Laporan: Heri Suroyo
DIRRESKRIMUM Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari 70 pucuk senpi ilegal tersebut, ada yang merupakan hasil operasi gabungan bersama Puspom TNI Angkatan Darat (AD), dan sebagian lainnya merupakan pengembangan kasus jual beli senpi ilegal melalui e-commerce.
Dalam kasus mencatut nama TNI dan Kemenhan, tersangkanya juga warga sipil.
“Identitasnya palsu, artinya memalsukan kartu anggota dan kartu identitas lain termasuk kartu senjata api mengatasnamakan pejabat AD dan Kementerian Pertahanan,” kata Hengki.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya sebanyak 44 pucuk senjata diamankan. Terdiri dari senjata api pabrikan, air gun, hingga airsoft gun.
“Kemudian kita kembangkan sehingga kami bisa menyita 44 pucuk senjata campuran. Senjata berbagai jenis, ada yang pabrikan, rakitan, air gun, maupun airsoft gun,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Hengki Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menyita puluham pucuk senpi ilegal yang dijual melalui e-commerce.
Dalam kasus ini, tersangka menjual senjata api ilegal melalui marketplace. Para pelaku diketahui menjual senjata api pabrikan, hingga senjata api yang dimodifikasi dari air gun.
Total sebanyak 26 pucuk senjata kembali diamankan Polda Metro Jaya.
“Dari jual beli online ini kita sita 26 pucuk, yaitu pengembangan dari kasus jual beli senpi di e-commerce. Semuanya (tersangka) sipil, termasuk yang mencatut TNI AD itu juga sipil,” ujarnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.