PENETAPAN Tersangka H Nuryadin oleh Polresta Bandarlampung dinyatakan sah oleh Hakim PN Tanjungkarang, dengan hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi , pada 24 Desember 2025 lalu.
Anehnya, Bareskrim Mabes Polri kembali melakukan gelar perkara khusus pada Kamis (12/3/2026). Gelar perkara khusus ini membuat pihak H Darussalam tak tinggal diam. Alih-alih tak ingin kecolongan, Darussalam bersama PH nya ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim dinilai janggal pengacara H Darussalam. PH H Darussalam yang terdiri dari Agus Bhakti Nugroho, Ujang Tomy, Rudi Antoni, Zainal Rachman, dan Rahmat Sulaiman dari Kantor NP & Lamp Co. Law Firm akhirnya mengadu ke Komisi III DPR RI.
Bahkan menurut salah seorang PH H Darusalam, Agus Bhakti Nugroho, gelar perkara khusus ini sangat jauh dari asas kepastian hukum terhadap kliennya-H Darussalam.
Oleh karenanya, H Darussalam bersama PH meminta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman untuk mengkaji dan memperjelas konstruksi hukum yang ada.
Baik PH maupun H Darussalam yang dihubungi malam ini, Minggu, 15 Maret 2026 menyatakan langkah hukum bertemu Mabes Polri dan Komisi III DPR RI tidak lain, agar persoalan hukum H Darussalam versus H Nuryadin ini akan menemui titik akhir.[]
Penulis : Anis
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















