LAMPUNG UTARA – Terungkap fakta baru soal aktivitas perusahaan penggarap lahan eks HGU PT Jalaku sejak tahun 2000 di Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara. Pasalnya, perusahaan penyewa lahan selama menggarap selalu mengeluarkan dana untuk bayar pajak atas nama pemegang HGU disana.
Sumber terpercaya dari orang dalam perusahaan PT Tandiary, mantan penggarap lahan yang sempat bekerjasama dengan PT Jalaku mengaku pihaknya pernah melakukan hubungan kerjasama dengan cara menggarap lahan hingga 840 hektare dari total 2.408 hektare lebih.
Sedangkan untuk administrasi, hingga pembayaran pajak masih atas nama PT Jalaku. Meski dibalik layar secara finansial perusahaan mereka bersama PT Kencana Acidindo Perkasa yang menggelontorkan dana.
“Selama menggarap lahan sekitar 840 hektare itu, kami (perusahaan) yang mengurus pajak dan menyetorkannya. Sisanya yang digarap oleh perusahaan lain juga bayar pajak, dan kami yang dipercayakan untuk menghandle pengumpulan dana untuk bayar pajak. Itu berlangsung sejak tahun 2000 sampai tahun 2019,” ungkap sumber, belum lama ini.
Pihaknya menegaskan siap membantu memberikan informasi dan keterangan, termasuk membantu memperjuangkan hak atas lahan dimaksud untuk kemaslahatan masyarakat di Lampung Utara.
“Mungkin ini sudah waktunya bang. Saya siap membantu dan ikut berjuang agar lahan itu bisa kembali lagi ke masyarakat demi kemaslahatan,” imbuhnya.
*Pemda Tidak Pernah Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGU*
Sementara itu, Asisten I Setdakab Lampura, Mankodri didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Imam Sampurna menjelaskan bahwa lahan eks HGU PT Jalaku hingga kini belum pernah menerbitkan surat rekomendasi untuk PT Jalaku guna administrasi proses perpanjangan HGU dengan nomor 11 dan 12 yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 2019 lalu.
“Sama sekali belum pernah (Bupati) memberikan surat rekomendasi. Mengenai apakah sudah diperpanjang HGU dua lokasi di Kecamatan Kotabumi Utara itu, pihak ATR/BPN yang mengetahui secara jelas,” kata Mankodri, yang diamini oleh Imam Sampurna, saat dikonfirmasi, Jumat, 02 Mei 2025.
Dirinya menyarankan untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi langsung pada pihak ATR/BPN Lampung Utara, mengingat tenggat waktu proses perpanjangan yang diberlakukan selama 2 tahun sudah berlalu, namun surat keputusan perpanjangan HGU itu tak kunjung ditembuskan pada Pemkab Lampung Utara.
“Dalam aturannya, proses perpanjangan atau pembaruan HGU itu diberikan waktu selama 2 tahun pada pemegang HGU (PT Jalaku) untuk mengurusnya. Artinya sejak berakhir tahun 2019 itu, seharusnya tahun 2021 (perpanjangan) SK HGU itu sudah diselesaikan. Tetapi sampai tahun 2025 ini belum ada kejelasan,” timpal Mankodri lagi.
Imam Sampurna juga mengatakan pihaknya telah berulang kali mengundang PT Jalaku untuk bertemu dan beraudiensi, namun tak pernah hadir.
“Sejauh ini, dari beberapa kali kami mengundang PT Jalaku itu enggak pernah hadir, yang hadir malah dari (perwakilan) Inkopal (Induk Koperasi Angkatan Laut),” ujar Imam.
Sayangnya, pihak ATR/BPN belum dapat dikonfirmasi kembali, meski sebelumnya pihak ATR/BPN ketika dikonfirmasi awak media, meminta agar berkirim surat resmi sebagai prosedur administrasi untuk mendapatkan informasi tentang HGU nomor 11 dan 12 yang terletak di Kabupaten Lampung Utara.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Romy
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.