RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Abraham Sridjaja, menyoroti urgensi pembaruan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran agar relevan dengan perkembangan teknologi digital. Dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Selasa (17/6/2025), ia menegaskan bahwa pembahasan RUU yang sudah mandek sejak 2012 harus segera diselesaikan, namun dengan pendekatan yang cermat dan tidak terburu-buru.

Menurut Abraham, RUU Penyiaran yang digagas lebih dari satu dekade lalu tidak lagi memadai karena tidak mencakup platform digital seperti Netflix, TikTok, YouTube, atau berbagai layanan over-the-top (OTT) lainnya. Hal ini menciptakan kekosongan hukum dan ketimpangan pengawasan antara media konvensional dan digital.

“RUU penyiaran tahun 2012 itu belum mengenal istilah OTT, belum ada Netflix, TikTok, dan platform streaming lainnya. Maka terjadi kekosongan hukum. TV konvensional merasa hanya mereka yang diawasi, sementara platform digital tidak,” ujar Abraham.

Baca Juga:  Komisi IV Dorong Pemetaan Kebutuhan dan Penguatan Intensifikasi Teknologi Pergaraman

Namun ia mengingatkan, revisi RUU Penyiaran harus menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga pengawas seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan Direktorat Pengawasan Ruang Digital di bawah Kominfo Digital (Komdigi). Menurutnya, pengaturan yang serampangan berpotensi menciptakan konflik antar-lembaga serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum.

Abraham menilai bahwa definisi “penyiaran” dalam RUU perlu dipertajam agar tidak menimbulkan kerancuan dalam praktik pengawasan. Ia mengusulkan agar konten digital dan platform OTT diatur dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari RUU Penyiaran yang berfokus pada siaran melalui gelombang radio frekuensi.

“Penyiaran itu secara teknis adalah transmisi serentak melalui gelombang radio frekuensi. OTT adalah hal berbeda. Kalau semua digabung, KPI akan jadi super power. Maka OTT sebaiknya diatur dalam UU lain. Di Amerika, misalnya, ada FCC untuk TV konvensional dan lembaga lain untuk OTT,” jelasnya.

Ia juga menanggapi keresahan publik terhadap konten vulgar di platform digital yang tidak tersentuh sensor. Namun, penanganannya tetap harus mengedepankan kerangka hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih.

Baca Juga:  Luncurkan Buku “Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung”, Bamsoet Apresiasi Gaya Kepemimpinan Presiden Prabowo

“Kalau mau dimasukkan, harus jelas sejak awal. Judulnya juga harus berubah, misalnya jadi ‘RUU Penyiaran dan Konten Digital’. Kalau tidak, ini akan menimbulkan konflik kewenangan,” tegas Abraham.

Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi I DPR untuk mengkaji ulang struktur pengawasan media di era digital. Abraham menutup paparannya dengan menegaskan komitmen DPR untuk menuntaskan RUU Penyiaran, namun tanpa mengorbankan kejelasan hukum dan integritas kelembagaan.

“Komitmen kami di Komisi I adalah menuntaskan RUU ini secepatnya, tapi tidak dengan cara membuka celah permainan oleh oknum-oknum tertentu,” pungkasnya. (*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Cek Langsung ke Pasar, Wagub Jihan Pastikan Stabilitas Harga, Stok dan Pasokan Bahan Pangan
Pemprov Lampung Apresiasi Program Light Up The Dream PT. PLN (Persero) untuk Warga Pra Sejahtera
Korlantas Polri : Mudik 2026, Mudik Aman Keluarga Bahagia
Cucun Serahkan Bantuan Tahap II Pasca Longsor Di Cisarua
Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan Meroket 5,71 Persen, Lampaui Provinsi dan Nasional
Paguyuban Panjisewu Sambut Baik Kolaborasi JMSI dan Menteri Kebudayaan
Kementerian Kebudayan dan JMSI Kolaborasi Kebudayaan
Minim Laptop pada Pelaksanaan TKA, tak Boleh Beratkan Murid

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:25 WIB

Cek Langsung ke Pasar, Wagub Jihan Pastikan Stabilitas Harga, Stok dan Pasokan Bahan Pangan

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:23 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Program Light Up The Dream PT. PLN (Persero) untuk Warga Pra Sejahtera

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:56 WIB

Korlantas Polri : Mudik 2026, Mudik Aman Keluarga Bahagia

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:54 WIB

Cucun Serahkan Bantuan Tahap II Pasca Longsor Di Cisarua

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:49 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan Meroket 5,71 Persen, Lampaui Provinsi dan Nasional

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Korlantas Polri : Mudik 2026, Mudik Aman Keluarga Bahagia

Rabu, 4 Mar 2026 - 11:56 WIB

#indonesiaswasembada

Cucun Serahkan Bantuan Tahap II Pasca Longsor Di Cisarua

Rabu, 4 Mar 2026 - 11:54 WIB