SEKMA RI Guru Besar Perbankan Syariah

Selasa, 1 Maret 2022 | 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

Laporan: Ahmad Novriwan
KEMBALI Universitas Lampung (Unila) melahirkan guru besar baru di bidang Hukum Perbankan Syariah. Kali ini, Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung RI dikukuhkan senat perguruan tinggi negeri kebanggaan Provinsi Lampung itu, Rabu (2/3).

Hasbi Hasan,yang kini menjabat Sekretaris Mahkamah Agung RI-besok akan menyandang gelar Profesor-Guru Besar dibidang Hukum Perbankan Syariah. Pada sidang senat perguruan tinggi besok, Hasbi akan memberikan orasi ilmiah yang bertajuk “Hukum Perbankan Syari’ah Digital Di Era industri 4.0”.

Baca Juga:  Dirjen AHU: Naturalisasi WNI Dilakukan Ketat Demi Jaga Kepentingan Nasional

Dari informasi yang diperoleh, Hasbi akan memaparkan banyak hal tentang Perbankan Syarian dari landasan filosofis, sosiologis dan politik dalam prefektip hukum islam. Alumnus Pondok Modern Gontor ini juga akan memaparkan secara gambalang soal arsitektur perbankan nasional, cetak biru desain perbankan nasional serta penguatan struktur perbankan di Indonesia. Hasbi akan menelisik fiqh islam mengenai perbankan serta lompatan dunia keuangan dalam digitalisasi dunia perbankan serta prosfek bank syariah di era industri 4.0.

Melalui pendekatan Pareto Optimal-Prosfek digitalisasi perbankan syarian dalam mendorong pertumbuhn ekonomi, Hasbi juga akan mencoba memberikan solusi penyelesaian sengketa perbankan syariah. Dimana peradilan agama memiliki fungsi yang besar dalam menyelesaikan konflik yang terjadi serta tekhnis penyelesaian sengketa lainnya. Hasbi Hasan yang lahir sebagai putra dari seorang ASN Dinas Penerangan dari kota Menggala Kabupaten Tulangbawang ini, merupakan Guru Besar kedua dari dosen Unila yang berasal dari luar Perguruan Tinggi setelah Kapolda Banten.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap
MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan
Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani
ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI
PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Ada Upaya Membungkam Wartawan
MUHASABAH: Musibah Itu Pengingat!
Penundaan Akses Akun Anak, Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 00:40 WIB

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:48 WIB

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:43 WIB

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:38 WIB

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:05 WIB

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:48 WIB

#indonesiaswasembada

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:43 WIB

#indonesiaswasembada

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:05 WIB