Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPBH KWRI menegaskan bahwa praktik membungakan uang tanpa izin resmi atau rentenir merupakan tindakan yang melanggar hukum administrasi keuangan dan dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, praktik tersebut juga dilarang dalam perspektif hukum Islam karena termasuk riba.

Beberapa waktu lalu, pengurus LPBH KWRI, Gunawan, S.H., M.H., CIL dan Rizky Prima Arya, S.H. menerima kedatangan salah satu warga berinisial IS, warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang mengadukan permasalahan dugaan praktik rentenir dengan bunga pinjaman yang ditetapkan sangat tinggi dan memberatkan masyarakat.

Dalam pengaduannya, IS mengaku terjebak dalam pinjaman berbunga tinggi yang dilakukan oleh pihak tertentu tanpa memiliki izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Aktivitas menghimpun dana dan menyalurkan pinjaman secara rutin tanpa izin usaha dari OJK merupakan tindakan ilegal dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu pengurus LPBH KWRI, Gunawan, S.H., M.H., CIL, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta regulasi terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), pelaku usaha keuangan tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana penjara yang dapat mencapai 5 hingga 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Baca Juga:  Galang - Sony Resmi, Berebut Kursi Wabup Way Kanan

Selain itu, apabila bunga pinjaman yang ditetapkan dinilai terlalu tinggi dan memberatkan debitur, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan keadaan (*undue influence*) yang dapat digugat melalui jalur perdata untuk pembatalan perjanjian atau penyesuaian kewajiban pembayaran.

Dari perspektif hukum Islam, praktik membungakan uang atau memberikan pinjaman dengan tambahan bunga termasuk dalam kategori riba yang hukumnya haram. Praktik rentenir dinilai mengambil keuntungan dari kesulitan ekonomi masyarakat sehingga sangat dilarang dalam ajaran agama.

LPBH KWRI juga mengingatkan bahwa para rentenir maupun penagih utang tidak diperbolehkan melakukan penyitaan barang jaminan secara paksa tanpa adanya izin atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika dalam proses penagihan terjadi ancaman, intimidasi, kekerasan, ataupun penyebaran data pribadi, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana umum maupun ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Tari "Badindin" PAUD Flamboyan Meriahkan HUT RI Ke-81 

Di sisi lain, peminjam atau nasabah tidak dapat dipidana hanya karena ketidakmampuan membayar utang, karena perkara utang-piutang pada dasarnya merupakan ranah perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Namun demikian, apabila sejak awal terdapat unsur penipuan atau niat jahat, maka dapat diproses secara hukum pidana.

Melalui pernyataan ini, LPBH KWRI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman uang dan memastikan lembaga pemberi pinjaman memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan guna menghindari praktik rentenir yang merugikan masyarakat.

Lampung Selatan, 12 Mei 2026

Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Keadilan Warga Republik Indonesia (LPBHKWRI)


Penulis : Desty


Editor : Arya


Sumber Berita : Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!
Tiongkok-Indonesia Jajaki Kerjasama Kelautan
Indonesia dan Makau Bidik Kerja Sama
1 WNI Selamat, 1 Masih Hilang, Kapal Tunda Terbalik
Seni Dekatkan Peradaban Mesir dan Tiongkok
Polutan Akibat Karhutla Bahaya, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruang
Mediasi Tanah; Warga vs PT BTLA Berlangsung Alot
Masyarakat 8 Desa Minta HGU PT PAL Ditinjau Ulang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:11 WIB

Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!

Rabu, 2 September 2026 - 23:04 WIB

Tiongkok-Indonesia Jajaki Kerjasama Kelautan

Rabu, 2 September 2026 - 22:57 WIB

Indonesia dan Makau Bidik Kerja Sama

Rabu, 2 September 2026 - 22:52 WIB

1 WNI Selamat, 1 Masih Hilang, Kapal Tunda Terbalik

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

Seni Dekatkan Peradaban Mesir dan Tiongkok

Berita Terbaru

ilustrasi Berita Sikap Iran terhadap AS

#indonesiaswasembada

Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!

Rabu, 2 Sep 2026 - 23:11 WIB


Li Shujiang, insinyur senior setingkat profesor di Institut Oseanografi Pertama di bawah Kementerian Sumber Daya Alam Tiongkok, berbagi kisah dalam acara

#indonesiaswasembada

Tiongkok-Indonesia Jajaki Kerjasama Kelautan

Rabu, 2 Sep 2026 - 23:04 WIB

Ilustrasi Kerjasama Indonesia-Makau

#indonesiaswasembada

Indonesia dan Makau Bidik Kerja Sama

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:57 WIB

Ilustrasi Kapal Tunda Terbalik di Korea

#indonesiaswasembada

1 WNI Selamat, 1 Masih Hilang, Kapal Tunda Terbalik

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:52 WIB

Sejumlah wisatawan menunggang unta di kompleks Piramida Giza, Mesir, pada 9 April 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Seni Dekatkan Peradaban Mesir dan Tiongkok

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:43 WIB