Soal Harga Minyak Kita; Distributor Resmi pun Menaikkan Harga di Atas HET, Pelanggaran!

Jumat, 28 Maret 2025 | 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS – Persoalan Minyak Kita menjadi perhatian publik, sejak Mentan RI  menemukan takaran kurang dari yang seharusnya. Kemudian harga jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Di Pesawaran, Harga Minyak Kita yang beredar di pengecer dan retail memiliki harga kisaran Rp17.000-Rp19.000, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah Rp15.700. Kondisi ini hanya berlaku di retail dan pengecer, bukan di distributor yang sudah terdaftar resmi sebagai pengecer Minyak Kita.

Menurut salah satu pedagang sembako di Kec. Gisting, Yunus, mengatakan bahwa harga minyak kita memang sudah naik sejak Januari 2025 lalu. Biasanya minyak kita dijual dengan harga Rp16.000 – Rp16.500, saat ini sudah  dijual dengan harga Rp17.000 – Rp19.000

Baca Juga:  Suling Jembatani Pertukaran Budaya Tiongkok-Indonesia

“Kenaikan harga tersebut sudah terjadi sejak Januari lalu. Kita kan hanya penjual eceran, jadi kita jual juga berdasarkan distribtor resmi” ungkapnya ke media lintas lampung.

“Kalo dari sana naik, ya kita juga bakalan naik mas,” lanjutnya .

Untuk mengatasi hal ini, Kementeria Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen PDN Nomor 03 tahun 2025 tentang instruksi pemasangan spanduk informasi mengenai harga eceran tertinggi Minyak Kita di Pasar Rakyat.

Dengan instruksi ini, distributor resmi wajib menggelar spanduk yang berisi tentang HET minyak goreng kita sebagai media sosialisasi serta alat kendali pedagangan agar menjual sesuai dengan aturan berlaku.

Baca Juga:  Kunjungan Komisi IV DPR RI, Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Mitigasi Karhutla Taman Nasional Way Kambas

Pemerintah pusat juga mengeluarkan instruksi agar membantu mendorong distributor minyak Kita untuk langsung menyalurkan barang ke pedagang yang terdaftar di SP2KP yang dipantau setiap hari.

Untuk hal ini, Disperindah juga mengeluarkan Surat No 66 N.6/Dagri/I/2025 ke Kab/Kota agar membantu serta memfasilitasi pedagang minyak kita di tingkat pengecer untuk terdaftar di pencatatan program minyak goreng rakyat (Simirah) dengan bekerja bersama Bulog atau Distributor.

Kenaikan harga oleh distributor resmi juga patut diduga sebagai kecurangan, pasalnya pemerintah pusat telah mengintruksikan agar harga minyak kita tetap stabil meskipun menjelang Idul Fitri 1446 H.##


Penulis : Azri


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Minyak Kita

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

MA Dukung “Ageman”; Refleksi Nyata Harmoni Bangsa
AS Kerahkan Kapal Induk Ketiga dan Tambah 10.000 Personel ke Timur Tengah
Material Besi Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Revitalisasi SDN 3 Subik Disorot
Masyarakat Lampung Diminta Rawat Persatuan
Prof Sudarman: Film Ageman Simbol Kedamaian
Kemenko IPK Atensi Pemanfaatan Disposal Oleh Pemkab Mesuji
Flydubai Mendarat Darurat, Dua Pilot Terlibat Insiden
Lampung Fokus Deteksi Dini pada Penyakit Kanker

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:26 WIB

MA Dukung “Ageman”; Refleksi Nyata Harmoni Bangsa

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:57 WIB

AS Kerahkan Kapal Induk Ketiga dan Tambah 10.000 Personel ke Timur Tengah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Material Besi Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Revitalisasi SDN 3 Subik Disorot

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Masyarakat Lampung Diminta Rawat Persatuan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Prof Sudarman: Film Ageman Simbol Kedamaian

Berita Terbaru

Berita Utama

MA Dukung “Ageman”; Refleksi Nyata Harmoni Bangsa

Sabtu, 3 Okt 2026 - 06:26 WIB

Berita Utama

Masyarakat Lampung Diminta Rawat Persatuan

Jumat, 2 Okt 2026 - 09:21 WIB

Berita Utama

Prof Sudarman: Film Ageman Simbol Kedamaian

Jumat, 2 Okt 2026 - 07:53 WIB