Mereka menyatakan selisih antara karcis yang terpakai dengan penerimaan retribusi hampir Rp400 juta merupakan retribusi yang telah dipungut oleh 18 petugas penagih dari wajib retribusi.
“Namun belum disetorkan ke UPT masing-masing. Data tunggakan kemudian disampaikan dalam rapat Kepala DLH bersama Kepala UPT. Pada rapat tersebut, Kepala DLH meminta secara lisan agar tunggakan dapat segera diselesaikan atau dilunasi,” tulis data resmi negara tersebut.
Hasil pungutan retribusi merupakan pendapatan daerah dan sepenuhnya disetor ke kas daerah.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
kekurangan penerimaan retribusi pelayanan persampahan, kebersihan sebesar hampir Rp400 juta dan penerimaan retribusi pelayanan persampahan, kebersihan yang terlambat sebesar Rp21 juta lebih tidak dapat segera dimanfaatkan.
“Hal tersebut disebabkan Kepala DLH belum mengupayakan kebijakan agar seluruh wajib retribusi tarif bulanan menggunakan mekanisme pembayaran non tunai. Petugas Penagih tidak menyetorkan penerimaan retribusi dari wajib retribusi ke kas daerah sesuai ketentuan yang ditentukan wali kota,” paparnya.##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Bandarlampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.