Korupsi Izin Tinggal WNA Mencoreng Kedaulatan RI

Minggu, 7 Juni 2026 | 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diah Pitaloka

Diah Pitaloka

KASUS dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa. Kasus ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap integritas, keamanan, hingga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Merespons hal ini, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa sektor keimigrasian merupakan garda depan kedaulatan yang tidak boleh dijadikan objek transaksi koruptif. Meski menyatakan menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah, Rieke mengingatkan pemerintah untuk tidak kalah oleh mafia perizinan.

“Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia,” ujar Rieke dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Menurut Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, jika kewenangan keimigrasian diperdagangkan atau disalahgunakan, dampak buruknya jauh melampaui kerugian keuangan negara. Langkah perbaikan sistemik harus segera diambil agar celah kejahatan transnasional tidak makin terbuka lebar.

Baca Juga:  Lampung Kuatkan Rantai Distribusi, Tekan Inflasi

“Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional,” katanya.

Rieke menilai reformasi kelembagaan melalui pembentukan kementerian baru belum cukup tanpa adanya pembenahan menyeluruh pada tata kelola, penguatan pengawasan, peningkatan integritas birokrasi, serta transformasi digital. Kasus ini, menurutnya, menjadi bukti nyata adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan internal dan integrasi data antarinstansi.

Oleh karena itu, Rieke menyampaikan enam rekomendasi strategis kepada pemerintah demi mencegah berulangnya praktik korupsi di lingkungan keimigrasian. Pertama, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu. Ia mendukung penuh proses hukum yang profesional, transparan, dan independen terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Kedua. Audit Nasional. Ia mendesak adany audit menyeluruh terhadap proses penerbitan visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga layanan keimigrasian lainnya untuk memetakan pola penyimpangan sistemik.

Ketiga, Sistem Pengawasan Berbasis Risiko. Hal ini dalam rangka membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional (risk-based supervision) berbasis teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), pemantauan seketika (real-time), dan jejak audit digital (digital audit trail).

Baca Juga:  Dandim Way kanan Serahkan Mobil dan Motor Dinas Pendukung Operasional Satuan

Keempat, Integrasi Data Massal. Ia mendesak adanya percepat integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, penanaman modal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga ekosistem Satu Data Indonesia.

Kelima, Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Ia mendorong penerbitan Perpres tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mengintegrasikan aspek pelayanan, pengawasan, keamanan, investasi, dan perlindungan data dalam satu sistem modern.

Keenam, Perlindungan Whistleblower. Ia mendukung adanya penguatan perlindungan bagi pelapor, saksi, serta aparatur yang berani mengungkap praktik korupsi, melalui koordinasi intensif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Di akhir pernyataannya, Rieke kembali mengingatkan bahwa pembenahan ini merupakan pertaruhan harga diri bangsa di mata dunia.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : DPR RI, MPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

‘Secancanan’ Angkat Industri Kreatif Lampung
Kapolres Mesuji Apresiasi Prestasi Para Peserta Lomba PKS Tingkat SMP, SMA dan SMK
Kejari Way Kanan Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-XXVI IAD dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026.
Duka di Yahukimo: Lagi, Tiga Warga Sipil jadi Korban
Diskominfotik Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan untuk Perkuat Ekosistem Data Daerah
Pemprov Lampung Matangkan Program Kelas Migran Vokasi 2026/2027, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Nurhadi Soroti Rangkap Jabatan Sudaryono, Minta Kinerja BGN Tak Terganggu
Konsultasi Publik KLHS RDTR Tahap I Lampung Utara Serap Ide-ide Strategis

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:20 WIB

‘Secancanan’ Angkat Industri Kreatif Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:30 WIB

Kapolres Mesuji Apresiasi Prestasi Para Peserta Lomba PKS Tingkat SMP, SMA dan SMK

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:32 WIB

Kejari Way Kanan Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-XXVI IAD dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026.

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:56 WIB

Duka di Yahukimo: Lagi, Tiga Warga Sipil jadi Korban

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:25 WIB

Diskominfotik Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan untuk Perkuat Ekosistem Data Daerah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

‘Secancanan’ Angkat Industri Kreatif Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:20 WIB

#indonesiaswasembada

Duka di Yahukimo: Lagi, Tiga Warga Sipil jadi Korban

Rabu, 22 Jul 2026 - 16:56 WIB