Retribusi Sampah Bandarlampung Disoal

Rabu, 7 Agustus 2024 | 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lainnya yang ditunjuk dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis.
Pembayaran tarif bulanan dapat dilakukan secara tunai dan non tunai (transfer) sedangkan untuk tarif harian hanya dapat dilakukan secara tunai.

Hasil pemeriksaan atas buku kas umum (BKU) penerimaan, data pengambilan dan pengembalian karcis retribusi pelayanan persampahan, kebersihan tahun 2023 menunjukkan terdapat ketidaksesuaian antara jumlah karcis yang terpakai dengan penerimaan retribusi pelayanan persampahan, kebersihan secara tunai senilai Rp401 juta lebih. Jumlah ketidaksesuaian tersebut terdiri atas retribusi bulanan senilai Rp395 juta lebih dan retribusi harian senilai Rp6 juta yang tersebar di 14 UPT, dengan perincian sebagai berikut.

Baca Juga:  DPD Dan ICMI Bahas Regulasi A1 dan Penataan Demokrasi

Hasil permintaan keterangan kepada 14 kepala UPT, lima petugas penagih, serta permintaan surat pernyataan kepada 12 petugas penagih, diketahui permasalahan. Penggunaan pribadi atas uang retribusi pelayanan persampahan, kebersihan yang dipungut oleh Petugas Penagih sebesar Rp398 juga lebih pada 13 UPT, seperti diberitakan jmsinewsnetwork.


Penulis : Anis


Editor : Anis

Baca Juga:  Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Sumber Berita : Bandarlampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia
Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep
Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang
Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM
Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi
Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar
Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Berita Terbaru

Berita Utama

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:45 WIB

Berita Utama

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:09 WIB