Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lainnya yang ditunjuk dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis.
Pembayaran tarif bulanan dapat dilakukan secara tunai dan non tunai (transfer) sedangkan untuk tarif harian hanya dapat dilakukan secara tunai.
Hasil pemeriksaan atas buku kas umum (BKU) penerimaan, data pengambilan dan pengembalian karcis retribusi pelayanan persampahan, kebersihan tahun 2023 menunjukkan terdapat ketidaksesuaian antara jumlah karcis yang terpakai dengan penerimaan retribusi pelayanan persampahan, kebersihan secara tunai senilai Rp401 juta lebih. Jumlah ketidaksesuaian tersebut terdiri atas retribusi bulanan senilai Rp395 juta lebih dan retribusi harian senilai Rp6 juta yang tersebar di 14 UPT, dengan perincian sebagai berikut.
Hasil permintaan keterangan kepada 14 kepala UPT, lima petugas penagih, serta permintaan surat pernyataan kepada 12 petugas penagih, diketahui permasalahan. Penggunaan pribadi atas uang retribusi pelayanan persampahan, kebersihan yang dipungut oleh Petugas Penagih sebesar Rp398 juga lebih pada 13 UPT, seperti diberitakan jmsinewsnetwork.
1 2 3 Selanjutnya
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Bandarlampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.