Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPBH KWRI menegaskan bahwa praktik membungakan uang tanpa izin resmi atau rentenir merupakan tindakan yang melanggar hukum administrasi keuangan dan dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, praktik tersebut juga dilarang dalam perspektif hukum Islam karena termasuk riba.

Beberapa waktu lalu, pengurus LPBH KWRI, Gunawan, S.H., M.H., CIL dan Rizky Prima Arya, S.H. menerima kedatangan salah satu warga berinisial IS, warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang mengadukan permasalahan dugaan praktik rentenir dengan bunga pinjaman yang ditetapkan sangat tinggi dan memberatkan masyarakat.

Dalam pengaduannya, IS mengaku terjebak dalam pinjaman berbunga tinggi yang dilakukan oleh pihak tertentu tanpa memiliki izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Aktivitas menghimpun dana dan menyalurkan pinjaman secara rutin tanpa izin usaha dari OJK merupakan tindakan ilegal dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu pengurus LPBH KWRI, Gunawan, S.H., M.H., CIL, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta regulasi terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), pelaku usaha keuangan tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana penjara yang dapat mencapai 5 hingga 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Baca Juga:  Ayu Buka Musda Ke VI LDII WK

Selain itu, apabila bunga pinjaman yang ditetapkan dinilai terlalu tinggi dan memberatkan debitur, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan keadaan (*undue influence*) yang dapat digugat melalui jalur perdata untuk pembatalan perjanjian atau penyesuaian kewajiban pembayaran.

Dari perspektif hukum Islam, praktik membungakan uang atau memberikan pinjaman dengan tambahan bunga termasuk dalam kategori riba yang hukumnya haram. Praktik rentenir dinilai mengambil keuntungan dari kesulitan ekonomi masyarakat sehingga sangat dilarang dalam ajaran agama.

LPBH KWRI juga mengingatkan bahwa para rentenir maupun penagih utang tidak diperbolehkan melakukan penyitaan barang jaminan secara paksa tanpa adanya izin atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika dalam proses penagihan terjadi ancaman, intimidasi, kekerasan, ataupun penyebaran data pribadi, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana umum maupun ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi

Di sisi lain, peminjam atau nasabah tidak dapat dipidana hanya karena ketidakmampuan membayar utang, karena perkara utang-piutang pada dasarnya merupakan ranah perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Namun demikian, apabila sejak awal terdapat unsur penipuan atau niat jahat, maka dapat diproses secara hukum pidana.

Melalui pernyataan ini, LPBH KWRI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman uang dan memastikan lembaga pemberi pinjaman memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan guna menghindari praktik rentenir yang merugikan masyarakat.

Lampung Selatan, 12 Mei 2026

Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Keadilan Warga Republik Indonesia (LPBHKWRI)


Penulis : Desty


Editor : Arya


Sumber Berita : Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji
Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata
Pertumbuhan Ekonomi Lampung
Hadiri Pembinaan Kelembagaan PAUD, Bupati Ayu Kukuhkan Bunda PAUD  4 Kecamatan
Pemprov Lampung Dorong Radio Hadirkan Konten Kreatif dan Edukatif
Kwarda Pramuka Lampung Pancangkan Niat “Solid Bergerak, Nyata Berdampak”
Lestari Moerdijat: Dorong Penguasaan AI untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Era Digital
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:46 WIB

AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:52 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:30 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

#indonesiaswasembada

Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:30 WIB