LAMPUNG UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lampung Utara menunggu surat tembusan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum mengeksekusi penertiban reklame neon box di kawasan Taman Sahabat, Kotabumi.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Disiplin ASN Sat Pol PP Lampura, Melky Yulizar, didampingi Kasi Pembinaan, Walama Rahmawati mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame. Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah memanggil vendor iklan rokok yang memasang papan reklame di area sempadan jalan, berdampingan dengan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Ramah Anak.
“Sejauh ini belum ada laporan resmi. Namun, untuk pengawasan sudah kami lakukan, dan pihak vendornya juga sudah kami panggil. Hanya saja, secara legalitas kami menunggu surat resmi dari Dinas Perizinan karena merekalah yang memiliki kewenangan berdasarkan Perda,” jelas Melky, Senin 27 Oktober 2025.
Ia menambahkan, Sat Pol PP berperan sebagai pendamping dan eksekutor penegakan Perda dalam kegiatan penertiban reklame yang dilakukan oleh DPMPTSP.
“Dinas Perizinan meminta kami mendampingi karena kami bertugas sebagai penegak Perda. Jadi kami masuk dalam tim sebagai eksekutor,” ujarnya.
Melky menegaskan, setiap tindakan di lapangan harus didasari surat resmi untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang.
“Aturannya memang harus bersurat. Takutnya nanti ada oknum yang bermain. Minimal ada pemberitahuan lewat WhatsApp sebagai dasar kami bertindak di lapangan,” tambahnya.
Ia berharap seluruh perangkat daerah teknis yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan reklame dapat bersinergi dengan Sat Pol PP agar penegakan peraturan daerah berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Lampung Utara, Fadly Achmad kepada lintaslampung mengaku sudah berkirim surat ke Sat Pol PP sejak sebulan lalu
Dalam surat yang disampaikan, pihaknya telah menguraikan mengenai rencana penertiban Reklame Neon Box tak berizin di Taman Sahabat untuk segera dilakukan eksekusi pembongkaran dan penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Sat Pol PP) Lampung Utara.
“Sudah kita kirim surat dek sebulan yang lalu. Bung (Fadly) yang langsung instruksikan Fungsional Ahli Madya untuk berkirim surat ke Sat Pol PP, supaya segera diambil tindakan tegas, karena reklame itt tidak ada izin,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Teka-teki soal izin pemasangan Reklame neon box dekat Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Ramah Anak Taman Sahabat akhirnya terkuak.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara secara tegas menolak permohonan pemasangan Vertical Banner Lighted (Neon box) yang diajukan CV Gasingmas.
Keputusan itu diambil berdasarkan Perda Lampung Utara nomor 4 tahun 2014 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara 2014-2034 khususnya pasal 113 yang memuat ketentuan umum peraturan zonasi permukiman.
Disperkimciptaru juga merujuk pada Perda no 10 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung pasal 19 ayat 3 terkait garis sempadan untuk lebar jalan/sungai kurang dari 5 meter.
Sedangkan letak garis sempadan di lokasi RTHP Ramah Anak Taman Sahabat adalah 2,5 meter dihitung dari tepi jalan/pagar.
Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Lampung Utara, Saprullah, menegaskan reklame tersebut akan segera diberikan teguran karena tidak memiliki izin konstruksi maupun izin pemasangan.
“Secepatnya kita berikan teguran dan kita panggil pemilik perusahaannya, karena Dinas Perizinan (DPMPTSP) tidak pernah menerbitkan izin,” kata dia.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi publik terhadap dukungan pengembalian fungsi RTHP Taman Sahabat sebagaimana mestinya.
Penulis : Rudi alfian
Editor : Desty
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















