SHGB Berakhir, Perundingan PT RAS dan Pemkab Tanggamus Belum Ada Titik Temu

Rabu, 4 Juni 2025 | 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS- Penyampaian aspirasi Forum Komunikasi Pedagang Pasar Kota Agung di Gedung Rapat Utama Pemda Tanggamus berlangsung alot dan cukup sulit mendapat titik temu. (4/6/2025)

Berdasarkan SE No:100.3.4/2600/32/2025 Tentang Pemberitahuan Masa Berakhirnya SHGB Pasar Kota Agung Kab. Tanggamus, surat edaran tersebut berisikan surat perjanjian kerjasama antara PT. Realita Agung Sejahtera (RAS) dengan Pemkab Tanggamus dengan No: 645/2966/19/2003 dan No: 01/RAS/SK/VII/2003.

Habisnya SHGB yang diberitahukan oleh Pemkab Tanggamus melalui SE No: 510/172/32/2025 Tentang Pemberitahuan Masa Berakhirnya SHGB Pasar Kota Agung, menyebabkan polemik di tingkat pedagang. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2024 terkait pengenaan tarif baru, sehingga menyebabkan kurangnya pengetahuan terhadap biaya tarif baru yang diberlakukan. Terjadinya kesalahpamahan berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan memicu aksi yang lebih besar, sehingga dibutuhkan penyelesaian yang strategis dan dapat menguntungkan seluruh pihak terkait.

Baik dari pihak Pemda Tanggamus maupun pihak FKPP saling melontarkan argumen yang memiliki fakta-fakta tersendiri.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR RI Ibas Dorong Rumah Layak dan Keluarga Produktif di Desa Carat melalui BSPS

Pengenaan biaya berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dinilai cukup memberatkan pedagang kecil yang berada di Pasar Kota Agung. Selain itu, ditengah keadaan ekonomi yang tidak menentu menyebabkan keresahan tersendiri bagi pedagang. Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Kota Agung, Jasril, yang menyebut pemberlakuan Perda No. 1 Tahun 2024 tersebut dinilai dilaksanakan secara sepihak. Pasalnya tidak melibatkan pedagang pasar dan musyawarah bersama perwakilan FKPP.

“Pemberlakuan Perda No. 1 Tahun 2024 tersebut memberatkan pedagang. Selain itu dilaksanakan secara sepihak karena tidak melibatkan para pedagang” Tutur Jasril dalam Forum penyampaian aspirasi.

“kami meminta kepada Pemkab Tanggamus untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Perda No. 1 Tahun 2024 yang diberlakukan. Hal tersebut karena membebankan pedagang disaat perekonomian tidak baik-baik saja.” Lanjut Jasril

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam Forum penyampaian aspirasi tersebut sebagai berikut:

Baca Juga:  Sambut HUT ke-62, Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PKOR untuk Wisata dan UMKM

1. Lakukan Peninjauan Ulang Perda No. 1 Tahun 2024.

2. Berikan keringanan Pengenaan tarif berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024.

3. Berikan kejelasan Hukum setelah berakhirnya masa penyewaan SHGB per tanggal 16 Mei 2025.

4. Meminta perpanjangan SHGB sambil menunggu kepastian hukum.

Adapun pengenaan tarif baru berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah antara lain:

1. Pelayanan Hamparan dikenakan biaya sebesar Rp3.000 per hari.

2. Pelayanan Los Terbuka dikenakan biaya sebesar Rp5.000 per hari.

3. Pelayanan Los Tertutup dikenakan biaya sebesar Rp6.000 per hari.

4. Toko dikenakan biaya sebesar Rp20.000 per M² tiap bulannya.

5. Ruko dikenakan biaya sebesar Rp30.000 per M² tiap bulannya.


Penulis : Azri


Editor : Rudi


Sumber Berita : Tanggamus

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Ada Upaya Membungkam Wartawan
MUHASABAH: Musibah Itu Pengingat!
Penundaan Akses Akun Anak, Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa
Polres Lampung Utara Kejar DPO Tersangka Pemerkosaan
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung
Kapolres Bersama Bhayangkari Mesuji Bagikan Takjil ke Warga
Soal Isu Penyimpangan Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Disdikbud Lampung Turun Tangan
Brigjen TNI Haryantana Jadi Kasdam XVII/Cen

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:11 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Ada Upaya Membungkam Wartawan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:34 WIB

MUHASABAH: Musibah Itu Pengingat!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:20 WIB

Penundaan Akses Akun Anak, Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:17 WIB

Polres Lampung Utara Kejar DPO Tersangka Pemerkosaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:10 WIB

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Ada Upaya Membungkam Wartawan

Sabtu, 7 Mar 2026 - 22:11 WIB

Bandar Lampung

MUHASABAH: Musibah Itu Pengingat!

Sabtu, 7 Mar 2026 - 21:34 WIB

#indonesiaswasembada

Penundaan Akses Akun Anak, Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

Sabtu, 7 Mar 2026 - 19:20 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Lampung Utara Kejar DPO Tersangka Pemerkosaan

Sabtu, 7 Mar 2026 - 19:17 WIB

#indonesiaswasembada

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, 7 Mar 2026 - 19:10 WIB