Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Kamis, 4 September 2025 | 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di kediaman mantan ARD. Menurut info yang diperoleh ARD yang dimaksud adalah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025) malam. Dari penggeledahan tersebut, aparat menyita berbagai aset bernilai fantastis, mencapai lebih dari Rp 38,6 miliar

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan rincian barang yang diamankan, yaitu tujuh unit mobil senilai total Rp 3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp 1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing bernilai Rp 1,356 miliar, deposito senilai Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat properti dengan total nilai RP 28,04 miliar. Nilai keseluruhan barang yang disita mencapai Rp 38.588.545.675

Baca Juga:  Dari Sekolah Paling Diminati Hingga Gudang Juara, SMPN 2 Perkuat Reputasi Sebagai Pencetak Generasi Unggul

Armen menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT LEB. Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ARD masih berlangsung hingga konferensi pers digelar pada Kamis malam

Penggeledahan di rumah ARD menunjukkan langkah serius aparat penegak hukum dalam mengejar dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi. Nilai barang yang disita, termasuk kendaraan mewah, aset keuangan cair, dan sertifikat property, menjadikan kasus ini menarik secara publik dan memunculkan pertanyaan mendalam tentang asal-usul akumulasi kekayaan tersebut.

Baca Juga:  Kemendagri Dorong Lima Inovasi Pelayanan Samsat untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Langkah Kejati Lampung merupakan tindak lanjut atas penanganan kasus terkait PT LEB, ditunjukkan sebagai upaya pemerintah dalam memastikan setiap dugaan penyalahgunaan kekuasaan diusut tuntas dan transparan di mata hukum dan publik.


Penulis : Anis


Editor : Ahmad Novriwan

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

‘Secancanan’ Angkat Industri Kreatif Lampung
Kapolres Mesuji Apresiasi Prestasi Para Peserta Lomba PKS Tingkat SMP, SMA dan SMK
Kejari Way Kanan Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-XXVI IAD dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026.
Duka di Yahukimo: Lagi, Tiga Warga Sipil jadi Korban
Diskominfotik Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan untuk Perkuat Ekosistem Data Daerah
Pemprov Lampung Matangkan Program Kelas Migran Vokasi 2026/2027, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Nurhadi Soroti Rangkap Jabatan Sudaryono, Minta Kinerja BGN Tak Terganggu
Konsultasi Publik KLHS RDTR Tahap I Lampung Utara Serap Ide-ide Strategis

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:20 WIB

‘Secancanan’ Angkat Industri Kreatif Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:30 WIB

Kapolres Mesuji Apresiasi Prestasi Para Peserta Lomba PKS Tingkat SMP, SMA dan SMK

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:32 WIB

Kejari Way Kanan Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-XXVI IAD dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026.

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:56 WIB

Duka di Yahukimo: Lagi, Tiga Warga Sipil jadi Korban

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:25 WIB

Diskominfotik Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan untuk Perkuat Ekosistem Data Daerah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

‘Secancanan’ Angkat Industri Kreatif Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:20 WIB

#indonesiaswasembada

Duka di Yahukimo: Lagi, Tiga Warga Sipil jadi Korban

Rabu, 22 Jul 2026 - 16:56 WIB