BANDARLAMPUNG-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Kajian Kebijakan Publik tentang tata kelola penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan jalan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kajian ini menunjukkan bahwa tata kelola infrastruktur di Lampung belum optimal, dengan peningkatan laporan masyarakat mengenai kerusakan jalan dari 1 laporan pada 2020 menjadi 107 laporan pada 2024.
Ombudsman memberikan 7 saran perbaikan kepada pemerintah daerah, yaitu:
1. Menyusun, memperbaiki, dan menyempurnakan SOP pemeliharaan jalan.
2. Melaksanakan uji laik fungsi jalan.
3. Melakukan publikasi rencana penanganan pemeliharaan jalan.
4. Menyusun kriteria pemeliharaan jalan.
5. Melakukan penguatan pengawasan.
6. Melaksanakan pengelolaan pengaduan.
7. Menyusun standar layanan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan bahwa laporan Ombudsman memberikan catatan penting bagi pemerintah daerah dan akan segera ditindaklanjuti.[]
Penulis : Anis
Editor : Desty
Sumber Berita : Ombudsman
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















