LAMPUNG UTARA – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Utara, Tommy Suciadi, angkat bicara terkait polemik tidak diajukannya sejumlah kelompok tani dalam RDKK 2026 di Kecamatan Abung Selatan.
Hal ini menyusul pemberitaan sebelumnya mengenai Kelompok Tani Raya Makmur yang tidak dapat menebus pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska karena tidak masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun berjalan.
Dalam percakapan konfirmasi dengan wartawan, Tommy menegaskan bahwa secara prinsip, petani yang aktif dan memenuhi syarat berhak diusulkan dalam RDKK melalui mekanisme kelompok tani.
“Prinsipnya, kalau petani itu ada dan memang mengusulkan melalui kelompoknya, maka harus dimasukkan dalam RDKK. Tidak ada kebijakan yang merugikan petani,” tegasnya, Senin, 16 Februari 2026 kemarin.
Ia juga menekankan bahwa kewenangan pengusulan dan verifikasi RDKK berada pada kelompok tani dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), bukan pada kios pupuk.
“Kios tidak punya kewenangan menentukan masuk atau tidaknya kelompok dalam RDKK. Itu ranah penyuluh dan sistem. Kalau ada koordinasi yang keliru, itu yang akan kita telusuri,” ujarnya.
Terkait alasan rendahnya serapan pupuk pada tahun sebelumnya sehingga kelompok tidak diajukan kembali, Tommy menyebut hal tersebut perlu dilihat secara proporsional.
“Soal serapan rendah itu bukan alasan untuk menghilangkan hak petani. Yang penting ada usulan dan memang petaninya aktif. Kita tidak boleh mempersulit,” katanya.
Ia memastikan pihaknya akan melakukan penelusuran untuk memastikan kelompok tani telah mengajukan usulan secara resmi dan dimasukkan dalam revisi RDKK.
Menurutnya, jika ditemukan adanya kekeliruan prosedur, pihak dinas akan melakukan pembinaan hingga evaluasi terhadap petugas yang terlibat.
“Kalau memang ada kesalahan dalam proses, tentu akan kita benahi. Jangan sampai petani dirugikan karena miskomunikasi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Kelompok Tani Raya Makmur, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, mengaku kebingungan setelah tidak lagi dapat menebus pupuk subsidi jenis Phonska dan Urea di kios langganan mereka.
Sejumlah anggota kelompok tani tersebut mengaku terkejut saat menghubungi kios pupuk tempat biasa melakukan penebusan dan mendapat informasi bahwa data Kelompok Tani Raya Makmur dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dikatakan telah dihapus oleh pemerintah pusat.
Padahal, salah satu anggota, Rudi menyebut pada Oktober 2025 dirinya masih dapat menebus pupuk subsidi melalui kelompok yang terdaftar di Kios Subur Makmur AS milik Anhar, warga Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan.
“Tahun 2025 sekitar bulan Oktober saya masih bisa nebus pupuk. Tapi tahun 2026 ini pas tanya ke kios katanya data kelompok sudah dihapus pusat,” ujar Rudi.
Ia juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terkait penghapusan data tersebut.
“Katanya data saya dihapus. Sebelumnya juga tidak ada konfirmasi dari pihak terkait,” timpalnya.
Terpisah, PPL Kecamatan Abung Selatan, Erwin Noviyanto, saat dikonfirmasi Sabtu (14/2/2026), menegaskan bahwa data Kelompok Tani Raya Makmur masih tercatat dalam database Simluhtan.
“Data kelompok masih ada, tidak dihapus,” jelasnya.
Menurut Erwin, tidak diajukannya kelompok tersebut dalam RDKK tahun 2026 disebabkan rendahnya serapan pupuk subsidi sepanjang 2025. Berdasarkan arahan Dinas Pertanian Lampung Utara kelompok dengan tingkat penyerapan rendah tidak diajukan kembali untuk kuota tahun berikutnya.
“Jadi di tahun 2026 ini Kelompok Tani Raya Makmur memang tidak saya ajukan,” katanya.
Ia menambahkan, pada Januari lalu sempat ada revisi data. Ia berinisiatif mengajukan kembali kelompok tersebut karena ada anggota yang hendak menebus pupuk subsidi. Namun, setelah berkoordinasi dengan pihak kios, kuota pupuk di Desa Kalibalangan dinilai sudah cukup besar.
“Menurut kios, direvisi saja pada bulan April mendatang. Makanya tidak saya ajukan kembali saat itu,” ujarnya.
Penulis : Rudi alfian
Editor : Desty
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















