Syarief Hasan:  Dana Pensiun PNS Bukan Beban

Minggu, 28 Agustus 2022 | 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyesalkan tendensi pemerintah yang menganggap dana pensiunan PNS membebani APBN.

Pikiran seperti ini jelas-jelas sangat janggal dan terkesan tidak menghargai pengabdian PNS selama mengabdi untuk negara. PNS adalah unsur penyelenggara negara yang memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, sehingga mereka juga sangat layak mendapatkan apresiasi di hari tuanya.

Pensiunan PNS bukanlah beban negara, sebagaimana tendensi yang berulang kali disampaikan pemerintah.

“Saya kira ini perlu diklarifikasi dan diluruskan oleh pemerintah. Jangan sampai muncul anggapan dari publik dan khususnya PNS, bahwa pemerintah tidak menghargai pengabdian PNS. Selama masa pengabdiannya, PNS telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk pelayanan publik. PNS adalah bagian penting dan strategis dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, jika setelah pensiun mendapatkan uang pensiun, ini adalah hal yang teramat wajar. Pemerintah, khususnya kementerian keuangan harus menjelaskan maksudnya,” ujar Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.

Baca Juga:  Kepala BPN dan Ketua PCNU Mesuji Teken PKS, Berikut Isi Perjanjiannya

Menurut Syarief, jika merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS. Iuran inilah yang nanti akan digunakan sebagai dana pensiun dan jaminan hari tua setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Ini berarti, sebagian dari dana pensiun PNS adalah potongan penghasilan setiap bulan yang memang merupakan hak pensiunan.

“Jika pemerintah menganggap dana pensiun membebani APBN, lalu mengapa PNS dikenakan potongan penghasilan setiap bulan? Apakah iuran bulanan yang terhimpun dalam PT Taspen dan/atau Asabri dapat digunakan sewaktu-waktu oleh pemerintah? Apakah pemerintah hendak menempatkan PNS sebagai unsur pekerja yang tidak perlu mendapatkan apresiasi? Saya kira deretan pertanyaan ini perlu dijawab oleh pemerintah dengan lugas dan terang,” tanya Syarief.

Lagi pula, Profesor di bidang Strategi Manajemen Koperasi dan UKM ini meminta pemerintah jangan tendensius dan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Perubahan skema kebijakan pembayaran dana pensiunan PNS adalah perkara yang wajar didiskusikan.

Baca Juga:  Dorong Pengembangan Perkopian, UPP-Indoarabica Teken MoU

Apakah skemanya pay as you go sebagaimana mandat regulasi sekarang, atau fully funded sebagaimana yang diutarakan pemerintah, semuanya harus berangkat dari niat baik, apresiasi, dan atensi atas pengabdian PNS. Pemerintah juga harus melihat realitas perekonomian negara sebelum mengambil kebijakan yang berani.

“Negara bukanlah perusahaan. Mengelola negara bukan perkara untung rugi belaka. Pasal 28 D juncto Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 tegas-tegas menyatakan negara wajib memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, imbalan, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta pengembangan sistem jaminan sosial sesuai dengan martabat kemanusiaan.Termasuk dalam hal ini PNS, dana pensiun adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Pemerintah janganlah semata menggunakan kalkulasi bisnis dalam mengelola negara, khususnya jaminan dan kepastian hari tua bagi pensiunan PNS,” sesal Syarief. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis
Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit
Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik
Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS
Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Bupati Tanggamus Buka Musda MUI
Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tolak Penulisan Ulang Sejarah Oleh Fadli Zon

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:59 WIB

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:54 WIB

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:48 WIB

Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:24 WIB

Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:59 WIB

#CovidSelesai

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:54 WIB