Tegang, Eksekusi Tanah oleh PN Tanjungkarang

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas IA melaksanakan eksekusi terhadap bangunan di atas sebidang tanah seluas 686 m2 di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada Kamis pagi, 24 Oktober 2024. Pemilik rumah Arsiya Erlinda menolak keras dan merasa keberatan atas eksekusi bangunan miliknya yang dibangun dilahan bersertifikat miliknya, sejak tahun 1998. Pemilik rumah menilai eksekusi sepihak dan tak manusiawi.

Dalam agenda eksekusi tersebut, petugas PN Tanjung Karang datang bersama kuasa hukum pemohon, Sri Aryani, Badan Pertanahan Negara (BPN) Bandar Lampung, Anggota Polsek Sukarame, Babinsa, dan pamong setempat. Di lokasi bangunan yang akan dieksekusi juga tampak pemilik rumah Arsiya Erlinda, didampingi pihak keluarga.

Dalam pantauan, terjadi beberapa kali ketegangan antara petugas dengan pihak termohon hingga terjadi perdebatan. Termohon dan keluarga menolak pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan. Pemilik rumah menolak pelaksanaan eksekusi lantaran merasa memiliki sertifikat asli atas lahan dan bangunan yang saat ini ia tempati.

Baca Juga:  Gubernur Lampung: Koperasi Merah Putih Penggerak Ekonomi Desa

Selain itu, pemilik dan keluarga juga merasa terkejut dengan pelaksanaan eksekusi karena dilakukan secara tiba-tiba. Dihadapan pemilik rumah, M. Rizal selaku petugas dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA Nomor 19/Pdt.Eks.PTS/PN Tjk. Juncto Nomor 177/Pdt.G/2022/PN Tjk.

“Hari ini adalah kita melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang terkait gugatan melawan hukum nomor 177 Tahun 2022. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap, dan atas permohonan pemohon eksekusi yang meminta untuk dilaksanakan eksekusi terhadap isi putusan perkara tersebut. Setelah ditelaah oleh pimpinan kami, bahwa permohonan itu cukup beralasan untuk dibuatkan penetapan dan pelaksanaan eksekusi,” ujar Rizal.

Usai membacakan surat penetapan tersebut, Rizal kemudian memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk berbicara. Dalam pernyataannya, termohon dengan tegas menolak dan merasa keberatan dengan tindakan pengadilan. Sehingga, termohon akan mengajukan permohonan gugatan bantahan atas eksekusi tersebut.

Baca Juga:  Penentuan Tuan Rumah PIT POGI Berdasarkan Seleksi

“Saya mempunyai sertifikat asli, nomor 12717/08.0109/12717/S.I. Saya akan melakukan surat gugatan bantahan atas eksekusi dan keputusan itu (PN Tanjung Karang). Karena saya tidak pernah menerima panggilan sidang. Pernah satu kali (hadir) dan saya datang lagi, saya mengecek ternyata sudah dicabut perkara itu,” ujar Arsiya Erlinda pemilik rumah.

Kemudian petugas menanyakan alasan termohon tidak hadir panggilan-panggilan sidang berikutnya. Termohon Arsiya Erlinda menjawab, “Saya hadir pertama, kemudian saya tidak pernah lagi menerima surat panggilan-panggilan (sidang) apapun. Tiba-tiba saya mendapat surat eksekusi lewat pesan whatsapp dari saudara saya,” katanya.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

FABEM dan MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji
DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026
Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga
1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill
Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng
Hanya Satu dari Tiga Warga AS Dukung Perang Terhadap Iran
Legislatif Bersama Eksekutif Way KananĀ  Bahas Rancangan KUA PPAS 2027

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:44 WIB

FABEM dan MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:32 WIB

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:36 WIB

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:31 WIB

Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:51 WIB

1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:32 WIB

#indonesiaswasembada

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:36 WIB

Kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah menerapkan sistem controlled landfill di Bekasi, Provinsi Jawa Barat [xin]

#indonesiaswasembada

1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB