Seorang Tersangka Penipuan, Ditangkap Polres Lamtim

Rabu, 19 Juni 2024 | 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – Seorang tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berhasil dibekuk tanpa perlawanan, oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Rabu (19/6), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah ZA (30) warga Punggur Lampung tengah.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka terlibat aksi penipuan dan penggelapan terhadap SR (42) warga Kecamatan Purbolinggo, pada Bulan April lalu.

Peristiwa penipuan dan penggelapan ini berawal, saat korban hendak membeli kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther, dengan cara mentransfer uang sejumlah 59.600.000,- melalui rekening bank, tersangka yang mengaku sebagai perwakilan pemilik kendaraan.

Baca Juga:  Sambut Akhir Pekan dengan "Friday Sundown" di Amuse Poolbar & Restaurant Radisson Lampung Kedaton

Setelah proses transfer selesai, ternyata korban tidak dapat membawa mobil yang telah dibayarnya, dengan alasan pemilik mobil merasa belum ada uang masuk ke rekeningnya, dan bahkan pemilik rekening (pihak penerima transfer) tidak dapat dihubungi.

“Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut, segera melaporkannya kepada Pihak Kepolisian, untuk dilakukan proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

Pihak Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Selasa (18/6/24) tanpa perlawanan diwilayah Kota Metro.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan bukti transfer, tas selempang, telepon genggam, dan Sepeda Motor merk Honda Vario, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Siehumas Polres Lamtim

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media
Penerapan Delay System Mudik Lebaran 2026 di Ruas Tol Bakter Diusulkan Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti
Gubernur Lampung Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik
Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah
Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Lampung Optimalkan Potensi Kelautan dan Perikanan
Haryati Cendralela Lantik PK dan Pimdes Golkar se-Kecamatan Panca Jaya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media

Senin, 25 Mei 2026 - 17:24 WIB

Penerapan Delay System Mudik Lebaran 2026 di Ruas Tol Bakter Diusulkan Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

#indonesiaswasembada

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB