Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 September 2025 | 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Dugaan kekerasan menimpa dua wartawan di Kabupaten Pati saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) kedelapan hak angket DPRD Pati, Kamis (4/9/2025). Hal ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Tengah, Agus Sunarko.

Peristiwa bermula ketika rapat menghadirkan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung. Di tengah jalannya rapat, Torang secara tiba-tiba memilih walk out meski agenda pansus belum selesai. Sejumlah wartawan, termasuk reporter Lingkar TV dan Murianews.com berupaya meminta keterangan dengan melakukan doorstop.

Namun, suasana berubah tidak kondusif ketika seorang pria berbadan besar yang diduga merupakan pengawal Torang Manurung menarik dan mendorong wartawan Lingkar TV, MP, hingga terjatuh.

Selain itu, wartawan Murianews, UH, juga dilaporkan mengalami kejadian serupa, tapi tidak sampai jatuh.
Atas kejadian tersebut, Ketua JMSI Jawa Tengah, Agus Sunarko, menyampaikan kecaman keras. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak patut dilakukan karena melanggar prinsip demokrasi dan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga:  Debat di Dewan Keamanan PBB, Indonesia Kecam Serangan RSI Gaza dan Global Sumud Flotilla

“Profesi wartawan adalah pilar demokrasi. Tugas mereka mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik adalah amanat konstitusi. Karena itu, setiap bentuk intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan,” tegas Agus Sunarko.

Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan menghalangi atau melukai jurnalis saat bertugas dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, konstitusi Indonesia melalui Pasal 28F UUD 1945 juga menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dengan demikian, kata Agus, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melukai individu, melainkan juga merampas hak publik atas informasi yang seharusnya dijamin negara.

Baca Juga:  HAJI 2026-Tenaga Kesehatan di Makkah Minim

Agus Sunarko menekankan agar semua pihak, terutama pejabat publik dan lingkarannya, menghormati kerja-kerja jurnalis. Ia juga mendorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti peristiwa ini agar tidak terulang kembali di masa depan.

Tak hanya itu, Agus juga mengimbau agar pemerintah maupun aparat penegak hukum, sebagai stakeholder media dan narasumber jurnalis, ikut aktif melakukan sosialisasi dan memberikan literasi publik tentang kewajiban setiap warga masyarakat untuk menghormati wartawan saat menjalankan tugas peliputan.

“Kita harus bersama-sama menciptakan ruang yang aman bagi jurnalis. Tanpa jurnalis, masyarakat akan kehilangan hak atas informasi yang benar. Maka, menghargai jurnalis sama halnya dengan menghargai demokrasi,” pungkas Agus Sunarko. []


Penulis : Desty


Editor : Romy Agus


Sumber Berita : Pati, Jateng

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026
Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah
Menjemput Nestapa di Tengah Oase
Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda
Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jalan Menuju Indonesia Emas Tak Mudah
Dengar Keluhan Nelayan, Firman Soebagyo Pertanyakan Tata Kelola Koperasi dan KNMP Banyutowo
JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:02 WIB

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Menjemput Nestapa di Tengah Oase

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda

Senin, 15 Juni 2026 - 14:13 WIB

Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 20:02 WIB

#indonesiaswasembada

Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah

Senin, 15 Jun 2026 - 16:37 WIB

#indonesiaswasembada

Menjemput Nestapa di Tengah Oase

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB

#indonesiaswasembada

Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda

Senin, 15 Jun 2026 - 14:48 WIB