Laporan : Vina
Jakarta – Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak berdiri pada tahun 2002 hingga akhir 2022, sudah ada ratusan pejabat negara yang ditindak karena terjerat kasus korupsi.
“Sejak dibentuknya KPK, hingga Desember 2022 telah tercatat 343 anggota DPR RI dan DPRD, kemudian 23 gubernur, serta sebanyak 155 walikota dan bupati dan wakilnya terlibat kasus korupsi, dan banyak lagi tokoh-tokoh yang ikut melakukan,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam acara Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu bersama Partai Buruh, di gedung KPK C1, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Dikatakan Johanis, hal itu terjadi karena tergiur ingin memiliki banyak uang lalu melakukan praktik korupsi, sehingga harus mendekam di dalam penjara.
“Karena rupiah, dolar, akibatnya diproses hukum, kemudian ditangkap, ditahan di dalam penjara, tidak ada pengecualian,” kata Johanis.
Karenanya, sejak 2022 KPK telah menggulirkan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang merupakan upaya KPK untuk bersama-sama dengan partai politik (parpol) mewujudkan iklim politik di Indonesia yang bebas dari korupsi.
Pada 2023 ini, program PCB Terpadu menyasar kepada para pengurus dari enam partai politik baru, terdiri dari empat parpol nasional yaitu Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, serta dua parpol lokal yaitu Partai Peureute Gabthat dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.
Sebelumnya di 2022, program PCB Terpadu diikuti 20 partai politik, terdiri dari 16 partai politik nasional dan empat partai politik lokal.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyampaikan, dalam PCB Terpadu, parpol akan mendapatkan edukasi dan materi-materi antikorupsi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait korupsi dan dampaknya, serta mendorong penguatan budaya dan sistem antikorupsi pada parpol.
Parpol sebagai mesin penggerak demokrasi diharapkan dapat menghasilkan para pemimpin-pemimpin nasional dan daerah yang bersih dari korupsi. Harapannya, ke depan tidak ada lagi para pemimpin daerah besutan parpol yang dipenjara karena korupsi.
“Melalui edukasi antikorupsi ini, harapannya dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi para pengurus partai politik, meningkatkan kesadaran politik cerdas berintegrasi dalam penyelenggaraan Pemilu, dan juga mengajak internal partai politik untuk melakukan aksi nyata dalam mengimplementasikan hasil pembelajaran antikorupsi,” tutur Wawan. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.