RUU Adminduk Tempatkan NIK sebagai identitas Tunggal

Selasa, 7 Juli 2026 | 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengungkapkan bahwa penggantian Rancangan UU Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) menempatkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperluas sebagai identitas tunggal (Single Identity Number/SIN) untuk seluruh layanan publik. Hal ini, tambahnya, akan mengubah wajah layanan publik secara total. 

Menurut Khozin, RUU Adminduk yang menempatkan NIK menjadi SIN akan menjadi langkah penting dalam transformasi digital di Indonesia.

“Transformasi NIK menjadi SIN akan memantik perubahan total di layanan publik kita. Titik pijak transformasi digital akan dimulai dari UU Adminduk ini,” ujar Khozin dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga:  Arzeti Bilbina Imbau Masyarakat Pilih Jalur Legal Kerja ke Jepang

Mengingat, ungkap Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut, pemanfaatan NIK pada layanan publik saat ini masih terbatas seperti Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), BPJS Kesehatan, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Nah, di RUU Adminduk ini data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran (penentuan dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), pemilihan umum, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal,” terangnya.

Khozin menegaskan keberadaan UU Adminduk baru memiliki urgensitas yang mendesak di tengah upaya transformasi digital yang telah lama disuarakan. “UU Adminduk menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Indonesia untuk bertransformasi digital,” tandas Khozin.

Baca Juga:  Lalu Hadrian; Gaji Dan Tunjangan Guru Harus Dinaikkan

Seperti diketahui, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah tengah menggodok draf perubahan UU Adminduk. Perubahan kedua ini akan mengubah paradigma administrasi kependudukan dari stlesel aktif kuasi (UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk) menjadi Stelsel Aktif Digital Terintegrasi dengan berbasis eksosistem data kependudukan nasional. (*)


Penulis : Desty Efriyani


Editor : Nara


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat SDM Kesehatan, Dorong Dokter Baru Unila Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah
Komisi V DPR Kawal Modifikasi Cuaca Penanganan Karhutla Di Kalimantan Dan Sumatera
Sektor Perkebunan Jadi Penopang Ekonomi, Pemprov Lampung Perkuat Produksi hingga Hilirisasi
Modus Cari Rongsokan, Pria Asal Tuba Ini Diringkus Polisi Karena Curi Motor Warga
Tahan Aliran Sampah Sungai, KKN 49 UIN RIL Pasang Trash Barrier di Teluk Betung
Tingkatkan Kebugaran dan Edukasi Pengendalian Asma, KKN 94 UIN RIL Gelar Senam Asma Bersama RS Bumi Waras
Olah Sampah Plastik Jadi Fasilitas Wisata, KKN 32 UIN RIL Resmikan Karya Ecobrick di Pantai Kunyit
Tiongkok dan Mesir: Teladan Dialog Antarperadaban
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Kesehatan, Dorong Dokter Baru Unila Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Komisi V DPR Kawal Modifikasi Cuaca Penanganan Karhutla Di Kalimantan Dan Sumatera

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Sektor Perkebunan Jadi Penopang Ekonomi, Pemprov Lampung Perkuat Produksi hingga Hilirisasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Modus Cari Rongsokan, Pria Asal Tuba Ini Diringkus Polisi Karena Curi Motor Warga

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Tahan Aliran Sampah Sungai, KKN 49 UIN RIL Pasang Trash Barrier di Teluk Betung

Berita Terbaru