KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Melalui UU PPRT nasib pembantu rumah tangga terlindungi!.
Seperti diketahui, pada Selasa (21/4/2026), Paripurna DPR RI telah mengesahkan UU PPRT setelah 22 tahun lamanya beleid tersebut diperjuangkan. Willy pun memberi apresiasi untuk Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan DPR dan Badan Legislasi (Baleg) periode ini.
“Perjuangan panjang dan kolaboratif untuk melindungi para pekerja rumah tangga di Indonesia akhirnya berbuah. Perjalanan yang telah ditempuh lebih dari 22 tahun untuk memberi tempat terhormat bagi pekerja rumah tangga akhirnya terwujud di era pemerintahan Presiden Prabowo. Apresiasi tinggi juga kepada pimpinan dan anggota badan legislasi DPR yang bersama pemerintah terus mengupayakan RUU PPRT segera menjadi Undang-Undang,” imbuh Willy, kemarin kepada Heri Suroyo, Lintaslampung.
Menurut Willy, UU PPRT memastikan pekerja rumah tangga yang bekerja di sektor domestik mendapat penghargaan yang layak seperti profesi pekerjaan lainnya. []
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : DPR RI

















