Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Curanmor

Kamis, 6 April 2023 | 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

LAMPUNG SELATAN – Tim Resmob dan Tim IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan jajaran melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, yang sedang terparkir di Rumah Makan SANTARA RESTO yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, No. 105 Kel. Tanjung Gading Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, Senin (27/3).

Kejadian bermula pada Sabtu (07/03) Sekitar jam 10:25 Wib terdapat dua orang pelaku menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru datang ke lokasi parkiran rumah makan SANTARA RESTO dan melihat sepeda motor yang sedang terparkir di halaman parkir Rumah makan SANTARA RESTO diduga kedua orang tersebut melakukan tindakan pidana prncurian motor dengan upaya merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T, sehingga sepeda motor tersebut berhasil dibawa kabur.

Baca Juga:  Film Lokal Jadi Hantu, Drazin Merajalela

Menurut hasil penyelidikanyang dilakukan di Tempat Kejadian Perakara (TKP) melalui rekaman CCTV yang ada dilokasi kejadian kemudian dilakukan analisis dan evaluasi teradapat informasi bahwa pelaku yang ada didalam rekaman CCTV tersebut berinisial RS dan J, yang berasal dari Wilayah Kabupaten Lampung Timur. Menurut informasi yang didapat bahwa terduga pelaku berinisial RS sedang berada di Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya Tim Resmob 308 dan Subdit III / Jatanras Ditreskrimum pada pukul 02.30 Wib langsung bergerak mencari posisi terduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RS di penginapan Jln Sultan Agung Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung, Senin (27/03), sementara tersangka berinisial J, TS dan M selaku penadah barang hasil kejahan blum berhasil diamankan dan masih termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Dinilai Berhasil Bangun JMSI Sumut, Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI

Setelah dilakukan pemiriksan terhadap RS mengatakan bahwa “ Saya sudah melakukan pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor sebanyak 6 (enam) kali” hal ini didasari dengan motif untuk mendapatkan uang. dari pemeriksaan yang dilakukan terdapat barangbukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat no pol B 4363 NKR (alat yang digunakan untuk mencari sasaran korban) dan Rekaman CCTV sebagai petunjuk.

Kasubbid Penmas Akbp Rahmat menyampaikan, “Tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut dapat dijerat pasal Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030
Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara
Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!
Film Lokal Jadi Hantu, Drazin Merajalela
Puan: Pemadaman Bergilir Rugikan Rakyat
UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:39 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12 WIB

HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:06 WIB

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WIB

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:40 WIB

Oplus_131072

#indonesiaswasembada

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:02 WIB