Menilai Hibah Secara Objektif

Senin, 3 Agustus 2026 | 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dr. Fathul Muin, MH, Dosen Program Studi Hukum Tatanegara UIN Raden Intan Lampung, Dewan Pakar JMSI Lampung

Kritik terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memang diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah senantiasa transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, kritik juga harus dibangun di atas konstruksi hukum yang utuh serta argumentasi yang adil. Penggunaan istilah seperti “ngerawat kejaksaan” dan “cari muka” berpotensi menggeser perdebatan dari pengujian objektif terhadap kebijakan anggaran menjadi insinuasi mengenai motif pribadi kepala daerah. Padahal, sampai saat ini tidak disajikan bukti adanya pertukaran kepentingan, intervensi perkara, suap, gratifikasi, ataupun keuntungan pribadi yang diterima oleh kepala daerah dari kebijakan tersebut.

Pertama-tama harus ditegaskan bahwa pemberian hibah pemerintah daerah kepada satuan kerja pemerintah pusat atau instansi vertikal bukanlah praktik yang dilarang. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan belanja hibah sepanjang peruntukannya telah ditetapkan secara spesifik, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta diarahkan untuk mendukung fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 hingga kini masih berstatus berlaku.

Lebih spesifik lagi, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 secara tegas mengatur bahwa hibah dapat diberikan kepada satuan kerja kementerian atau lembaga yang wilayah kerjanya berada di daerah bersangkutan. Pedoman tersebut bahkan membuka kemungkinan pemberian hibah dari pemerintah kabupaten atau kota kepada instansi vertikal yang wilayah kerjanya mencakup tingkat provinsi. Ketentuan ini relevan dengan posisi Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai satuan kerja instansi pusat yang wilayah kerjanya berada di Provinsi Lampung.

Oleh sebab itu, pendapat yang mempertentangkan status Kejaksaan sebagai instansi vertikal dengan kewenangan pemerintah daerah memberikan hibah tidak sepenuhnya tepat. Status sebagai instansi vertikal justru telah diantisipasi secara eksplisit oleh regulasi pengelolaan APBD.

Tentu terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi. Hibah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, tidak boleh tumpang tindih dengan pembiayaan APBN, hanya digunakan untuk kegiatan atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai APBN, serta harus disertai administrasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang memadai. Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan apakah Kejaksaan merupakan instansi pusat, melainkan apakah anggaran tersebut telah melalui perencanaan, penganggaran, pengadaan, penyerahan, pencatatan aset, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Bukan Keputusan Pribadi Kepala Daerah

Opini yang menggambarkan hibah seolah-olah sebagai tindakan pribadi gubernur atau wali kota juga perlu diluruskan. APBD bukan rekening pribadi kepala daerah. Kepala daerah tidak dapat secara sepihak mengambil uang dari kas daerah dan menyerahkannya kepada suatu lembaga. APBD dibentuk melalui rangkaian perencanaan yang melibatkan RKPD, KUA-PPAS, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, komisi-komisi DPRD, Badan Anggaran DPRD, rapat paripurna, persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD, serta evaluasi oleh pemerintah yang lebih tinggi sesuai jenjang kewenangannya.

Untuk APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung telah memberikan persetujuan bersama dalam rapat paripurna pada 29 Agustus 2025. Prosesnya mencakup pembahasan oleh komisi-komisi, Badan Anggaran DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Demikian pula APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 dibahas melalui pandangan fraksi-fraksi, Badan Anggaran, dan mekanisme persetujuan DPRD. APBD tersebut diberitakan telah memperoleh persetujuan dan pengesahan bersama DPRD dan pemerintah kota.

Sehingga, sepanjang alokasi hibah tersebut telah dicantumkan secara sah dalam APBD, kebijakan itu merupakan keputusan pemerintahan daerah yang melibatkan cabang eksekutif dan legislatif. Kritik tetap diperbolehkan, tetapi tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab politiknya dipersonalisasi hanya kepada gubernur atau wali kota.

Baca Juga:  Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Persetujuan DPRD memang tidak otomatis menjadikan setiap pengeluaran kebal dari audit. Akan tetapi, keterlibatan DPRD menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bukan pemberian diam-diam atau tindakan sepihak. DPRD juga berkewajiban menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan, termasuk meminta penjelasan mengenai urgensi, sumber anggaran, spesifikasi kegiatan, hasil pekerjaan, dan manfaat yang dicapai.

Pernyataan bahwa pembangunan atau rehabilitasi fasilitas Kejaksaan “sama sekali tidak bermanfaat bagi masyarakat Lampung” merupakan kesimpulan yang terlalu kategoris. Salah satu opini mencatat bahwa anggaran tersebut digunakan untuk renovasi dan rehabilitasi kantor Kejaksaan, rumah penyimpanan benda sitaan negara, kantor cabang Kejaksaan Negeri, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya di sejumlah kabupaten dan kota.

