SHGB Berakhir, Perundingan PT RAS dan Pemkab Tanggamus Belum Ada Titik Temu

Rabu, 4 Juni 2025 | 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS- Penyampaian aspirasi Forum Komunikasi Pedagang Pasar Kota Agung di Gedung Rapat Utama Pemda Tanggamus berlangsung alot dan cukup sulit mendapat titik temu. (4/6/2025)

Berdasarkan SE No:100.3.4/2600/32/2025 Tentang Pemberitahuan Masa Berakhirnya SHGB Pasar Kota Agung Kab. Tanggamus, surat edaran tersebut berisikan surat perjanjian kerjasama antara PT. Realita Agung Sejahtera (RAS) dengan Pemkab Tanggamus dengan No: 645/2966/19/2003 dan No: 01/RAS/SK/VII/2003.

Habisnya SHGB yang diberitahukan oleh Pemkab Tanggamus melalui SE No: 510/172/32/2025 Tentang Pemberitahuan Masa Berakhirnya SHGB Pasar Kota Agung, menyebabkan polemik di tingkat pedagang. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2024 terkait pengenaan tarif baru, sehingga menyebabkan kurangnya pengetahuan terhadap biaya tarif baru yang diberlakukan. Terjadinya kesalahpamahan berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan memicu aksi yang lebih besar, sehingga dibutuhkan penyelesaian yang strategis dan dapat menguntungkan seluruh pihak terkait.

Baik dari pihak Pemda Tanggamus maupun pihak FKPP saling melontarkan argumen yang memiliki fakta-fakta tersendiri.

Baca Juga:  Penuhi Layanan Masyarakat soal Terapi Regenerasi Sel dan Penelitian Kanker, Gubernur Lampung MOU dengan RS SCCR

Pengenaan biaya berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dinilai cukup memberatkan pedagang kecil yang berada di Pasar Kota Agung. Selain itu, ditengah keadaan ekonomi yang tidak menentu menyebabkan keresahan tersendiri bagi pedagang. Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Kota Agung, Jasril, yang menyebut pemberlakuan Perda No. 1 Tahun 2024 tersebut dinilai dilaksanakan secara sepihak. Pasalnya tidak melibatkan pedagang pasar dan musyawarah bersama perwakilan FKPP.

“Pemberlakuan Perda No. 1 Tahun 2024 tersebut memberatkan pedagang. Selain itu dilaksanakan secara sepihak karena tidak melibatkan para pedagang” Tutur Jasril dalam Forum penyampaian aspirasi.

“kami meminta kepada Pemkab Tanggamus untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Perda No. 1 Tahun 2024 yang diberlakukan. Hal tersebut karena membebankan pedagang disaat perekonomian tidak baik-baik saja.” Lanjut Jasril

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam Forum penyampaian aspirasi tersebut sebagai berikut:

Baca Juga:  Gubernur Mirza; 3 Fokus Pembangunan Lampung, Pertumbuhan Ekonomi, Kualitas SDM dan Adab

1. Lakukan Peninjauan Ulang Perda No. 1 Tahun 2024.

2. Berikan keringanan Pengenaan tarif berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024.

3. Berikan kejelasan Hukum setelah berakhirnya masa penyewaan SHGB per tanggal 16 Mei 2025.

4. Meminta perpanjangan SHGB sambil menunggu kepastian hukum.

Adapun pengenaan tarif baru berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah antara lain:

1. Pelayanan Hamparan dikenakan biaya sebesar Rp3.000 per hari.

2. Pelayanan Los Terbuka dikenakan biaya sebesar Rp5.000 per hari.

3. Pelayanan Los Tertutup dikenakan biaya sebesar Rp6.000 per hari.

4. Toko dikenakan biaya sebesar Rp20.000 per M² tiap bulannya.

5. Ruko dikenakan biaya sebesar Rp30.000 per M² tiap bulannya.


Penulis : Azri


Editor : Rudi


Sumber Berita : Tanggamus

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dandim 0426 TB, Laksanakan Sholat Idul Adha 1446 H/ 2025 Bersama Forkopimda
Pemkab Lampung Utara Gencar Gaet Investor
Pemkab Tanggamus Waspadai SARS-Cov-2
Bupati Lamsel Serahkan Kurban Milik Presiden Prabowo
Lampung Komitmen Kurangi Sampah Plastik
HNW Desak Revisi Total UU Haji
BTB Toll Beri Diskon 20% Selama Idul Adha
Gubernur Lampung Serahkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden RI

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:10 WIB

Dandim 0426 TB, Laksanakan Sholat Idul Adha 1446 H/ 2025 Bersama Forkopimda

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:07 WIB

Pemkab Lampung Utara Gencar Gaet Investor

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:41 WIB

Pemkab Tanggamus Waspadai SARS-Cov-2

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:36 WIB

Bupati Lamsel Serahkan Kurban Milik Presiden Prabowo

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:16 WIB

Lampung Komitmen Kurangi Sampah Plastik

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Dandim 0426 TB, Laksanakan Sholat Idul Adha 1446 H/ 2025 Bersama Forkopimda

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:10 WIB

#CovidSelesai

Pemkab Lampung Utara Gencar Gaet Investor

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:07 WIB

#indonesiaswasembada

Pemkab Tanggamus Waspadai SARS-Cov-2

Jumat, 6 Jun 2025 - 15:41 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Lamsel Serahkan Kurban Milik Presiden Prabowo

Jumat, 6 Jun 2025 - 15:36 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Komitmen Kurangi Sampah Plastik

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:16 WIB