Rencana akuisisi pun dilanjutkan dan sudah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ASDP tahun 2022.
Selain itu, telah menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) korporasi di tahun tersebut.
Akusisi itu telah mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, berdasarkan studi kelayakan dan due diligence yang melibatkan sedikitnya enam lembaga independen yang terkemuka.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika sempat menyinggung potensi kerugian negara dari dugaan korupsi di PT ASDP senilai Rp1,27 triliun. Menurut versi ASDP, angka tersebut merupakan nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
“Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan harga valuasi berdasarkan penilaian konsultan independen sebesar Rp1,34 miliar,” ujar Shelvy.##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.