Telat Gegara Sholat Jumat, Gaji Dipotong!? Usut Tuntas!

Minggu, 20 April 2025 | 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur, menjadi sorotan karena disebut memotong gaji karyawannya apabila pergi salat Jumat. Selain itu perusahaan disebut juga menahan ijazah karyawan yang sudah keluar.

Hal ini diungkap pertama kali oleh DPRD Surabaya yang menyebutkan adanya dugaan pemotongan gaji untuk karyawan di UD Sentoso Seal yang melaksanakan salat Jumat

Pimpinan MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno meminta dugaan pemotongan gaji karyawan karena melaksanakan Shalat Jum’at ini diusut tuntas. Bagi Eddy, tidak sepatutnya perusahaan memberikan sanksi untuk karyawan yang melaksanakan ibadah.

“Kalau benar ada praktik seperti ini maka perusahaan tersebut harus diperingatkan dan kalau perlu diberikan sanksi. Perusahaan seharusnya memberikan ruang kebebasan bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah dari ajaran agamanya masing-masing. Bukan justru mengekang dan memberikan sanksi,” tegasnya.

Baca Juga:  Siti Fauziah: Halal Bihalal Tradisi Penting Untuk Mempererat Silaturahmi

Wakil Ketua Umum PAN ini meminta kementerian terkait dan pemerintah daerah mengusut kasus ini seterang-terangnya dan sejelas-sejelasnya. Penanganan kasus ini secara tuntas menjadi dasar bagi perlindungan beribadah bagi pekerja.

“Ditangani sebaik-baiknya dan memberikan hak beribadah bagi pekerja secara tuntas. Bukan hanya di Surabaya tapi juga di tempat-tempat lain, perlindungan beribadah bagi pekerja adalah hal yang dasar dan fundamental,” lanjutnya.

“Termasuk dalam hal ini dugaan penahanan ijazah pegawai yang sudah keluar juga harus diusut tuntas. Kalau sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut sudah seharusnya dan sepatutnya dikembalikan,” kata Eddy.

Baca Juga:  Ketua Komisi V Hadiri Safari Ramadhan di Pesisir Selatan

Di sisi lain, Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan persoalan waktu beribadah dan produktivitas jam kerja bisa menjadi konsensus bersama perusahaan dan pekerja. Poin pentingnya adalah saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

“Perusahaan membutuhkan jam kerja yang produktif sementara karyawan berhak untuk melaksanakan Ibadahnya. Karena itu mengenai waktu dan fasilitas serta sarana ibadah lainnya bisa dibicarakan antar pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan. Bukan langsung dipotong gaji tanpa alasan jelas,” tutup Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini..(“)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Rudi


Sumber Berita : MPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

IWO Gelar Halal Bihalal, Komit Tingkatkan Kapasitas
PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak, Kader Siap Sukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih
Gubernur Apresiasi Kontribusi Warga Pasundan di Lampung
KNPI Lampung Kutuk Prilaku Biadab Israel, Serukan tak Beli Produk Pro Zionis
Gubernur Lampung Cukupi Kebutuhan Pupuk 190.851 Petani Lampung
Gegana Amankan Aksi Bela Palestina dan Paskah
PWNU-Polda Sumsel Bersatu Jaga Kerukunan Umat Beragama
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika: Optimalkan Pelayanan

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 20:49 WIB

IWO Gelar Halal Bihalal, Komit Tingkatkan Kapasitas

Minggu, 20 April 2025 - 18:14 WIB

PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak, Kader Siap Sukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih

Minggu, 20 April 2025 - 18:06 WIB

Telat Gegara Sholat Jumat, Gaji Dipotong!? Usut Tuntas!

Minggu, 20 April 2025 - 17:49 WIB

Gubernur Apresiasi Kontribusi Warga Pasundan di Lampung

Sabtu, 19 April 2025 - 22:28 WIB

Gubernur Lampung Cukupi Kebutuhan Pupuk 190.851 Petani Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

IWO Gelar Halal Bihalal, Komit Tingkatkan Kapasitas

Minggu, 20 Apr 2025 - 20:49 WIB

#indonesiaswasembada

Telat Gegara Sholat Jumat, Gaji Dipotong!? Usut Tuntas!

Minggu, 20 Apr 2025 - 18:06 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Apresiasi Kontribusi Warga Pasundan di Lampung

Minggu, 20 Apr 2025 - 17:49 WIB