Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Kerap berulah dan meresahkan hampir seluruh warga Bunga Mayang, pria muda bertato akhirnya diringkus tim opsnal Polsek setempat.
Terduga pelaku RA yang mengaku sebagai pekerja swasta ini ditangkap karena pihak Polsek menerima informasi tentang pelaku yang melakukan transaksi narkoba di wilayah Bunga Mayang.
Benar saja, setelah melalui serangkaian penyelidikan Polisi, Senin, (22/03) sekira pukul 23.30 wib saat di geledah di lokasi pasar Desa Negara Tulang Bawang, padanya didapati barang bukti sebuah paket plastik diduga sabu dan lansung di amankan ke Mapolsek Bung Mayang
Selanjutnya, oleh Polisi dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap terduga pelaku, alhasil pada Selasa dini hari kembali ditemukan barang bukti lainnya yang tersimpan di rumah pelaku.
Kapolsek Bunga Mayang, Ipda Adeka putra mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail saat dikonfirmasi awak media, Rabu, (23/03) membenarkan telah mengamankan RA terduga pelaku penyalahguna narkoba.
“Kita berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan ulahnya,” ungkap Kapolsek.
Dikatakannya juga bahwa penangkapan terduga pelaku berikut dengan beberapa barang bukti berupa 4 (empat) buah paket shabu-shabu berat bruto 4,08 (empat koma Nol delapan), 1 (satu) unit timbangan mini digital scale, 3 (Tiga) bundel plastik klip, 4 (Empat) buah centong pipet plastik, 1 (Satu) unit Handphone merk NOKIA tipe 105 warna hitam, 1 (Satu) buah dompet kecil warna silver, Uang Tunai Rp.380.000.- (Tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), 51 (Lima puluh satu) pirek kaca, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau
“Kini terduga RA sudah kita serahkan lansung ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.