Nadiem Makarim Tersangka!

Kamis, 4 September 2025 | 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini. “Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujarnya.

Baca Juga:  Semarakkan HUT RI ke 81 dan Hari Jadi Desa ke 28, Pemdes Tirtalaga Gelar Open Turnament Bola Voli Putra 

“Pemeriksaan dilakukan oleh penyelidikan. Jadi, karena memang tahapan perkara Google Cloud ini masih di tahap penyelidikan. Jadi, nanti tentu tim masih akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak lain,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus diusut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.

Baca Juga:  Presiden Masoud: Iran tidak pernah Memulai Perang

Kemudian hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.[]

 


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Kejagung RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Suling Jembatani Pertukaran Budaya Tiongkok-Indonesia
BERITA FOTO: GAK, Gubernur Lampung Putuskan KBM Daring
6 Bandara Masih Ditutup Imbas Abu Vulkanik GAK
SMA YP Unila Gelar Smanila Run, Meriahkan Youth Project IX dengan Ribuan Peserta
Dampak Abu Vulkanik GAK, 3 Bandara Ditutup Sementara Hingga Pukul 13.30 Wib
Perkuat Mitigasi Erupsi Anak Krakatau, Pemkab Lampung Selatan Bergerak Cepat Lindungi Warga Pesisir
Abu Vulkanik GAK, 16 Penerbangan Internasional Dibatalkan
KOPTASI: Bongkar Rantai Pasok Batubara di Tahura Bukit Soeharto

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:00 WIB

Suling Jembatani Pertukaran Budaya Tiongkok-Indonesia

Minggu, 6 September 2026 - 18:08 WIB

BERITA FOTO: GAK, Gubernur Lampung Putuskan KBM Daring

Minggu, 6 September 2026 - 16:31 WIB

6 Bandara Masih Ditutup Imbas Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 September 2026 - 12:18 WIB

SMA YP Unila Gelar Smanila Run, Meriahkan Youth Project IX dengan Ribuan Peserta

Minggu, 6 September 2026 - 11:13 WIB

Dampak Abu Vulkanik GAK, 3 Bandara Ditutup Sementara Hingga Pukul 13.30 Wib

Berita Terbaru

Seorang staf dari Tiongkok sedang membimbing warga Indonesia memainkan replika Suling Tulang Jiahu, di Jakarta. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Suling Jembatani Pertukaran Budaya Tiongkok-Indonesia

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:00 WIB

#indonesiaswasembada

BERITA FOTO: GAK, Gubernur Lampung Putuskan KBM Daring

Minggu, 6 Sep 2026 - 18:08 WIB

#indonesiaswasembada

6 Bandara Masih Ditutup Imbas Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 - 16:31 WIB

#indonesiaswasembada

Dampak Abu Vulkanik GAK, 3 Bandara Ditutup Sementara Hingga Pukul 13.30 Wib

Minggu, 6 Sep 2026 - 11:13 WIB