Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*

Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia berkomitmen memperkuat sinergi dalam tatalaksana pengelolaan sampah.

Hal tersebut terungkap dalam audiensi KLHK dengan Pemprov Lampung yang turut dihadiri 15 Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, bertempat di ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (20/8/2025).

Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menjelaskan bahwa tujuh kabupaten/kota yang sebelumnya dikenai sanksi administratif atas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kini menunjukkan perkembangan positif.

“Tim dari KLHK turun langsung untuk menilai progres perbaikan. Masing-masing daerah telah menyampaikan laporan, mulai dari pengurangan praktik open dumping menuju sistem controlled landfill hingga sanitary landfill,” kata Riski.

Sanitary landfill merupakan sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah.

Baca Juga:  Rapat Kerja 2026, Rektor UIN RIL Ajak Sivitas Bangun Ritme Bersama Wujudkan Visi Kampus

Menurutnya, sejumlah langkah konkret telah dilakukan, di antaranya penutupan timbunan sampah dengan lapisan tanah serta peningkatan sarana dan prasarana. Bahkan, beberapa daerah mulai menambah alokasi anggaran melalui APBD Perubahan untuk memperkuat program persampahan.

Riski berharap, seluruh poin dalam sanksi administratif segera diselesaikan sehingga KLHK dapat mencabut sanksi tersebut.

“Progresnya sudah terlihat. Kita ingin agar semua daerah menuntaskan kewajiban sesuai sanksi sehingga pengelolaan sampah lebih baik dan sanksi dapat dicabut,” ujarnya.

Selain evaluasi TPA, pertemuan juga membahas persiapan menghadapi kriteria penilaian Adipura Baru. Riski menegaskan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi daerah, yaitu tidak adanya Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal dan semua TPA harus berbasis controlled landfill.

Sejumlah TPA di Lampung sebelumnya sempat disegel KLHK, antara lain TPA Margo Rahayu (Mesuji), TPA Taman Sari Gedong Tataan (Pesawaran), TPA Alam Kari (Lampung Utara), TPA Bandar Jaya (Lampung Tengah), TPA Krui Pekon Balai Kencana (Pesisir Barat), TPA Lembu Kibang (Tulangbawang Barat), TPA Bakung (Bandar Lampung), serta TPA Tanjung Sari Natar (Lampung Selatan).

Baca Juga:  Pemprov Lampung Jamu Duta Besar Palestina Abdulfattah A.K. Al-Sattari, Pererat Solidaritas dan Wujudkan Dukungan terhadap Perjuangan Rakyat Palestina

Sementara itu, Kepala Biro Humas KLHK, Yulia Suryanti, menegaskan bahwa isu pengelolaan sampah menjadi agenda prioritas nasional. Karena itu, pihaknya terus menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan langkah-langkah pengelolaan sampah di daerah berjalan optimal. Secara umum, sudah terlihat adanya perbaikan, termasuk peningkatan alokasi anggaran di beberapa kabupaten/kota,” ujar Yulia.

Yulia menambahkan bahwa sinergi pusat dan daerah sangat penting agar pengelolaan sampah tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. []


Penulis : Romy Agus


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Kominfo

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Mirza Dorong Parpol Perkuat Ketahanan Pangan
Zulhas Hadiri Rembuk Tani Bicara Soal Pupuk dan Harga Gabah
Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Timah Ilegal
Menteri PPA “Menukar” Korban dari Perempuan ke Laki-Laki. Gile Luh
Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031
JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC
Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi
Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:30 WIB

Gubernur Mirza Dorong Parpol Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:39 WIB

Zulhas Hadiri Rembuk Tani Bicara Soal Pupuk dan Harga Gabah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:23 WIB

Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Timah Ilegal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:04 WIB

Menteri PPA “Menukar” Korban dari Perempuan ke Laki-Laki. Gile Luh

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Dorong Parpol Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:30 WIB

#indonesiaswasembada

Zulhas Hadiri Rembuk Tani Bicara Soal Pupuk dan Harga Gabah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:39 WIB

#indonesiaswasembada

Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Timah Ilegal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:23 WIB

#indonesiaswasembada

Menteri PPA “Menukar” Korban dari Perempuan ke Laki-Laki. Gile Luh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:04 WIB

#indonesiaswasembada

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB