Rawan Penipuan, Puan Imbau Masyarakat Hindari Jasa PinPri

Jumat, 15 September 2023 | 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengimbau masyarakat agar tidak tergoda terhadap jasa Pinjaman Pribadi (PinPri) yang banyak beredar di media sosial. Ia menekankan pentingnya menggunakan jasa pinjaman yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Setelah pinjaman online sekarang ada lagi modus pinjaman pribadi yang bukannya mempermudah masyarakat tapi justru mempersulit. Jadi sebisa mungkin jangan tergoda pinjaman ilegal yang tidak diawasi OJK karena rawan penipuan,” kata Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/9/2023).

OJK mengeluarkan pernyataan bahwa saat ini tengah beredar pinjaman ilegal lain, bernama PinPri. Adapun bahaya-bahaya PinPri yang perlu diwaspadai, antara lain rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar pengguna jasa.

Selain itu bunga yang dikenakan kepada pengguna jasa relatif sangat tinggi karena mencapai 35 persen-40 persen. Selain itu, jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 sampai 48 jam. Untuk nasabah yang telat membayar saat jatuh tempo tagihan, PinPri akan meneror dengan cara menyebar data pribadi melalui media sosial.

Baca Juga:  Halte Bundaran HI Jadi Lokasi Nobar Dracin "Overdo"

Menurut Puan, pinjaman pribadi atau yang dikenal sebagai rentenir online ini menawarkan pinjaman dengan cara yang relatif mudah dan cepat untuk membuat banyak orang tertarik. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak tergoda meminjam dana secara instan.

“Saya mengimbau masyarakat jangan menggunakan PinPri, karena jelas ilegal dan melanggar aturan OJK. Terlebih, efek domino yang terjadi bila masyarakat telat membayar karena akan sangat merugikan,” tutur Mantan Menko PMK tersebut.

Puan pun mengingatkan, Pinpri tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan. Sehingga apabila sudah terjadi penyebaran data pribadi oleh pelaku PinPri, korban tidak bisa menempuh jalur hukum. “Masyarakat harus menyadari di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan ada dampak yang besar,” terang Puan.

Baca Juga:  Wagub Jihan Dorong Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Infrastruktur Lampung

PinPri dapat menyebar data pribadi pengguna jasanya berupa KTP, yang sebenarnya merupakan dokumen kependudukan yang memuat data penduduk, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Puan mengingatkan, informasi pribadi yang disebar di media sosial bisa mempermudah hackers dalam meretas akun seseorang.

“Sebab, beberapa hackers memiliki keterampilan untuk menggunakan banyak jenis data, sekalipun hanya sebatas tempat dan tanggal lahir, untuk meretas akun seseorang,” tutur Puan.

Dari laporan korban, bahkan ada PinPri yang menyita ATM milik pengguna jasanya sebagai jaminan berikut dengan passwordnya. Mereka berdalih, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pembayaran pinjaman dana saat gaji pengguna jasa masuk rekeningnya.

Namun ternyata, oknum Pinpri justru memanfaatkan persyaratan itu untuk menguras isi rekening pengguna jasanya.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gelar Coffe Morning Dengan Sabuk Kamtibmas, Begini Pesan Kapolres Mesuji
Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung
Gubernur Mirza Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Dua Kapal Tanker UEA Diserang saat Melintasi Selat Hormuz
Iran Larang Kapal Melintas di Selat Hormuz, Kecuali…
Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian Apresiasi Pidato Presiden, Dorong Percepatan Rehabilitasi Sekolah dan Pendidikan Inklusif
Paskibraka Way Kanan Dikukuhkan
Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Gelar Coffe Morning Dengan Sabuk Kamtibmas, Begini Pesan Kapolres Mesuji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Dua Kapal Tanker UEA Diserang saat Melintasi Selat Hormuz

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Iran Larang Kapal Melintas di Selat Hormuz, Kecuali…

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gelar Coffe Morning Dengan Sabuk Kamtibmas, Begini Pesan Kapolres Mesuji

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:25 WIB

Foto yang diabadikan menggunakan telepon seluler ini memperlihatkan kapal-kapal dagang yang terjebak di perairan Selat Hormuz, dekat Khasab, sebuah kota kecil di Oman utara, pada 29 Mei 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

Dua Kapal Tanker UEA Diserang saat Melintasi Selat Hormuz

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:53 WIB

Foto yang diabadikan menggunakan telepon seluler ini memperlihatkan kapal-kapal dagang yang terjebak di perairan Selat Hormuz, dekat Khasab, sebuah kota kecil di Oman utara, pada 29 Mei 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

Iran Larang Kapal Melintas di Selat Hormuz, Kecuali…

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:49 WIB