Soal LPG 3 Kg, Syarief Hasan : Harus Dapat Diakses Tanpa Mempersulit

Minggu, 27 Agustus 2023 | 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Prof. Syarief Hasan mempertanyakan kebijakan Pemerintah terkait kewajiban menggunakan KTP setiap pembelian LPG 3 Kilogram. Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

Syarief Hasan menyebut, kebijakan ini terkesan mempersulit masyarakat. “Kita memahami, kebanyakan masyarakat yang menjadi sasaran LPG 3 kilogram ini adalah masyarakat desa. Kita jangan mempersulit masyarakat yang membutuhkan tabung LPG 3 kilogram ini.”, Ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan melanjutkan, penggunaan LPG 3 kilogram juga banyak digunakan UMKM. “Selama ini, Usaha Mikro dan Kecil banyak menggunakan Tabung LPG 3 Kilogram. Jika ini diwajibkan, tentu menyulitkan dan membatasi pelaku usaha mikro dan kecil yang sangat membutuhkan.”, Ungkapnya lagi.

Baca Juga:  LCC Empat Pilar MPR Provinsi Jawa Timur Resmi Dibuka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Sampaikan Lima Pesan Kebangsaan

Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ini juga menyebut, belum ada sosialisasi dari Pemerintah terkait kebijakan ini. “Jika kebijakan ini diambil tanpa sosialisasi yang masif maka akan menimbulkan problem baru di masyarakat. Akan ada banyak masyarakat yang dibatasi dalam mengakses LPG 3 kilogram ini.”, Ungkapnya.

Syarief Hasan menyampaikan urgensi Tabung Gas LPG 3 kilogram. “Gas LPG 3 Kg yang disubsidi ini sangat membantu perekonomian masyarakat saat ini, terutama rumah tangga, dan sektor UMKM yang menyerap tenaga kerja. Karenanya, mereka tidak boleh dipersulit mengakses.”, Ungkap Syarief Hasan.

Baca Juga:  Menteri PPA “Menukar” Korban dari Perempuan ke Laki-Laki. Gile Luh

Ia juga mengingatkan Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kelangkaan Gas Subsidi. “Pemerintah harus mencari solusi yang lebih tepat dalam penyelesaian persoalan kelangkaan LPG 3 Kilogram, bulan malah membuat kebijakan yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.”, Ungkap Syarief Hasan.

Politisi Senior Partai Demokrat ini juga berkomitmen untuk memperjuangkan kebijakan pro rakyat. “Kami dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil dan pelaku usaha kecil. Kita ingin mereka bisa mengakses kebutuhannya tanpa pembatasan yang merugikan masyarakat kecil.”, Tutup Syarief Hasan.(“)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wapres Puji Gubernur Lampung soal Pendidikan Vokasi
Prabowo-Gibran Ingin Pesisir Jadi Kawasan Modern Produktif
Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang
BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan
Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran
Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026
Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:06 WIB

Wapres Puji Gubernur Lampung soal Pendidikan Vokasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:49 WIB

Prabowo-Gibran Ingin Pesisir Jadi Kawasan Modern Produktif

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Wapres Puji Gubernur Lampung soal Pendidikan Vokasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:06 WIB

#indonesiaswasembada

Prabowo-Gibran Ingin Pesisir Jadi Kawasan Modern Produktif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:49 WIB

#indonesiaswasembada

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB