Sejumlah Elemen Jurnalis dan Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU Penyiaran di Gedung DPR RI

Senin, 27 Mei 2024 | 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Sejumlah organisasi pers, gabungan pers mahasiswa se-Jabotabek, pewarta foto, dan organisasi prodemokrasi hari ini menggelar demo di depan gerbang gedung DPR. Mereka menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan dalam orasinya dengan tegas menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.

“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” ujar Herik, Senin (27/5).

Baca Juga:  Hormuz Tetap Ditutup Jika AS tak Terima Syarat Iran

Para jurnalis, ia menambahkan, menuntut DPR dan pemerintah segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi.

“Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan dan menerima informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau sensor,” ia menjelaskan.

Baca Juga:  Puncak HUT RI ke-81 RT 007 Gedong Meneng Berlangsung Meriah

Sementara Irsyan Hasyim dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menegaskan RUU Penyiaran menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Menurutnya, revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf Pasal 51E.

“Kami menolak revisi UU Penyiaran karena nyata potensi mengekang kebebasan berekspresi, berpotensi menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya,”pungkas Irsyan.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Raperda Inisiatif DPRD Lampung Mulai Dibahas, Sasar Berbagai Sektor Strategis
Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi
Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Didorong Lebih Berdampak ke Masyarakat
Dampak Erupsi Menurun, Sekolah Kembali Dibuka dan Penerbangan Mulai Normal
Anggota DPR Eva Stevany Mengaku Masuk Kelompok Desil 4 Harta LHKPN 2025 Rp 3,5 Milyar 
Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 49.8 Triliiun Tahun 2027

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:33 WIB

Raperda Inisiatif DPRD Lampung Mulai Dibahas, Sasar Berbagai Sektor Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 12:26 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi

Selasa, 8 September 2026 - 22:14 WIB

Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”

Selasa, 8 September 2026 - 16:35 WIB

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD

Selasa, 8 September 2026 - 16:14 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Didorong Lebih Berdampak ke Masyarakat

Berita Terbaru

AS vs Kanada: Pasar produk Kanada tak diberi akses di AS oleh Pemerintahan Trump [Xinhua]

#indonesiaswasembada

Arogansi Trump Berlanjut, Produk Kanada Dihapus dari Daftar Kontrak AS

Rabu, 9 Sep 2026 - 17:42 WIB

Pencarian Wartawan Hilang

#indonesiaswasembada

Pencarian Wartawan Hilang di sekitar GAK Diperluas

Rabu, 9 Sep 2026 - 17:31 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:26 WIB