Keberadaan rumah penyimpanan benda sitaan negara, misalnya, mempunyai kaitan dengan keamanan barang bukti, perlindungan hak pihak yang berperkara, serta tertibnya proses peradilan pidana. Demikian pula kelayakan kantor Kejaksaan Negeri dan kantor cabang Kejaksaan berkaitan dengan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum, penerimaan laporan dan pengaduan, penanganan perkara, pelayanan barang bukti, pendampingan hukum pemerintah, serta pelaksanaan putusan pengadilan.

Manfaat tersebut memang harus dibuktikan melalui indikator yang terukur. Pemerintah daerah dan Kejaksaan semestinya membuka informasi mengenai kondisi bangunan sebelumnya, kebutuhan teknis, jumlah masyarakat yang dilayani, peningkatan kapasitas pelayanan, status aset, sumber pendanaan, dan hasil akhir kegiatan. Namun, belum tersedianya penjelasan yang lengkap di ruang publik tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa tidak ada manfaat bagi masyarakat.

Penegakan hukum bukan kepentingan eksklusif institusi Kejaksaan. Kepastian hukum, penanganan tindak pidana, pengamanan aset negara, penagihan keuangan daerah, pemulihan kerugian negara, dan pelayanan hukum merupakan bagian dari kepentingan masyarakat. Infrastruktur pelayanan hukum yang layak dapat menjadi salah satu instrumen pendukung tercapainya kepentingan tersebut.

Argumentasi bahwa Kejaksaan sudah memperoleh APBN sehingga tidak boleh menerima dukungan APBD juga tidak tepat secara hukum. Regulasi tidak melarang dukungan APBD hanya karena penerimanya memperoleh anggaran dari APBN. Yang dilarang adalah pembiayaan ganda terhadap objek atau kegiatan yang sama. Karena itu, pengujiannya harus dilakukan secara konkret: apakah kegiatan yang dibiayai APBD telah dibiayai pula oleh APBN? Apakah terdapat surat keterangan atau verifikasi bahwa objek tersebut tidak memperoleh pembiayaan pusat? Apakah pembangunan dicatat dan diserahterimakan sesuai ketentuan barang milik negara dan barang milik daerah?

Tanpa bukti adanya pembiayaan ganda, tidak tepat mengasumsikan bahwa setiap fasilitas instansi pusat pasti telah dibiayai secara memadai melalui APBN. Kebutuhan pelayanan publik di daerah dapat berkembang lebih cepat dibandingkan kemampuan pembiayaan kementerian atau lembaga pusat. Dalam keadaan demikian, sinergi pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah dibenarkan sepanjang tidak tumpang tindih dan memenuhi kepentingan daerah.

Konflik kepentingan juga tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya hubungan kelembagaan. Dalam pemerintahan, pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, TNI, kementerian, dan lembaga pusat lainnya melalui berbagai program. Hubungan kelembagaan baru menjadi persoalan hukum apabila terdapat bukti bahwa kebijakan digunakan untuk memengaruhi penanganan perkara, memperoleh perlindungan, memberikan keuntungan pribadi, atau menyalahgunakan kewenangan.

Tanpa bukti tersebut, istilah “cari muka”, “menanam budi”, atau “merawat kejaksaan” tetap merupakan dugaan mengenai niat yang belum terverifikasi. Kritik terhadap kebijakan seharusnya diarahkan pada dokumen anggaran, prosedur pengadaan, potensi pembiayaan ganda, kewajaran harga, kepemilikan aset, kualitas pekerjaan, dan capaian kinerja, bukan pada tuduhan motif pribadi yang belum dapat dibuktikan.

Baca Juga:  Naik Damri Menuju Tiongkok

Persoalan Prioritas Tidak Dapat Dinilai Secara Hitam-putih

Benar bahwa pemerintah daerah masih menghadapi kebutuhan pembangunan jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, drainase, bantuan sosial, dan pelayanan dasar lainnya. Namun politik anggaran tidak selalu menempatkan satu kebutuhan untuk meniadakan seluruh kebutuhan lain.

APBD membiayai berbagai urusan secara bersamaan. Pemerintah harus memenuhi belanja wajib dan pelayanan dasar, tetapi pada saat yang sama juga dapat mendukung stabilitas keamanan, pelayanan hukum, ketertiban, investasi, dan koordinasi pemerintahan. Perdebatan yang tepat adalah mengenai proporsionalitas alokasi, bukan membangun dikotomi bahwa setiap rupiah untuk pelayanan hukum pasti diambil secara langsung dari ruang kelas, jalan, rumah sakit, atau bantuan masyarakat.

Konsep opportunity cost memang berlaku dalam setiap kebijakan anggaran. Akan tetapi, keberadaan biaya peluang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pilihan pemerintah salah. Setiap anggaran pendidikan juga mempunyai biaya peluang terhadap kesehatan; setiap anggaran jalan mempunyai biaya peluang terhadap pertanian; dan setiap anggaran kesehatan mempunyai biaya peluang terhadap perlindungan sosial. Penentuan akhirnya merupakan pilihan kebijakan yang dibahas bersama DPRD berdasarkan kebutuhan, kemampuan keuangan, dan sasaran pembangunan.

