Sekjen MPR: Demokrasi Konstitusional Adalah Kebebasan Berdemokrasi Berdasarkan Konstitusi

Kamis, 15 September 2022 | 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Dalam hukum dan sistem ketatanegaraan yang berlaku, Sidang Istimewa MPR juga tidak dikenal. Proses memakzulkan Presiden pun tidak mudah harus melalui proses yang panjang. Tidak langsung dilakukan oleh MPR, namun lebih dahulu melalui proses di DPR dan MK. Mekanisme pemakzulan Presiden diatur secara tegas dan jelas dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 7A dan Pasal 7B.

4. Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden harus diajukan oleh DPR, apabila DPR berpendapat bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca Juga:  Kilang Minyak Pertamina Terbakar Lagi ? Atau Dibakar?

5. Selanjutnya usulan DPR tersebut harus diajukan uji sahih terlebih dahulu kepada MK yang akan memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden/Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

6. Setelah proses diatas dilalui, barulah MPR kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima.

Baca Juga:  Sekdaprov Lampung Tutup Smanda Olympic In Wonderland 2025

7. Keputusan akan diambil dalam sidang paripurna MPR, yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir.

8. Setelah itu, Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan. Jika usul DPR tidak diterima, Presiden/Wakil Presiden terus menjabat, dan jika usul DPR diterima, maka Presiden/Wakil Presiden diberhentikan.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Fun Run “InsuRUNce 2025” Semarakkan Hari Asuransi Nasional di Bandarlampung 
Begawi Agung di Lampung Utara, Teguhkan Komitmen Pelestarian Adat dan Budaya Lampung di Tengah Tantangan Modernisasi dan Globalisasi
Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global
Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal
Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP
Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat
JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat
Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Fun Run “InsuRUNce 2025” Semarakkan Hari Asuransi Nasional di Bandarlampung 

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Begawi Agung di Lampung Utara, Teguhkan Komitmen Pelestarian Adat dan Budaya Lampung di Tengah Tantangan Modernisasi dan Globalisasi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:24 WIB

Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:18 WIB

Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:47 WIB

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Minggu, 19 Okt 2025 - 00:47 WIB