Satresnarkoba Polres Tuba Tangkap 13 Pelaku Dalam Sebulan, Berikut Rinciannya

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anissa 

TUBA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap belasan pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu bulan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, yang didampingi PS. Kasi Humas, Ipda Bastian, SH, PS. Kanit I Satresnarkoba, Aiptu Arnansyah, dan PS. Kasubsi PIDM Sihumas, Bripka Najib, saat menggelar konferensi pers di depan Aula Wira Satya Mapolres setempat, Kamis (01/02/2024).

“Dari tanggal 1 s/d 31 Januari 2024 atau dalam kurun waktu satu bulan, petugas kami telah mengungkap 10 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan total pelaku sebanyak 13 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki,” kata AKP Indik mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Baca Juga:  Disdik Lampung Temukan Kejanggalan Proyek Revitalisasi SMKN 2 Kotabumi

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang telah disita oleh petugasnya berupa 23 bungkus plastik klip kecil, narkotika jenis sabu sebanyak 4,5 gram, tiga buah alat hisap sabu (bong), timbangan digital, tiga unit handphone (HP) jenis android, dan uang tunai sebanyak Rp 123 ribu.

“Dari 10 kasus yang telah diungkap tersebut, 6 kasus dari wilayah Kecamatan Banjar Margo, 2 kasus dari Kecamatan Banjar Agung, 1 kasus dari Kecamatan Menggala, dan 1 kasus dari Kecamatan Gedung Aji,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menerangkan, para pelaku yang telah ditangkap oleh petugasnya selama bulan Januari 2024 merupakan bandar, kurir dan pemakai atau penyalahguna narkotika.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi, Lakukan Langkah Pengendalian dan Pengawasan Komoditas Strategis

“Dari 13 pelaku yang telah kami tangkap selama bulan Januari 2024, mayoritas merupakan pemakai atau penyalahguna narkotika sebanyak 9 pelaku, kurir sebanyak 3 pelaku, dan bandar narkotika sebanyak 1 pelaku,” terang perwira lulusan Akpol tahun 2013.

AKP Indik menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dukung Percepatan Legalitas Aset Daerah, BPN Mesuji Hadiri Undangan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung
Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi
Wagub Jihan: Kejuaraan Renang Piala Kemenpora Jadi Ajang Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi
Wagub Lampung Dampingi Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Dukung Data Berkualitas
Naik Damri Menuju Tiongkok
Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah
Wabup Tanggamus Pimpin Penertiban Pasar Gisting, Pedagang Hamparan Mulai Tertib Masuk Area Pasar
Batin Wulan Ikuti Puncak HUT Ke-46 Dekranas, Dekranasda Lampung Pamerkan Produk Unggulan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:16 WIB

Dukung Percepatan Legalitas Aset Daerah, BPN Mesuji Hadiri Undangan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:08 WIB

Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:53 WIB

Wagub Jihan: Kejuaraan Renang Piala Kemenpora Jadi Ajang Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:49 WIB

Wagub Lampung Dampingi Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Dukung Data Berkualitas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:54 WIB

Naik Damri Menuju Tiongkok

Berita Terbaru

Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada jumat tanggal 14 November 2025 lalu.[Na]

#indonesiaswasembada

Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 19:08 WIB

#indonesiaswasembada

Naik Damri Menuju Tiongkok

Sabtu, 11 Jul 2026 - 14:54 WIB