BANDARLAMPUNG-Retribusi pelayanan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung disoal. Dari sumber resmi lembaga negara menyebutkan, retribusi pelayanan persampahan kebersihan belum dan terlambat disetorkan ke kas daerah.
Sejatinya Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui DLH pada tahun 2023 menganggarkan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp33 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp13 miliar lebih atau 40,39% dari anggaran.
Retribusi pelayanan persampahan, kebersihan dikenakan secara bulanan kepada pelaku usaha di perkantoran, industri, dan pertokoan, sedangkan tarif harian dikenakan kepada pedagang kaki lima.
1 2 3 Selanjutnya
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Bandarlampung
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









![Jajaran Sat Samapta Polres Mesuji, Polda Lampung, secara rutin melaksanakan kegiatan Patroli Janji Jaga di dua titik strategis wilayah Kabupaten Mesuji, Exit Tol Simpang Pematang dan Underpas Simpang Pematang, selasa (07/07/26) malam.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260708-WA0030-225x129.jpg)







