TANGGAMUS- Penyampaian aspirasi Forum Komunikasi Pedagang Pasar Kota Agung di Gedung Rapat Utama Pemda Tanggamus berlangsung alot dan cukup sulit mendapat titik temu. (4/6/2025)
Berdasarkan SE No:100.3.4/2600/32/2025 Tentang Pemberitahuan Masa Berakhirnya SHGB Pasar Kota Agung Kab. Tanggamus, surat edaran tersebut berisikan surat perjanjian kerjasama antara PT. Realita Agung Sejahtera (RAS) dengan Pemkab Tanggamus dengan No: 645/2966/19/2003 dan No: 01/RAS/SK/VII/2003.
Habisnya SHGB yang diberitahukan oleh Pemkab Tanggamus melalui SE No: 510/172/32/2025 Tentang Pemberitahuan Masa Berakhirnya SHGB Pasar Kota Agung, menyebabkan polemik di tingkat pedagang. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2024 terkait pengenaan tarif baru, sehingga menyebabkan kurangnya pengetahuan terhadap biaya tarif baru yang diberlakukan. Terjadinya kesalahpamahan berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan memicu aksi yang lebih besar, sehingga dibutuhkan penyelesaian yang strategis dan dapat menguntungkan seluruh pihak terkait.
Baik dari pihak Pemda Tanggamus maupun pihak FKPP saling melontarkan argumen yang memiliki fakta-fakta tersendiri.
Pengenaan biaya berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dinilai cukup memberatkan pedagang kecil yang berada di Pasar Kota Agung. Selain itu, ditengah keadaan ekonomi yang tidak menentu menyebabkan keresahan tersendiri bagi pedagang. Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Kota Agung, Jasril, yang menyebut pemberlakuan Perda No. 1 Tahun 2024 tersebut dinilai dilaksanakan secara sepihak. Pasalnya tidak melibatkan pedagang pasar dan musyawarah bersama perwakilan FKPP.
“Pemberlakuan Perda No. 1 Tahun 2024 tersebut memberatkan pedagang. Selain itu dilaksanakan secara sepihak karena tidak melibatkan para pedagang” Tutur Jasril dalam Forum penyampaian aspirasi.
“kami meminta kepada Pemkab Tanggamus untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Perda No. 1 Tahun 2024 yang diberlakukan. Hal tersebut karena membebankan pedagang disaat perekonomian tidak baik-baik saja.” Lanjut Jasril
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam Forum penyampaian aspirasi tersebut sebagai berikut:
1. Lakukan Peninjauan Ulang Perda No. 1 Tahun 2024.
2. Berikan keringanan Pengenaan tarif berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024.
3. Berikan kejelasan Hukum setelah berakhirnya masa penyewaan SHGB per tanggal 16 Mei 2025.
4. Meminta perpanjangan SHGB sambil menunggu kepastian hukum.
Adapun pengenaan tarif baru berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah antara lain:
1. Pelayanan Hamparan dikenakan biaya sebesar Rp3.000 per hari.
2. Pelayanan Los Terbuka dikenakan biaya sebesar Rp5.000 per hari.
3. Pelayanan Los Tertutup dikenakan biaya sebesar Rp6.000 per hari.
4. Toko dikenakan biaya sebesar Rp20.000 per M² tiap bulannya.
5. Ruko dikenakan biaya sebesar Rp30.000 per M² tiap bulannya.
Penulis : Azri
Editor : Rudi
Sumber Berita : Tanggamus
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.