Pada APBD Provinsi Lampung 2026, belanja daerah diberitakan berada pada kisaran Rp8,464 triliun. Dengan demikian, alokasi sekitar Rp35 miliar berada di bawah setengah persen dari keseluruhan belanja daerah. Angka ini tetap harus dipertanggungjawabkan, tetapi perlu ditempatkan dalam proporsi fiskal yang objektif, bukan semata-mata disebut “jumbo” tanpa perbandingan dengan total APBD.

Pendapat bahwa kebijakan tidak cukup hanya legal pada dasarnya dapat diterima. Kebijakan juga harus efektif, efisien, patut, rasional, dan bermanfaat. Namun legalitas tidak boleh direduksi seolah-olah hanya menjadi “tempat berlindung” pemerintah. Dalam negara hukum, legalitas merupakan fondasi pelaksanaan kewenangan. Kepala daerah justru dapat dipersoalkan apabila mengeluarkan anggaran tanpa dasar hukum, tanpa persetujuan DPRD, tanpa APBD, dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban. Legalitas, legitimasi demokratis, efektivitas, dan etika bukanlah unsur yang saling meniadakan, melainkan harus diuji secara bersama-sama.

Legitimasi kebijakan anggaran antara lain diperoleh melalui pembahasan bersama lembaga perwakilan rakyat. Efektivitas diuji melalui capaian program. Kepatutan dinilai melalui kesesuaian dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal. Akuntabilitas diuji melalui laporan pertanggungjawaban, pemeriksaan inspektorat, BPK, DPRD, serta pengawasan masyarakat.

Karena itu, posisi yang proporsional bukanlah membenarkan kebijakan secara membabi buta, tetapi juga bukan menuduhnya sebagai upaya “cari muka” tanpa bukti. Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung harus diberi ruang melaksanakan kebijakan yang telah disusun melalui mekanisme APBD. Pada saat yang sama, pemerintah wajib membuka dokumen perencanaan, nilai kontrak, pelaksanaan pengadaan, sumber pendanaan, status kepemilikan aset, berita acara serah terima, dan indikator manfaatnya kepada masyarakat.

Kritik terhadap hibah kepada Kejaksaan merupakan bagian penting dari kontrol demokratis. Namun kritik harus dibedakan dari insinuasi. Selama belum terdapat bukti penyalahgunaan kewenangan, pembiayaan ganda, persekongkolan pengadaan, intervensi perkara, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara, tidak ada dasar hukum untuk menyebut kebijakan tersebut sebagai praktik “merawat kejaksaan” ataupun “cari muka”. Dukungan terhadap sarana penegakan hukum pada hakikatnya dapat menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat, sepanjang kebutuhan tersebut nyata, tidak dibiayai ganda oleh APBN, nilainya wajar, pengadaannya transparan, asetnya tercatat dengan benar, dan manfaatnya dapat diukur. Hibah bukan cek kosong dan bukan pula hadiah pribadi kepala daerah. Hibah adalah instrumen keuangan pemerintahan yang harus direncanakan, disepakati, dilaksanakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

 


Penulis : Fathul Mu'in


Editor : Ahmad Novriwan

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka
Indonesia Usulkan Belajar AI ke Negeri China
Komunitas Pemuda China-ASEAN 2026 Ruang Dialog Diplomat Indonesia
Ledakan di Restoran Moskow, 3 Tewas dan 21 Luka-luka
Trump Tunda Serangan, Katanya Permintaan Iran?
Inspiratif: Pabrik Tua Jadi Cuan
KKN Transformatif UIN RIL Dilepas, Ikut Membenahi Bandar Lampung
Pabowo Bisa Jadi Juru Damai di Semenanjung Korea

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Menilai Hibah Secara Objektif

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:52 WIB

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Indonesia Usulkan Belajar AI ke Negeri China

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Komunitas Pemuda China-ASEAN 2026 Ruang Dialog Diplomat Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Ledakan di Restoran Moskow, 3 Tewas dan 21 Luka-luka

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Menilai Hibah Secara Objektif

Senin, 3 Agu 2026 - 09:05 WIB

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships

#indonesiaswasembada

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:52 WIB


Badri Munir Sukoco (depan, kedua dari kiri), sekretaris jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (RI), dan para pejabat serta hadirin lainnya berfoto bersama dalam Pekan Kerja Sama Pendidikan China-ASEAN (China-ASEAN Education Cooperation Week) 2026 di Guiyang, ibu kota Provinsi Guizhou, China barat daya. (Xin)

#indonesiaswasembada

Indonesia Usulkan Belajar AI ke Negeri China

Minggu, 2 Agu 2026 - 14:36 WIB

#indonesiaswasembada

Komunitas Pemuda China-ASEAN 2026 Ruang Dialog Diplomat Indonesia

Minggu, 2 Agu 2026 - 14:30 WIB

Bom Moscow 3 Tewas [Ins]

#indonesiaswasembada

Ledakan di Restoran Moskow, 3 Tewas dan 21 Luka-luka

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:47 WIB