Soal Harga Minyak Kita; Distributor Resmi pun Menaikkan Harga di Atas HET, Pelanggaran!

Jumat, 28 Maret 2025 | 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS – Persoalan Minyak Kita menjadi perhatian publik, sejak Mentan RI  menemukan takaran kurang dari yang seharusnya. Kemudian harga jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Di Pesawaran, Harga Minyak Kita yang beredar di pengecer dan retail memiliki harga kisaran Rp17.000-Rp19.000, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah Rp15.700. Kondisi ini hanya berlaku di retail dan pengecer, bukan di distributor yang sudah terdaftar resmi sebagai pengecer Minyak Kita.

Menurut salah satu pedagang sembako di Kec. Gisting, Yunus, mengatakan bahwa harga minyak kita memang sudah naik sejak Januari 2025 lalu. Biasanya minyak kita dijual dengan harga Rp16.000 – Rp16.500, saat ini sudah  dijual dengan harga Rp17.000 – Rp19.000

Baca Juga:  Tim Saber Pungli tak Boleh Berseremoni

“Kenaikan harga tersebut sudah terjadi sejak Januari lalu. Kita kan hanya penjual eceran, jadi kita jual juga berdasarkan distribtor resmi” ungkapnya ke media lintas lampung.

“Kalo dari sana naik, ya kita juga bakalan naik mas,” lanjutnya .

Untuk mengatasi hal ini, Kementeria Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen PDN Nomor 03 tahun 2025 tentang instruksi pemasangan spanduk informasi mengenai harga eceran tertinggi Minyak Kita di Pasar Rakyat.

Dengan instruksi ini, distributor resmi wajib menggelar spanduk yang berisi tentang HET minyak goreng kita sebagai media sosialisasi serta alat kendali pedagangan agar menjual sesuai dengan aturan berlaku.

Pemerintah pusat juga mengeluarkan instruksi agar membantu mendorong distributor minyak Kita untuk langsung menyalurkan barang ke pedagang yang terdaftar di SP2KP yang dipantau setiap hari.

Baca Juga:  Gegana Amankan Aksi Bela Palestina dan Paskah

Untuk hal ini, Disperindah juga mengeluarkan Surat No 66 N.6/Dagri/I/2025 ke Kab/Kota agar membantu serta memfasilitasi pedagang minyak kita di tingkat pengecer untuk terdaftar di pencatatan program minyak goreng rakyat (Simirah) dengan bekerja bersama Bulog atau Distributor.

Kenaikan harga oleh distributor resmi juga patut diduga sebagai kecurangan, pasalnya pemerintah pusat telah mengintruksikan agar harga minyak kita tetap stabil meskipun menjelang Idul Fitri 1446 H.##


Penulis : Azri


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Minyak Kita

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung Fashion 2025, 46 Finalis Muli Meghanai Berebut Terbaik
Usia Dini Rentan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba
Pelayanan Haji 2025 Semakin Profesional dan Humanis
DWP Lampung Siap Wujudkan Perempuan “Sehat dan Berdaya
Dekranasda dan Pos Indonesia Kerjasama Bangkitkan UMKM Lampung
Tim Saber Pungli tak Boleh Berseremoni
Saber Pungli Lampung Utara Sisir Lokasi Sarang Preman
Viral, Keluarga Anak Hilang Dikunjungi Polisi, Camat dan Lurah….

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:07 WIB

Lampung Fashion 2025, 46 Finalis Muli Meghanai Berebut Terbaik

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:02 WIB

Usia Dini Rentan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:44 WIB

Pelayanan Haji 2025 Semakin Profesional dan Humanis

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:03 WIB

DWP Lampung Siap Wujudkan Perempuan “Sehat dan Berdaya

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:56 WIB

Dekranasda dan Pos Indonesia Kerjasama Bangkitkan UMKM Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lampung Fashion 2025, 46 Finalis Muli Meghanai Berebut Terbaik

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:07 WIB

#indonesiaswasembada

Usia Dini Rentan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:02 WIB

Berita Utama

Pelayanan Haji 2025 Semakin Profesional dan Humanis

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:44 WIB

#indonesiaswasembada

DWP Lampung Siap Wujudkan Perempuan “Sehat dan Berdaya

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:03 WIB

#indonesiaswasembada

Dekranasda dan Pos Indonesia Kerjasama Bangkitkan UMKM Lampung

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:56 WIB