Soal Harga Minyak Kita; Distributor Resmi pun Menaikkan Harga di Atas HET, Pelanggaran!

Jumat, 28 Maret 2025 | 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS – Persoalan Minyak Kita menjadi perhatian publik, sejak Mentan RI  menemukan takaran kurang dari yang seharusnya. Kemudian harga jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Di Pesawaran, Harga Minyak Kita yang beredar di pengecer dan retail memiliki harga kisaran Rp17.000-Rp19.000, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah Rp15.700. Kondisi ini hanya berlaku di retail dan pengecer, bukan di distributor yang sudah terdaftar resmi sebagai pengecer Minyak Kita.

Menurut salah satu pedagang sembako di Kec. Gisting, Yunus, mengatakan bahwa harga minyak kita memang sudah naik sejak Januari 2025 lalu. Biasanya minyak kita dijual dengan harga Rp16.000 – Rp16.500, saat ini sudah  dijual dengan harga Rp17.000 – Rp19.000

Baca Juga:  Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

“Kenaikan harga tersebut sudah terjadi sejak Januari lalu. Kita kan hanya penjual eceran, jadi kita jual juga berdasarkan distribtor resmi” ungkapnya ke media lintas lampung.

“Kalo dari sana naik, ya kita juga bakalan naik mas,” lanjutnya .

Untuk mengatasi hal ini, Kementeria Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen PDN Nomor 03 tahun 2025 tentang instruksi pemasangan spanduk informasi mengenai harga eceran tertinggi Minyak Kita di Pasar Rakyat.

Dengan instruksi ini, distributor resmi wajib menggelar spanduk yang berisi tentang HET minyak goreng kita sebagai media sosialisasi serta alat kendali pedagangan agar menjual sesuai dengan aturan berlaku.

Pemerintah pusat juga mengeluarkan instruksi agar membantu mendorong distributor minyak Kita untuk langsung menyalurkan barang ke pedagang yang terdaftar di SP2KP yang dipantau setiap hari.

Baca Juga:  Wagub Lakukan Grounbreaking dan Tinjau Pembangunan Jalan di Tulangbawang Barat

Untuk hal ini, Disperindah juga mengeluarkan Surat No 66 N.6/Dagri/I/2025 ke Kab/Kota agar membantu serta memfasilitasi pedagang minyak kita di tingkat pengecer untuk terdaftar di pencatatan program minyak goreng rakyat (Simirah) dengan bekerja bersama Bulog atau Distributor.

Kenaikan harga oleh distributor resmi juga patut diduga sebagai kecurangan, pasalnya pemerintah pusat telah mengintruksikan agar harga minyak kita tetap stabil meskipun menjelang Idul Fitri 1446 H.##


Penulis : Azri


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Minyak Kita

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Aklamasi, Haryati Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Mesuji
Pemprov Ajak Sukseskan Porwanas XV 2027 Lampung
Terima Ombudsman RI, Marindo: Lampung Perkuat Sinergi untuk Layanan yang Nyata bagi Masyarakat
Jaminan Keselamatan Transportasi Butuh Solusi Sistemik
HNW Berikan Award untuk Pegiat Lingkungan hingga Guru Ngaji
Eddy Soeparno Ajak Kampus Kolaborasi Percepat Transisi Energi
Bupati Egi: Jangan Mudah Percaya Janji Kerja
Lampung Raih Apresiasi Nasional atas Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:32 WIB

Aklamasi, Haryati Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Mesuji

Rabu, 29 April 2026 - 17:16 WIB

Pemprov Ajak Sukseskan Porwanas XV 2027 Lampung

Rabu, 29 April 2026 - 17:05 WIB

Terima Ombudsman RI, Marindo: Lampung Perkuat Sinergi untuk Layanan yang Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 16:57 WIB

Jaminan Keselamatan Transportasi Butuh Solusi Sistemik

Rabu, 29 April 2026 - 16:46 WIB

HNW Berikan Award untuk Pegiat Lingkungan hingga Guru Ngaji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Aklamasi, Haryati Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Mesuji

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:32 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Ajak Sukseskan Porwanas XV 2027 Lampung

Rabu, 29 Apr 2026 - 17:16 WIB

#indonesiaswasembada

Jaminan Keselamatan Transportasi Butuh Solusi Sistemik

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:57 WIB

#indonesiaswasembada

HNW Berikan Award untuk Pegiat Lingkungan hingga Guru Ngaji

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:46 WIB