Sudah 178 Kepala Daerah Dan 343 Anggota Dewan Terjerat Kasus Korupsi

Rabu, 22 Februari 2023 | 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

Jakarta – Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak berdiri pada tahun 2002 hingga akhir 2022, sudah ada ratusan pejabat negara yang ditindak karena terjerat kasus korupsi.

“Sejak dibentuknya KPK, hingga Desember 2022 telah tercatat 343 anggota DPR RI dan DPRD, kemudian 23 gubernur, serta sebanyak 155 walikota dan bupati dan wakilnya terlibat kasus korupsi, dan banyak lagi tokoh-tokoh yang ikut melakukan,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam acara Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu bersama Partai Buruh, di gedung KPK C1, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Dikatakan Johanis, hal itu terjadi karena tergiur ingin memiliki banyak uang lalu melakukan praktik korupsi, sehingga harus mendekam di dalam penjara.

“Karena rupiah, dolar, akibatnya diproses hukum, kemudian ditangkap, ditahan di dalam penjara, tidak ada pengecualian,” kata Johanis.

Baca Juga:  PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan

Karenanya, sejak 2022 KPK telah menggulirkan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang merupakan upaya KPK untuk bersama-sama dengan partai politik (parpol) mewujudkan iklim politik di Indonesia yang bebas dari korupsi.

Pada 2023 ini, program PCB Terpadu menyasar kepada para pengurus dari enam partai politik baru, terdiri dari empat parpol nasional yaitu Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, serta dua parpol lokal yaitu Partai Peureute Gabthat dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.

Sebelumnya di 2022, program PCB Terpadu diikuti 20 partai politik, terdiri dari 16 partai politik nasional dan empat partai politik lokal.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyampaikan, dalam PCB Terpadu, parpol akan mendapatkan edukasi dan materi-materi antikorupsi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait korupsi dan dampaknya, serta mendorong penguatan budaya dan sistem antikorupsi pada parpol.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama

Parpol sebagai mesin penggerak demokrasi diharapkan dapat menghasilkan para pemimpin-pemimpin nasional dan daerah yang bersih dari korupsi. Harapannya, ke depan tidak ada lagi para pemimpin daerah besutan parpol yang dipenjara karena korupsi.

“Melalui edukasi antikorupsi ini, harapannya dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi para pengurus partai politik, meningkatkan kesadaran politik cerdas berintegrasi dalam penyelenggaraan Pemilu, dan juga mengajak internal partai politik untuk melakukan aksi nyata dalam mengimplementasikan hasil pembelajaran antikorupsi,” tutur Wawan. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Main Hp Saat Bermotor, Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang
BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan
Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran
Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026
Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok
PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi
Lampung 2045 dan Ekonomi Rente

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

Main Hp Saat Bermotor, Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Main Hp Saat Bermotor, Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

#indonesiaswasembada

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

#indonesiaswasembada

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB