Sekda Lampung Utara Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin PBG, Walhi Desak PT Sinar Baturusa Prima Dikenakan Sanksi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tegaskan belum pernah terbitkan izin Persetujuan Bangunan Gedung untuk PT Sinar Baturusa Prima yang bergerak pada usaha pengolahan singkong.

Hal itu dikatakan Penjabat Bupati Lampura, Aswarodi melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Lekok kepada lintaslampung, Rabu, 09 Oktober 2024.

“Pada prinsipnya, kita Pemerintah Daerah belum menerbitkan dokumen apapun yang merupakan kelanjutan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kita (Pemkab) menunggu keputusan (DLH) Provinsi Lampung,” tegas Lekok, saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Menurutnya, yang berwenang untuk menerbitkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Pusat Studi Gender UIN RIL Gelar Seminar Etika Dakwah Untuk Menambah Literasi Mahasiswa

“Kalau itu Go (diizinkan) baru bisa melangkah pada tahap berikutnya. Pun sebaliknya, kalau No Go (ditolak) berarti enggak boleh dong,” kata dia.

Sebab, sambung dia, jika analisis dampak lingkungannya gagal, maka berpotensi akan merusak lingkungan. Kendati demikian, masih ada dua kemungkinan yang akan terjadi, sebab hingga saat ini, Pemprov Lampung masih memproses pengajuan izin dokumen lingkungan dimaksud.

“Kita tunggu saja keputusan dari DLH Provinsi Lampung, apakah AMDAL ini dikeluarkan atau tidak,” tandasnya.

Sementara itu, baru-baru ini Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak Pemkab Lampung Utara untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak perusahaan tapioka di Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang.

Baca Juga:  GP Anshor Lampung Utara Gelar FGD, Cegah Radikalisme dan Intoleransi

Desakan itu disebabkan adanya aktivitas pembangunan yang sedang dilakukan pihak perusahaan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemkab setempat maupun ditingkat provinsi.

“Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Lampung Utara punya kewenangan untuk jatuhkan sanksi,” tegas Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan media online teraslampung.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia
Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega
DPC PDI Perjuangan Tubaba Nyatakan Dukungan untuk Sudin sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung 2025–2030

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:10 WIB

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB

#CovidSelesai

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:15 WIB

#CovidSelesai

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:10 WIB