Sejumlah Elemen Jurnalis dan Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU Penyiaran di Gedung DPR RI

Senin, 27 Mei 2024 | 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Sejumlah organisasi pers, gabungan pers mahasiswa se-Jabotabek, pewarta foto, dan organisasi prodemokrasi hari ini menggelar demo di depan gerbang gedung DPR. Mereka menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan dalam orasinya dengan tegas menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.

“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” ujar Herik, Senin (27/5).

Baca Juga:  Libatkan Advokat, Komisi III Buka Partisipasi Luas dalam penyusunan RUU Hukum Acara Perdata

Para jurnalis, ia menambahkan, menuntut DPR dan pemerintah segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi.

“Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan dan menerima informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau sensor,” ia menjelaskan.

Baca Juga:  Puan : Momen Idul Fitri 1447 H Eratkan Kebersamaan Untuk Bangun RU Lebih Baik Lagi

Sementara Irsyan Hasyim dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menegaskan RUU Penyiaran menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Menurutnya, revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf Pasal 51E.

“Kami menolak revisi UU Penyiaran karena nyata potensi mengekang kebebasan berekspresi, berpotensi menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya,”pungkas Irsyan.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur
Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi
Perputaran Dana Judol Capai 1000 Triliun Lebih, Pemerintah dan Platform Media Sosial Wajib Biayai Rehabilitasi
400 Ribu Rumah di Bedah di 2026, Awasi!
Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua
Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji
Kisah April Dan Perjalanan Menempuh Badai
OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:54 WIB

Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur

Selasa, 14 April 2026 - 15:41 WIB

Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Perputaran Dana Judol Capai 1000 Triliun Lebih, Pemerintah dan Platform Media Sosial Wajib Biayai Rehabilitasi

Selasa, 14 April 2026 - 12:40 WIB

400 Ribu Rumah di Bedah di 2026, Awasi!

Senin, 13 April 2026 - 18:03 WIB

Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:54 WIB

#indonesiaswasembada

Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:41 WIB

#indonesiaswasembada

Prodi Kimia UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Perdana oleh LAMSAMA

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:24 WIB