Tegang, Eksekusi Tanah oleh PN Tanjungkarang

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait sertifikat yang Termohon sampaikan tersebut, Rizal mengatakan bahwa hal itu sudah ada dalam putusan dan sudah menjadi bahan pertimbangan Pengadilan Negeri dalam membuat keputusan perkara. Dia menegaskan, sertifikat dan bantahan termohon tidak bisa menghentikan proses eksekusi pada hari ini.

“Sayangnya, ibu tidak aktif mengikuti persidangan itu. Jadi surat sertifikat itu tidak bisa menangguhkan dalam pelaksanaan ini (eksekusi). Kedua, terkait panggilan, ibu pernah hadir ya, berarti mekanisme persidangan menganggap sudah layak dan patut. Kalau ibu ingin mengajukan gugatan bantahan kami persilakan. Pengadilan tidak pernah melarang proses seperti itu,” katanya.

Mendengar penjelasan petugas, pihak keluarga keukeh meminta eksekusi ditunda, menunggu surat permohonan gugatan bantahan dibuat yang kini dalam proses. Selain itu, eksekusi ditunda sementara, supaya termohon dapat membereskan barang-barang yang ada di dalam rumah.

Namun, petugas menolak mentah-mentah permintaan tersebut dan tetap melakukan penggusuran terhadap bangunan milik termohon yang berada di lahan tersebut. “Ibu terlambat untuk mengajukan bantahan silahkan. Jadi, ini tetap kita laksanakan (eksekusi). Kalau pun nanti ibu ada ketidakpuasan silakan ajukan gugatan atau bantahan,” kata Rizal.

Baca Juga:  Petani Kopi di Lampung Utara Terima Bantuan Program Peremajaan Tanaman

Namun, permohonan termohon untuk mengajukan bantahan serta penundaan eksekusi, tidak digubris, petugas tetap melanjutkan eksekusi bangunan milik termohon. Hal ini membuat situasi semakin menjadi-jadi. Keluarga termohon terlihat emosi bahkan sampai menangis histeris, karena eksekusi dianggap tidak manusiawi.

“Tidak ada eksekusi hari ini, saya menolak. Hak kami ini gimana? BPN gimana? Mohon pak kemanusiaan pak, tolong, surat permohonan sedang diproses. Kami orang bodoh, terzolimi pak. Saya punya sertifikat ini pak,” kata termohon sembari menangis.

“Ini bangunan hasil saya kerja, keringat darah hasil saya nabung pak. Sertifikat dan bangunan ini saya beli dari uang halal. Mohon pak. Saya tidak mengerti putusan hakim, saya orang bodoh, senjata saya sertifikat ini. Lalu apa gunanya sertifikat ini. Mohon pak, demi kemanusian,” pinta termohon lagi.

Permintaan keluarga tersebut tidak meluluhkan hati para petugas dan tetap melanjutkan eksekusi. Mereka sempat mendobrak paksa pintu rumah termohon yang sebelumnya telah dikunci. Lalu petugas membereskan barang-barang milik termohon yang masih ada di dalam rumah tersebut.

Baca Juga:  Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Hingga sekitar pukul 11.30 petugas tampak masih melakukan eksekusi dengan alat berat dan beberapa orang sedang menghancurkan bangunan rumah. Terlihat pula, anggota kepolisian masih berjaga di sekitar lokasi. Termohon dan keluarganya hanya bisa menangis menyaksikan rumah miliknya dihancurkan.

Saat diwawancarai, Arsiya Erlinda selaku termohon merasa kecewa dan keberatan atas eksekusi sepihak dengan alasan nomor Sertifikat Hak Milik berbeda. “Saya benar-benar kecewa dengan adanya eksekusi tanah dan bangunan milik saya. Kenapa tanah dan bangunan yang berada di atas lahan 2160 m2 sampai saat ini tidak dilakukan apa-apa. Ini tidak sesuai dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang kelas 1A,” tegas Linda.

Sementara, menurut Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang kelas 1A S. Hidayat, segala keputusan ada di Ketua pengadilan, apakah menangguhkan atau melaksanakan eksekusi. Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Linga Setiawan selaku Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang baik melalui pesan atau telepon whatsapp.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bahas AI dan Pendidikan Tinggi, FST dan Pusat SALI LPM Hadirkan Akademisi University of Nottingham Ningbo China
Perkuat Sinergi Akademik dan Lembaga Peradilan, Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung dan PTA Bandar Lampung Resmi Jalin Kerja Sama
FABEM dan MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji
DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026
Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga
1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill
Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:53 WIB

Bahas AI dan Pendidikan Tinggi, FST dan Pusat SALI LPM Hadirkan Akademisi University of Nottingham Ningbo China

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:51 WIB

Perkuat Sinergi Akademik dan Lembaga Peradilan, Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung dan PTA Bandar Lampung Resmi Jalin Kerja Sama

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:44 WIB

FABEM dan MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:32 WIB

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:36 WIB

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:32 WIB

#indonesiaswasembada

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:36 WIB