Skripsi Tak Wajib, Putra Nababan: Bentuk Kemerdekaan Belajar

Sabtu, 2 September 2023 | 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan mengapresiasi langkah Mendikbudristek yang tidak lagi menjadikan skripsi sebagai syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa. Menurutnya, langkah tersebut adalah bentuk kemerdekaan belajar. Sebab, kampus-kampus bisa menentukan sendiri cara mereka meluluskan mahasiswanya.

“Ya justru menurut saya ini adalah sesuatu kebijakan yang memberikan kemerdekaan kepada kampus ya. Kepada anak-anak mahasiswa bahwa skripsi bukan satu-satunya syarat untuk mereka bisa lulus dan menyelesaikan pendidikan tinggi,” kata Putra di Jakarta,

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menambahkan, kebijakan tersebut menarik karena dinilai lebih cocok bagi dunia industri dan dunia usaha. Kelulusan tanpa skripsi, tambahnya, menjadi suatu langkah baik bagi dunia usaha. Sebab, di berbagai bidang, kelulusan berbasis proyek (project based) lebih dibutuhkan dibanding skripsi.

Baca Juga:  Hari Santri, PGNI Lampung Undang Eks Tokoh NII Mengaji

“Kalau mereka mau buka lapangan pekerjaan, mereka menjadi pengusaha, mereka mempunyai start up dan segala macam, tentunya project based itu paling penting daripada skripsi. Dan kalau mereka kerja di dunia profesional kayak saya 25 tahun di dunia profesional, saya hampir nggak pernah baca skripsi mahasiswa. Jadi buat saya ini sangat menguntungkan dunia profesional, sangat menguntungkan dunia usaha, sangat menguntungkan dunia industri,” tutupnya.

Baca Juga:  Houthi: Lalu Lintas Bab al-Mandab Aman, Kecuali Kapal Arab Saudi

Diketahui sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengumumkan beberapa aturan baru untuk perguruan tinggi yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu aturannya adalah mengatur bahwa mahasiswa D4/S1 tidak wajib membuat skripsi dan mahasiswa S2 tidak wajib menerbitkan jurnal. (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang
Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM
Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi
Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar
Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing
Mesir Kirim 2.600 Ton Bantuan ke Gaza

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri

Berita Terbaru

Berita Utama

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:45 WIB

Berita Utama

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:09 WIB

Berita Utama

Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:06 WIB