Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Ridho Juansyah, SH & Rekan (RJR) meminta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan, terkait laporan laka lantas Aprohan Saputra.

Permintaan itu disampaikan dengan melayangkan surat permohonan nomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 via Kantor Pos ditujukan langsung ke Kasat Lantas Polres Waykanan dan ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Waykanan.

Ridho Juansyah menyebutkan, berdasarkan Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH menyatakan bahwa pihak PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga:  Gubernur Lampung: Film ‘Ageman’ Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Edukasi Toleransi dan Budaya Lokal

“Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Waykanan, agar menetapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” ujarnya, di kantor hukum RJR Jalan Kancil No. 48 RT 004, Lk. II, Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung, 25 Agustus 2025.

Menurut Ridho, pihak Polres Waykanan hingga 22 Agustus 2025 pada saat melakukan BAP terhadap kliennya Aprohan Saputra diketahui masih belum menerapkan pasal 315 UU LLAJ.

Sehingga dalam perkara laka lantas ini tidak hanya supir yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan pengurus PT Trans Kurniawan, dapat juga dijadikan tersangka.

“Kenapa kami meminta agar Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena STNK mobil truk Hino BE 8773 AUB atas nama PT Bintang Trans Kurniawan, bukan milik pribadi supir,” tegasnya.

Baca Juga:  Perkuat Mitigasi Erupsi Anak Krakatau, Pemkab Lampung Selatan Bergerak Cepat Lindungi Warga Pesisir

Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, korban Aprohan didampingi kuasa hukum Ridho Juansyah & Rekan secara resmi melalui petugas piket SPKT Polda Lampung dan melapor secara langsung ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan.

Perkara ini tercatat dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) dengan nomor pengaduan 50 dan nomor Laporan Polisi: LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Hadi


Sumber Berita : Polres Way Kanan

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tiga Maladministrasi dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Lewat Seni Islami, Lampung Dorong Generasi Muda Berkarakter
Peringati HUT Ke-81, TNI Pakai PDU Baru
Jihan : Peserta Jamsostek Lampung Meningkat 21%
Iran Tinjau Pandangan AS Terkait Proposal Baru
Wagub Jihan: Sinergi dengan TNI Jaga Stabilitas Pembangunan
Hubungan Perbukuan Tiongkok-Indonesia Makin Erat
Iran Serang 7 Kapal Tanker Minyak “Pelanggar” Hormuz

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Tiga Maladministrasi dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Lewat Seni Islami, Lampung Dorong Generasi Muda Berkarakter

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Peringati HUT Ke-81, TNI Pakai PDU Baru

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Jihan : Peserta Jamsostek Lampung Meningkat 21%

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Iran Tinjau Pandangan AS Terkait Proposal Baru

Berita Terbaru

Berita Utama

Lewat Seni Islami, Lampung Dorong Generasi Muda Berkarakter

Senin, 5 Okt 2026 - 13:24 WIB

Berita TNI

Peringati HUT Ke-81, TNI Pakai PDU Baru

Senin, 5 Okt 2026 - 12:37 WIB

Berita Utama

Jihan : Peserta Jamsostek Lampung Meningkat 21%

Senin, 5 Okt 2026 - 12:19 WIB

Berita Utama

Iran Tinjau Pandangan AS Terkait Proposal Baru

Senin, 5 Okt 2026 - 12:13 WIB