Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPBH KWRI menegaskan bahwa praktik membungakan uang tanpa izin resmi atau rentenir merupakan tindakan yang melanggar hukum administrasi keuangan dan dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, praktik tersebut juga dilarang dalam perspektif hukum Islam karena termasuk riba.

Beberapa waktu lalu, pengurus LPBH KWRI, Gunawan, S.H., M.H., CIL dan Rizky Prima Arya, S.H. menerima kedatangan salah satu warga berinisial IS, warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang mengadukan permasalahan dugaan praktik rentenir dengan bunga pinjaman yang ditetapkan sangat tinggi dan memberatkan masyarakat.

Dalam pengaduannya, IS mengaku terjebak dalam pinjaman berbunga tinggi yang dilakukan oleh pihak tertentu tanpa memiliki izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Aktivitas menghimpun dana dan menyalurkan pinjaman secara rutin tanpa izin usaha dari OJK merupakan tindakan ilegal dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu pengurus LPBH KWRI, Gunawan, S.H., M.H., CIL, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta regulasi terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), pelaku usaha keuangan tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana penjara yang dapat mencapai 5 hingga 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Baca Juga:  Kenapa Disebut Rujak Cingur? Ini Penjelasannya…

Selain itu, apabila bunga pinjaman yang ditetapkan dinilai terlalu tinggi dan memberatkan debitur, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan keadaan (*undue influence*) yang dapat digugat melalui jalur perdata untuk pembatalan perjanjian atau penyesuaian kewajiban pembayaran.

Dari perspektif hukum Islam, praktik membungakan uang atau memberikan pinjaman dengan tambahan bunga termasuk dalam kategori riba yang hukumnya haram. Praktik rentenir dinilai mengambil keuntungan dari kesulitan ekonomi masyarakat sehingga sangat dilarang dalam ajaran agama.

LPBH KWRI juga mengingatkan bahwa para rentenir maupun penagih utang tidak diperbolehkan melakukan penyitaan barang jaminan secara paksa tanpa adanya izin atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika dalam proses penagihan terjadi ancaman, intimidasi, kekerasan, ataupun penyebaran data pribadi, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana umum maupun ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata

Di sisi lain, peminjam atau nasabah tidak dapat dipidana hanya karena ketidakmampuan membayar utang, karena perkara utang-piutang pada dasarnya merupakan ranah perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Namun demikian, apabila sejak awal terdapat unsur penipuan atau niat jahat, maka dapat diproses secara hukum pidana.

Melalui pernyataan ini, LPBH KWRI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman uang dan memastikan lembaga pemberi pinjaman memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan guna menghindari praktik rentenir yang merugikan masyarakat.

Lampung Selatan, 12 Mei 2026

Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Keadilan Warga Republik Indonesia (LPBHKWRI)


Penulis : Desty


Editor : Arya


Sumber Berita : Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmikan RS M. Thohir, Lanjut ke Munas HUPMI
Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Tanah demi Mempercepat Reforma Agraria dan Pemerataan Ekonomi Masyarakat
Dasco Ungkap Pertemuan Dengan Dirut Himbara : Situasi Perbankan Sangat Bagus
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres Atas Tuduhan Suap
Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI
Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA
Sekdaprov Marindo Kurniawan Bersama BI, OJK dan Kanwil DJPb Provinsi Lampung Bahas Implementasi Pembiayaan Kreatif
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:37 WIB

Presiden Prabowo Resmikan RS M. Thohir, Lanjut ke Munas HUPMI

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:22 WIB

Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Tanah demi Mempercepat Reforma Agraria dan Pemerataan Ekonomi Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:24 WIB

Dasco Ungkap Pertemuan Dengan Dirut Himbara : Situasi Perbankan Sangat Bagus

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:17 WIB

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres Atas Tuduhan Suap

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Presiden Prabowo Resmikan RS M. Thohir, Lanjut ke Munas HUPMI

Selasa, 9 Jun 2026 - 23:37 WIB

Bustami Z

#indonesiaswasembada

Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:22 WIB

#indonesiaswasembada

Dasco Ungkap Pertemuan Dengan Dirut Himbara : Situasi Perbankan Sangat Bagus

Selasa, 9 Jun 2026 - 13:24 WIB

#indonesiaswasembada

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres Atas Tuduhan Suap

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:17 WIB