Sekda Lampung Utara Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin PBG, Walhi Desak PT Sinar Baturusa Prima Dikenakan Sanksi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tegaskan belum pernah terbitkan izin Persetujuan Bangunan Gedung untuk PT Sinar Baturusa Prima yang bergerak pada usaha pengolahan singkong.

Hal itu dikatakan Penjabat Bupati Lampura, Aswarodi melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Lekok kepada lintaslampung, Rabu, 09 Oktober 2024.

“Pada prinsipnya, kita Pemerintah Daerah belum menerbitkan dokumen apapun yang merupakan kelanjutan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kita (Pemkab) menunggu keputusan (DLH) Provinsi Lampung,” tegas Lekok, saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Menurutnya, yang berwenang untuk menerbitkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Kenaikan Isa Almasih, Polres Tulang Bawang Amankan 25 Gereja

“Kalau itu Go (diizinkan) baru bisa melangkah pada tahap berikutnya. Pun sebaliknya, kalau No Go (ditolak) berarti enggak boleh dong,” kata dia.

Sebab, sambung dia, jika analisis dampak lingkungannya gagal, maka berpotensi akan merusak lingkungan. Kendati demikian, masih ada dua kemungkinan yang akan terjadi, sebab hingga saat ini, Pemprov Lampung masih memproses pengajuan izin dokumen lingkungan dimaksud.

“Kita tunggu saja keputusan dari DLH Provinsi Lampung, apakah AMDAL ini dikeluarkan atau tidak,” tandasnya.

Sementara itu, baru-baru ini Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak Pemkab Lampung Utara untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak perusahaan tapioka di Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang.

Baca Juga:  Korban Tipu Gelap di Lampung Utara Minta, Tersangka Segera Ditangkap

Desakan itu disebabkan adanya aktivitas pembangunan yang sedang dilakukan pihak perusahaan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemkab setempat maupun ditingkat provinsi.

“Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Lampung Utara punya kewenangan untuk jatuhkan sanksi,” tegas Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan media online teraslampung.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban
RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional
Tingkatkan Kualitas SDM, ITBA DCC Lampung Kirim Dosennya Ikuti Training Nasional Pembelajaran Koding KEMDIKDASMEN
Kepala BPN dan Ketua PCNU Mesuji Teken PKS, Berikut Isi Perjanjiannya
Pelaku Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan Menangis di Ruang Sidang Mengakui Kesalahan
Rapat Sinkronisasi Program Perumahan 2025, Lampung Komit Wujudkan Hunian Layak dan Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Seleksi Terbuka Sekdaprov Lampung Tuntas, Gubernur Akan Lantik Pejabat Terpilih
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Penguatan ASN Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:12 WIB

Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:09 WIB

RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:26 WIB

Tingkatkan Kualitas SDM, ITBA DCC Lampung Kirim Dosennya Ikuti Training Nasional Pembelajaran Koding KEMDIKDASMEN

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:23 WIB

Kepala BPN dan Ketua PCNU Mesuji Teken PKS, Berikut Isi Perjanjiannya

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:19 WIB

Pelaku Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan Menangis di Ruang Sidang Mengakui Kesalahan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala BPN dan Ketua PCNU Mesuji Teken PKS, Berikut Isi Perjanjiannya

Selasa, 17 Jun 2025 - 16:23 WIB