Terkait Tidak Adanya THR Bagi Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Kepala BPKAD Mesuji

Senin, 8 April 2024 | 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), akhirnya menjawab apa yang menjadi kegelisahan para tenaga honorer di Bumi Ragab Begawe Caram terkait tidak adanya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga non ASN pada lebaran Idul Fitri tahun 2024 ini.

Kepala BPKAD Mesuji Olpin Putra,SH.MH., menyampaikan, bahwa pada akhir bulan maret kemarin, pihaknya telah merealisasikan THR bagi para ASN dan P3K serta Non Asn Khusus BLUD. Dimana komponennya berupa sebulan gaji plus TPP 100%, dengan total realisasi anggaran sebesar Rp. 16,3 Miliar.

“Alhamdulillah akhir bulan maret kemarin, kami sudah merealisasikan THR untuk 2161 ASN dan 694 P3K. Untuk tenaga honorer sebenarnya tahun ini juga sudah menyiapkan anggarannya, namun karena beberapa hal yang sifatnya aturan, maka dengan sangat berat hati THR bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN tidak bisa kita bayarkan. Kendati sebenarnya kita juga sangat prihatin, akan tetapi jika di paksakan untuk dibayarkan khawatir nya malah menjadi masalah di kemudian hari,”jelas Olpin, Senin(8/4).

Baca Juga:  YGANN Way Kanan Dukung Polres Berantas Narkoba

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Perbakin Mesuji itu menerangkan alasan kenapa tidak bisa dibayarkannya THR bagi honorer atau tenaga non ASN tersebut. Sebab, pemerintah pusat terbaru ini telah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, serta hasil rapat zoom dengan Kemendagri, dan Template yang di-share oleh Kemendagri yang kita turunkan dalam bentuk peraturan bupati (PERBUP) nomor 7 tahun 2024 tentang teknis tunjangan THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD.

Baca Juga:  PWNU Lampung Dorong Penguatan Pesantren di Era Modern

“Beberapa hari yang lalu pimpinan (Pj Bupati.Red) juga merapatkan dengan seluruh kepala OPD terkait pembayaran THR khususnya untuk honorer di Mesuji agar bisa dicarikan formulasinya untuk dibayar jika tidak menyalahi aturan. Namun,hasil konsultasi kita baik dengan pemerintah pusat, hal ini tidak diperkenankan untuk dibayar mengingat aturannya seperti itu, maka dengan berat hati THR honorer tidak dibayarkan,” terangnya.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Kesehatan 2025: Tegaskan Pentingnya Program CKG dan Optimalisasi Keaktifan Peserta BPJS
DWP Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi E-Reporting untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Pelaporan
Sinergi Pemprov, Kejaksaan, dan Kemenkop UKM Perkuat Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa
Peringati HKN ke-61, Wagub Jihan Dorong Insan Kesehatan Lampung Perkuat Transformasi Layanan
Dari Mobil Tua ke Ambulans Baru, Relawan Kanker Lampung Dapat Dukungan Irjen Pol Helmy Santika
Kapolda Kepri Apresiasi JMSI Kepri Terbitkan Buku Literasi Bahaya TPPO kepada Pelajar
Pemprov Lampung Dukung Penuh Kolaborasi dengan Banten untuk Tuan Rumah PON 2032
Ketua PWI Pusat Hadiri Peresmian Layanan Immunotherapy Nusantara oleh Kemenhan

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 16:29 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Kesehatan 2025: Tegaskan Pentingnya Program CKG dan Optimalisasi Keaktifan Peserta BPJS

Rabu, 12 November 2025 - 15:35 WIB

DWP Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi E-Reporting untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Pelaporan

Rabu, 12 November 2025 - 14:57 WIB

Sinergi Pemprov, Kejaksaan, dan Kemenkop UKM Perkuat Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa

Rabu, 12 November 2025 - 13:59 WIB

Peringati HKN ke-61, Wagub Jihan Dorong Insan Kesehatan Lampung Perkuat Transformasi Layanan

Rabu, 12 November 2025 - 13:56 WIB

Dari Mobil Tua ke Ambulans Baru, Relawan Kanker Lampung Dapat Dukungan Irjen Pol Helmy Santika

Berita Terbaru