training Nasional Pembelajaran Koding KEMDIKDASMEN
Kepala BPN dan Ketua PCNU Mesuji Teken PKS, Berikut Isi Perjanjiannya
Pelaku Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan Menangis di Ruang Sidang Mengakui Kesalahan
Rapat Sinkronisasi Program Perumahan 2025, Lampung Komit Wujudkan Hunian Layak dan Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:35 WIB

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:24 WIB

Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:12 WIB

Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:09 WIB

RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:26 WIB

Tingkatkan Kualitas SDM, ITBA DCC Lampung Kirim Dosennya Ikuti Training Nasional Pembelajaran Koding KEMDIKDASMEN

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:35 WIB

#indonesiaswasembada

Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:24 WIB