APIP Daerah, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, merupakan aparat pemerintah yang menjadi perpanjanganan tangan kepala daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam kegiatan yang hadiri Inspektur Pemprov Lampung Fredy SM dan Inspektur Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah juga menyebutkan bahwa APIP berada di lini pertahanan ketiga yang berfungsi sebagai audit intern yang memberikan keyakinan terhadap efektivitas tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian. Dimana lini pertahanan pertama berada pada pemilik kegiatan sebagai manajer operasional sekaligus pengelola risiko dan Lini pertahanan kedua yang meliputi fungsi yang mengawasi risiko, seperti fungsi manajemen risiko atau fungsi ketaatan.
“Hal itu menyadarkan kita semua dan APIP harus segera bertransformasi, bergerak menuju paradigma baru sebagai “consulting partner”, Advisory, yang fokus pada pemberian solusi serta tempat pemecahan masalah, mampu memberikan peringatan dini (Early Warning System), konsultatif, menghindari Perilaku Koruptif. Serta memberikan keyakinan yang memadai atas tujuan penyelengaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dan peningkatan tata kelola Pemerintahan”, tambah Fahrizal .
Dalam sebuah prinsip pengawasan, yang utama adalah pengawasan internal jika dibanding dengan pengawasan eksternal. Hal ini karena pengawasan internal akan membuat iklim kerja di lingkungan organisasi itu menjadi baik dan sehat.
Oleh karena itu APIP harus mampu melakukan penguatan internal baik dari sisi jumlah maupun kualitas SDM termasuk didalamnya kompetensi, integritas, dan profesionalisme yang dapat berkontribusi dalam meraih/mempertahankan opini tertinggi atas laporan keuangan dari BPK yaitu WTP, serta nilai Pemerintah Daerah dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi (SAKIP) meningkat dan dapat melakukan pendampingan dalam Pencapaian Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dengan melakukan Pengawalan terhadap Pembinaan dan Pengawasan juga berkontribusi dalam pencapaian Visi dan misi Kepala Daerah. program Strategis di masing-masing daerah supaya program tersebut dapat berjalan sesuai koridor transparan serta akuntabel.
“Saya yakin dan percaya, dengan komitmen kita bersama dalam menyelaraskan strategi untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pengawasan intern serta pengawasan yang lebih baik, diharapkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dan percepatan pemulihan ekonomi dapat tercapai,” tutupnya.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2















