Soal 120 Kontener Barang yang Ditahan Bea Cukai, Kepala BP2MI Bermohon ke Sri Mulyani

Senin, 11 Desember 2023 | 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati segera mengeluarkan 120 kontener barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditahan Bea Cukai.

Benny meminta Menkeu tidak perlu menunggu sampai selesainya pembahasan peraturan relaksasi pajak yang mengatur barang-barang kiriman PMI ke Tanah Air. Sebab, pembahasannya tersebut dinilai lamban.

“Mohon kepada Buk Menteri barang-barang PMI yang ditahan tidak menunggu peraturan yang sedang dibuat,” kata Benny kepada wartawan usai melepas 613 PMI ke Korea Selatan (Korsel) dalam skema Government to Government (G to G) untuk sektor manufaktur dan fishing, di Hotel El-Royal, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (11/12).

Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu menjamin bahwa seluruh barang-barang milik PMI yang ditahan bukan untuk diperjualbelikan, namun hanya sebatas kado atau oleh-oleh bagi keluarganya di kampung halaman.

“Barang yang ditahan itu bukan untuk diperjualbelikan, saya bisa menjamin itu, barang-barang itu hanya makanan PMI yang merupakan hadiah kado ulang tahun untuk anak keluarga dan istrinya,” kata Benny.

Baca Juga:  Lantik Lima Ibunda Guru Kabupaten, Purnama Wulan Sari Mirza Tegaskan Peran Strategis Pendamping Pendidikan

Oleh karena itu, lanjut mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) itu jika barang PMI tersebut ditahan dalam waktu yang cukup lama, maka dikhawatirkan makanan-makanan itu akan basi.

“Yang kita khawatirkan jika barang PMI ini terlalu lama ditahan bukan tidak mungkin akan basi, sementara keluarga mereka sudah menunggu dan mengharapkan barang itu,” tuturnya

Menurut Benny, sesungguhnya persoalan ini solusinya sederhana. Pihak bea cukai cukup mengeluarkan barang-barang milik PMI seperti biasa, dengan dikenakan biaya seperti sebelum rencana relaksasi. Hal inilah yang telah diutarakan para PMI maupun pihaknya.

“Keluarkan saja barang-barang PMI seperti biasanya walaupun belum dikenakan pengurangan biaya, itu. Sederhana kok ini,” ujarnya.

“PMI mengatakan sejak awal ya sudah kalau peraturan ini belum dibuat nggak apa-apa, atau belum keluar, yang penting barang-barang kita keluarin, tapi kita tetap berbayar. Sederhana lho, itu yang kita minta dan kita dorong,” papar Benny.

Adapun untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut milik PMI atau bukan, kata Benny, juga sederhana. Cukup mencocokkan data yang dipegang pihak bea cukai dengan data Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), yang didalamnya terdapat daftar lengkap nama-nama PMI.

Baca Juga:  HAJI 2026: Dana Haji yang Mengendap Harus Bermanfaat bagi Jamaah

“Apakah untuk memastikan (barang itu milik) PMI gampang? Gampang, integrasi dengan SISKO kita cek nama Aminah, ada kan nama-nama yang dipegang teman-teman bea cukai di lapangan misalnya. Betul PMI atau bukan, cek di SISKO, keluarga penerima siapa. Gampang kok, makanya tinggal kemauan saja,” papar dia.

Jika alasan penahanan barang-barang PMI lantaran ada dokumen yang belum lengkap, seperti yang disampaikan Staf Menkeu, Yustinus Prastowo menurut Benny tak mungkin semua barang pada ratusan kontainer bermasalah dengan hal yang sama.

Dia yakin hal itu terjadi pada kasus tertentu saja, tidak keseluruhan barang atau kontainer.

“Kalau yang disampaikan yang bersangkutan karena ada dokumen yang belum lengkap, saya yakin itu cased. Apakah semua perusahaan jasa pengiriman ini dengan kontainer yang jumlahnya 102 kontainer benar-benar tidak lengkap keseluruhan datanya? Pasti cased. Kalau ada cased seperti itu ya tahan sampai selesai. Saya tidak membela perusahaan jasa pengiriman. Yang saya bela adalah barang milik PMI,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris
Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat
Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91
Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional
Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:58 WIB

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:54 WIB

Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:38 WIB

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:38 WIB

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:58 WIB

#indonesiaswasembada

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:38 WIB

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB