BANDARLAMPUNG-Retribusi pelayanan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung disoal. Dari sumber resmi lembaga negara menyebutkan, retribusi pelayanan persampahan kebersihan belum dan terlambat disetorkan ke kas daerah.
Sejatinya Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui DLH pada tahun 2023 menganggarkan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp33 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp13 miliar lebih atau 40,39% dari anggaran.
Retribusi pelayanan persampahan, kebersihan dikenakan secara bulanan kepada pelaku usaha di perkantoran, industri, dan pertokoan, sedangkan tarif harian dikenakan kepada pedagang kaki lima.
1 2 3 Selanjutnya
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Bandarlampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.