Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Curanmor

Kamis, 6 April 2023 | 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

LAMPUNG SELATAN – Tim Resmob dan Tim IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan jajaran melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, yang sedang terparkir di Rumah Makan SANTARA RESTO yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, No. 105 Kel. Tanjung Gading Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, Senin (27/3).

Kejadian bermula pada Sabtu (07/03) Sekitar jam 10:25 Wib terdapat dua orang pelaku menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru datang ke lokasi parkiran rumah makan SANTARA RESTO dan melihat sepeda motor yang sedang terparkir di halaman parkir Rumah makan SANTARA RESTO diduga kedua orang tersebut melakukan tindakan pidana prncurian motor dengan upaya merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T, sehingga sepeda motor tersebut berhasil dibawa kabur.

Baca Juga:  Pers Berkualitas Menjadikan Nalar Publik yang Sehat

Menurut hasil penyelidikanyang dilakukan di Tempat Kejadian Perakara (TKP) melalui rekaman CCTV yang ada dilokasi kejadian kemudian dilakukan analisis dan evaluasi teradapat informasi bahwa pelaku yang ada didalam rekaman CCTV tersebut berinisial RS dan J, yang berasal dari Wilayah Kabupaten Lampung Timur. Menurut informasi yang didapat bahwa terduga pelaku berinisial RS sedang berada di Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya Tim Resmob 308 dan Subdit III / Jatanras Ditreskrimum pada pukul 02.30 Wib langsung bergerak mencari posisi terduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RS di penginapan Jln Sultan Agung Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung, Senin (27/03), sementara tersangka berinisial J, TS dan M selaku penadah barang hasil kejahan blum berhasil diamankan dan masih termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Menata Ulang Wajah Lampung Utara dari Krisis Sampah

Setelah dilakukan pemiriksan terhadap RS mengatakan bahwa “ Saya sudah melakukan pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor sebanyak 6 (enam) kali” hal ini didasari dengan motif untuk mendapatkan uang. dari pemeriksaan yang dilakukan terdapat barangbukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat no pol B 4363 NKR (alat yang digunakan untuk mencari sasaran korban) dan Rekaman CCTV sebagai petunjuk.

Kasubbid Penmas Akbp Rahmat menyampaikan, “Tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut dapat dijerat pasal Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Mirza Lepas 3.330 Ton Tapioka Lampung ke Tiongkok
Lampung Provinsi dengan Inflasi Terendah
413 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan Berangkat ke Tanah Suci
Badan Usaha Parpol, Mengapa Tidak!?
Zona Integritas; Birokrasi ya Melayani
Apel Satpol, Aparatur Harus Solid dan Profesional
Marindo Nyakinkan Penguatan dan Hak-Hak Buruh Diutamakan
Wamenkop: Penentuan Manajer Kopdes Merah Putih gak ada Titip-Titipan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:46 WIB

Mirza Lepas 3.330 Ton Tapioka Lampung ke Tiongkok

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:38 WIB

Lampung Provinsi dengan Inflasi Terendah

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:25 WIB

413 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Badan Usaha Parpol, Mengapa Tidak!?

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:23 WIB

Zona Integritas; Birokrasi ya Melayani

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Mirza Lepas 3.330 Ton Tapioka Lampung ke Tiongkok

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:46 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Provinsi dengan Inflasi Terendah

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:38 WIB

#indonesiaswasembada

413 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:25 WIB

#indonesiaswasembada

Badan Usaha Parpol, Mengapa Tidak!?

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

#indonesiaswasembada

Zona Integritas; Birokrasi ya Melayani

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:23 WIB