Syarief Hasan: Konsep Collective Action Bisa Jadi Role Model PPHN

Senin, 12 September 2022 | 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

MAKASAR – Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA mengungkapkan bahwa konsep Model Collective Action atau Aksi Kolektif Dalam Jaringan Kebijakan Pengembangan Komoditas Unggulan Daerah di Kabupaten Mamuju Tengah, bisa dijadikan role model Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Konsep ini menginginkan agar faktor ego sektoral hilang dalam kebijakan pengembangan komoditas unggul daerah. Pemikiran ini muncul dari disertasi promovendus promosi Doktor tadi,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Syarief Hasan, usai menjadi Penguji Eksternal Promosi Program Doktor (S3) Administrasi Publik Fisip Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan Promovendus Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah Arsal Aras, di Auditorium Prof. Dr. A. Amiruddin, Fakultas Kedokteran Unhas, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/9/).

Baca Juga:  Kerajinan Indonesia Memikat Hati Konsumen Tiongkok

Turut hadir dalam acara, promotor kandidat Doktor Prof. Dr. H. Muh. Akmal Ibrahim, M.Si, Penguji Internal I Prof. Dr. Alwi, M
Si, Penguji Internal II Dr. H. Muhamad Yunus, M.Si, Penguji Internal III Dr. Hj. Gita Susanti, M.Si, keluarga promovendus serta para dosen dan mahasiswa Unhas.

Lebih jauh, Pimpinan MPR dari Partai Demokrat ini mengatakan, memang dalam membangun bangsa, tidak semestinya ego sektoral muncul. Membangun bangsa itu, lanjutnya, harus dalam satu kesatuan masuk dalam rencana pembangunan nasional tidak boleh satu daerahpun ditinggalkan. Hal itu sesuai dengan visi, misi dan tujuan PPHN yang sedang diperjuangkan MPR agar bisa terwujud.

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Laksanakan Jumat Curhat, Serahkan Bantuan Sembako Kepada Ojek Pangkalan Pomela

“Makanya saya berpandangan, konsep ini bisa menjadi role model PPHN. Program pembangunan nasional, implementasinya Collective Action, jadi semua arah pembangunan tidak ada kepentingan sendiri atau golongan. Semuanya harus mengacu kepada haluan negara,” tegasnya.

Namun, Profesor Bidang Ilmu Strategi Manajemen Koperasi dan UMKM dari Universitas Negeri Makassar (UNM) menjelaskan, sebelum masuk PPHN, konsep tersebut perlu lebih dikaji lagi dalam tataran implementasinya di lapangan.

“Diawal, terapkan dulu di Mamuju Tengah daerah asal promovendus. Jika berhasil, konsep ini bisa dilaksanakan di daerah-daerah lain. Dan, apabila PPHN bisa terwujud, Collective action ini bisa menjadi role model PPHN,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

BERITA FOTO: GAK, Gubernur Lampung Putuskan KBM Daring
6 Bandara Masih Ditutup Imbas Abu Vulkanik GAK
SMA YP Unila Gelar Smanila Run, Meriahkan Youth Project IX dengan Ribuan Peserta
Dampak Abu Vulkanik GAK, 3 Bandara Ditutup Sementara Hingga Pukul 13.30 Wib
Perkuat Mitigasi Erupsi Anak Krakatau, Pemkab Lampung Selatan Bergerak Cepat Lindungi Warga Pesisir
Abu Vulkanik GAK, 16 Penerbangan Internasional Dibatalkan
KOPTASI: Bongkar Rantai Pasok Batubara di Tahura Bukit Soeharto
Film ‘Ageman’ : Pesan Damai dalam ke-Bhinekaan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 18:08 WIB

BERITA FOTO: GAK, Gubernur Lampung Putuskan KBM Daring

Minggu, 6 September 2026 - 16:31 WIB

6 Bandara Masih Ditutup Imbas Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 September 2026 - 12:18 WIB

SMA YP Unila Gelar Smanila Run, Meriahkan Youth Project IX dengan Ribuan Peserta

Minggu, 6 September 2026 - 11:13 WIB

Dampak Abu Vulkanik GAK, 3 Bandara Ditutup Sementara Hingga Pukul 13.30 Wib

Minggu, 6 September 2026 - 11:06 WIB

Perkuat Mitigasi Erupsi Anak Krakatau, Pemkab Lampung Selatan Bergerak Cepat Lindungi Warga Pesisir

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

BERITA FOTO: GAK, Gubernur Lampung Putuskan KBM Daring

Minggu, 6 Sep 2026 - 18:08 WIB

#indonesiaswasembada

6 Bandara Masih Ditutup Imbas Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 - 16:31 WIB

#indonesiaswasembada

Dampak Abu Vulkanik GAK, 3 Bandara Ditutup Sementara Hingga Pukul 13.30 Wib

Minggu, 6 Sep 2026 - 11:13 WIB