Ombudsman Lampung Turun Langsung Awasi Arus Mudik 2026, Nur Rakhman Yusuf: “Rutinitas ini merupakan momen krusial!”

Selasa, 17 Maret 2026 | 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG—(17 Maret 2026)Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah titik rawan dalam penyelenggaraan layanan transportasi arus mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M setelah melakukan pemantauan langsung di Stasiun Tanjung Karang, Bandara Raden Inten II, dan Pelabuhan Bakauheni, pada Jumat dan Senin (13&16 Maret 2026).

Pemantauan ini merupakan bagian dari pengawasan nasional Ombudsman RI yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, tim menelusuri kesiapan layanan di lapangan mulai dari manajemen penumpang, kesiapan armada, sistem pengaduan, hingga koordinasi lintas instansi. Hasilnya, Ombudsman menilai kesiapan belum sepenuhnya sebanding dengan potensi lonjakan mobilitas masyarakat.

Di Stasiun Tanjung Karang, Ombudsman menyoroti persoalan klasik yang belum tuntas: keterbatasan pengamanan perlintasan sebidang. Dari sekitar 220 titik perlintasan, hanya sekitar 20 persen yang dijaga oleh personel internal KAI.

Kondisi ini dinilai berisiko tinggi, terutama saat volume perjalanan meningkat drastis.
“Ini bukan persoalan baru, tapi terus berulang setiap tahun. Kalau tidak ada penguatan pengamanan secara serius, potensi kecelakaan di perlintasan sebidang akan tetap menjadi ancaman nyata,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Selain itu, meskipun telah dilakukan penambahan rangkaian kereta, tingginya permintaan tiket yang tidak terakomodasi menunjukkan adanya kesenjangan antara kapasitas layanan dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

Di Bandara Raden Inten II, Ombudsman mencatat peningkatan aktivitas penerbangan hingga 64 flight dalam satu periode, yang berdampak langsung pada kepadatan lalu lintas di sekitar kawasan bandara. Letak bandara yang berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Sumatera memperparah potensi kemacetan, terutama pada jam sibuk kedatangan dan keberangkatan.

Meski personel gabungan telah dikerahkan, Ombudsman menilai pengaturan arus kendaraan di luar area bandara masih memerlukan langkah antisipatif yang lebih sistematis.

Sementara itu, di Pelabuhan Bakauheni, meski arus mudik terpantau relatif lancar dengan operasional 57 kapal di 7 dermaga, Ombudsman menemukan persoalan mendasar pada aspek layanan informasi dan perlindungan penumpang.

Minimnya informasi pengaduan yang mudah diakses menjadi catatan serius. Tidak semua penumpang mengetahui ke mana harus melapor saat menghadapi kendala di lapangan. Sosialisasi kebijakan tiket yang masih berlaku hingga 24 jam pasca pemesanan juga belum tersampaikan secara masif.

Di sisi lain, fasilitas pendukung seperti troli bagasi dan layanan shuttle antar dermaga belum optimal, padahal kebutuhan tersebut meningkat signifikan saat penumpang bepergian bersama keluarga dan membawa banyak barang.

Baca Juga:  Panen Raya, Padi Mesuji Untuk Siapa

“Jangan hanya fokus pada kelancaran arus, tetapi abai pada kualitas layanan. Mudik itu bukan sekadar berpindah, tapi soal keselamatan, kenyamanan, dan kepastian layanan bagi masyarakat,” ujar Nur Rakhman Yusuf.

Ia menegaskan bahwa persoalan-persoalan yang ditemukan bukan hal baru, namun menunjukkan lemahnya konsistensi perbaikan dari tahun ke tahun.
“Kami melihat ada pola yang berulang. Evaluasi dilakukan, tapi implementasinya tidak maksimal. Jangan tunggu masalah besar terjadi baru semua bergerak. Pencegahan itu kuncinya,” tegasnya lagi.

Ombudsman juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah, aparat keamanan, dan operator layanan dalam mengantisipasi titik-titik rawan, khususnya di perlintasan kereta, akses menuju pelabuhan, serta kawasan penyangga bandara.

Sebagai langkah lanjutan, Ombudsman Lampung memastikan akan kembali melakukan pemantauan pada arus balik yang diprediksi mencapai puncaknya pada 27 Maret 2026, dengan fokus pada potensi kepadatan ekstrem di Pelabuhan Bakauheni.

Ombudsman mengingatkan seluruh penyelenggara layanan untuk tidak menganggap rutinitas mudik sebagai agenda tahunan biasa, melainkan sebagai momen krusial yang menentukan kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan pemerintah.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah
PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan
Membangun dengan Hutang
Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia
Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan
May Day 2026, Polres Mesuji Do’a Bersama dan Santuni Yatim Piatu
Sujatmiko: Evaluasi Sistem Transportasi KAI
Dosen Kehutanan Dampingi Siswa Mengenal Flora Sumatera
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:21 WIB

Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:11 WIB

PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:48 WIB

Membangun dengan Hutang

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:46 WIB

Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:21 WIB

#indonesiaswasembada

PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:11 WIB

#indonesiaswasembada

Membangun dengan Hutang

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:48 WIB

#indonesiaswasembada

Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:46 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:24 WIB