Rawan Penipuan, Puan Imbau Masyarakat Hindari Jasa PinPri

Jumat, 15 September 2023 | 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengimbau masyarakat agar tidak tergoda terhadap jasa Pinjaman Pribadi (PinPri) yang banyak beredar di media sosial. Ia menekankan pentingnya menggunakan jasa pinjaman yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Setelah pinjaman online sekarang ada lagi modus pinjaman pribadi yang bukannya mempermudah masyarakat tapi justru mempersulit. Jadi sebisa mungkin jangan tergoda pinjaman ilegal yang tidak diawasi OJK karena rawan penipuan,” kata Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/9/2023).

OJK mengeluarkan pernyataan bahwa saat ini tengah beredar pinjaman ilegal lain, bernama PinPri. Adapun bahaya-bahaya PinPri yang perlu diwaspadai, antara lain rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar pengguna jasa.

Selain itu bunga yang dikenakan kepada pengguna jasa relatif sangat tinggi karena mencapai 35 persen-40 persen. Selain itu, jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 sampai 48 jam. Untuk nasabah yang telat membayar saat jatuh tempo tagihan, PinPri akan meneror dengan cara menyebar data pribadi melalui media sosial.

Baca Juga:  Peran Forecasting dalam Menjamin Bahan Baku Kegiatan Usaha Pertanian

Menurut Puan, pinjaman pribadi atau yang dikenal sebagai rentenir online ini menawarkan pinjaman dengan cara yang relatif mudah dan cepat untuk membuat banyak orang tertarik. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak tergoda meminjam dana secara instan.

“Saya mengimbau masyarakat jangan menggunakan PinPri, karena jelas ilegal dan melanggar aturan OJK. Terlebih, efek domino yang terjadi bila masyarakat telat membayar karena akan sangat merugikan,” tutur Mantan Menko PMK tersebut.

Puan pun mengingatkan, Pinpri tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan. Sehingga apabila sudah terjadi penyebaran data pribadi oleh pelaku PinPri, korban tidak bisa menempuh jalur hukum. “Masyarakat harus menyadari di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan ada dampak yang besar,” terang Puan.

Baca Juga:  Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91

PinPri dapat menyebar data pribadi pengguna jasanya berupa KTP, yang sebenarnya merupakan dokumen kependudukan yang memuat data penduduk, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Puan mengingatkan, informasi pribadi yang disebar di media sosial bisa mempermudah hackers dalam meretas akun seseorang.

“Sebab, beberapa hackers memiliki keterampilan untuk menggunakan banyak jenis data, sekalipun hanya sebatas tempat dan tanggal lahir, untuk meretas akun seseorang,” tutur Puan.

Dari laporan korban, bahkan ada PinPri yang menyita ATM milik pengguna jasanya sebagai jaminan berikut dengan passwordnya. Mereka berdalih, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pembayaran pinjaman dana saat gaji pengguna jasa masuk rekeningnya.

Namun ternyata, oknum Pinpri justru memanfaatkan persyaratan itu untuk menguras isi rekening pengguna jasanya.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Jaga Situasi Kamtibmas, Polsek Simpang Pematang Rutin Gelar Patroli dan KRYD
Praktik Culas Proyek SMKN 2 Kotabumi Terungkap!, Panitia Berdalih Miskomunikasi
Temui Tokoh Adat Jabung, Gubernur Mirza Hadirkan Solusi Pendidikan, Infrastruktur, dan Lapangan Kerja
Pemprov Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi, Lakukan Langkah Pengendalian dan Pengawasan Komoditas Strategis
Yorrys Umumkan Pembentukan Pansus Papua Sebagai Langkah Strategis
Tak Sesuai Spesifikasi, P2SP Bongkar Ulang Proyek Revitalisasi SMKN 2 Kotabumi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Bersama Forkopimda, Wujudkan Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan
Milad ke – 3 dan Rakernas Persadin Sukses, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Organisasi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:54 WIB

Jaga Situasi Kamtibmas, Polsek Simpang Pematang Rutin Gelar Patroli dan KRYD

Senin, 6 Juli 2026 - 22:49 WIB

Praktik Culas Proyek SMKN 2 Kotabumi Terungkap!, Panitia Berdalih Miskomunikasi

Senin, 6 Juli 2026 - 17:56 WIB

Temui Tokoh Adat Jabung, Gubernur Mirza Hadirkan Solusi Pendidikan, Infrastruktur, dan Lapangan Kerja

Senin, 6 Juli 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi, Lakukan Langkah Pengendalian dan Pengawasan Komoditas Strategis

Senin, 6 Juli 2026 - 13:45 WIB

Yorrys Umumkan Pembentukan Pansus Papua Sebagai Langkah Strategis

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Papua sebagai langkah strategis untuk menangani berbagai persoalan yang terus berkembang di Tanah Papua.[Hs]

#indonesiaswasembada

Yorrys Umumkan Pembentukan Pansus Papua Sebagai Langkah Strategis

Senin, 6 Jul 2026 - 13:45 WIB