LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tegaskan belum pernah terbitkan izin Persetujuan Bangunan Gedung untuk PT Sinar Baturusa Prima yang bergerak pada usaha pengolahan singkong.
Hal itu dikatakan Penjabat Bupati Lampura, Aswarodi melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Lekok kepada lintaslampung, Rabu, 09 Oktober 2024.
“Pada prinsipnya, kita Pemerintah Daerah belum menerbitkan dokumen apapun yang merupakan kelanjutan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kita (Pemkab) menunggu keputusan (DLH) Provinsi Lampung,” tegas Lekok, saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Menurutnya, yang berwenang untuk menerbitkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.
“Kalau itu Go (diizinkan) baru bisa melangkah pada tahap berikutnya. Pun sebaliknya, kalau No Go (ditolak) berarti enggak boleh dong,” kata dia.
Sebab, sambung dia, jika analisis dampak lingkungannya gagal, maka berpotensi akan merusak lingkungan. Kendati demikian, masih ada dua kemungkinan yang akan terjadi, sebab hingga saat ini, Pemprov Lampung masih memproses pengajuan izin dokumen lingkungan dimaksud.
“Kita tunggu saja keputusan dari DLH Provinsi Lampung, apakah AMDAL ini dikeluarkan atau tidak,” tandasnya.
Sementara itu, baru-baru ini Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak Pemkab Lampung Utara untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak perusahaan tapioka di Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang.
Desakan itu disebabkan adanya aktivitas pembangunan yang sedang dilakukan pihak perusahaan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemkab setempat maupun ditingkat provinsi.
“Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Lampung Utara punya kewenangan untuk jatuhkan sanksi,” tegas Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan media online teraslampung.
1 2 3 Selanjutnya
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya