Rawan Penipuan, Puan Imbau Masyarakat Hindari Jasa PinPri

Jumat, 15 September 2023 | 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengimbau masyarakat agar tidak tergoda terhadap jasa Pinjaman Pribadi (PinPri) yang banyak beredar di media sosial. Ia menekankan pentingnya menggunakan jasa pinjaman yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Setelah pinjaman online sekarang ada lagi modus pinjaman pribadi yang bukannya mempermudah masyarakat tapi justru mempersulit. Jadi sebisa mungkin jangan tergoda pinjaman ilegal yang tidak diawasi OJK karena rawan penipuan,” kata Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/9/2023).

OJK mengeluarkan pernyataan bahwa saat ini tengah beredar pinjaman ilegal lain, bernama PinPri. Adapun bahaya-bahaya PinPri yang perlu diwaspadai, antara lain rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar pengguna jasa.

Selain itu bunga yang dikenakan kepada pengguna jasa relatif sangat tinggi karena mencapai 35 persen-40 persen. Selain itu, jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 sampai 48 jam. Untuk nasabah yang telat membayar saat jatuh tempo tagihan, PinPri akan meneror dengan cara menyebar data pribadi melalui media sosial.

Baca Juga:  Mesir dan Kuwait Serukan Iran dan AS ke Meja Perundingan

Menurut Puan, pinjaman pribadi atau yang dikenal sebagai rentenir online ini menawarkan pinjaman dengan cara yang relatif mudah dan cepat untuk membuat banyak orang tertarik. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak tergoda meminjam dana secara instan.

“Saya mengimbau masyarakat jangan menggunakan PinPri, karena jelas ilegal dan melanggar aturan OJK. Terlebih, efek domino yang terjadi bila masyarakat telat membayar karena akan sangat merugikan,” tutur Mantan Menko PMK tersebut.

Puan pun mengingatkan, Pinpri tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan. Sehingga apabila sudah terjadi penyebaran data pribadi oleh pelaku PinPri, korban tidak bisa menempuh jalur hukum. “Masyarakat harus menyadari di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan ada dampak yang besar,” terang Puan.

Baca Juga:  422 WBP Lapas Kelas IIA Kalianda Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Enam Menatap Pintu Kebebasan

PinPri dapat menyebar data pribadi pengguna jasanya berupa KTP, yang sebenarnya merupakan dokumen kependudukan yang memuat data penduduk, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Puan mengingatkan, informasi pribadi yang disebar di media sosial bisa mempermudah hackers dalam meretas akun seseorang.

“Sebab, beberapa hackers memiliki keterampilan untuk menggunakan banyak jenis data, sekalipun hanya sebatas tempat dan tanggal lahir, untuk meretas akun seseorang,” tutur Puan.

Dari laporan korban, bahkan ada PinPri yang menyita ATM milik pengguna jasanya sebagai jaminan berikut dengan passwordnya. Mereka berdalih, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pembayaran pinjaman dana saat gaji pengguna jasa masuk rekeningnya.

Namun ternyata, oknum Pinpri justru memanfaatkan persyaratan itu untuk menguras isi rekening pengguna jasanya.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Entry Meeting BPK Dimulai, Marindo Tegaskan Pemeriksaan untuk Pastikan APBD Tepat Sasaran
Polres Mesuji Gerak Cepat Bagikan Masker Kepada Masyarakat Pasca Erupsi GAK
Indonesia dan Tujuh Negara lain Kecam Israel
Komite II DPD RI ke Lampung, Inventarisasi soal Perlindungan Nelayan
BERITA FOTO: Gubernur Lampung Siaga Bencana
Mendagri : Pemda Terdampak Erupsi Tingkatkan Kewaspadaan
43 Tewas, 261 WNA dari 23 Negara Hilang di Longsor Gyirong
BERITA FOTO: Lampung Hadapi GAK dengan Kerja Nyata

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:23 WIB

Entry Meeting BPK Dimulai, Marindo Tegaskan Pemeriksaan untuk Pastikan APBD Tepat Sasaran

Senin, 7 September 2026 - 13:20 WIB

Polres Mesuji Gerak Cepat Bagikan Masker Kepada Masyarakat Pasca Erupsi GAK

Senin, 7 September 2026 - 12:50 WIB

Indonesia dan Tujuh Negara lain Kecam Israel

Senin, 7 September 2026 - 12:45 WIB

Komite II DPD RI ke Lampung, Inventarisasi soal Perlindungan Nelayan

Senin, 7 September 2026 - 11:55 WIB

BERITA FOTO: Gubernur Lampung Siaga Bencana

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji Gerak Cepat Bagikan Masker Kepada Masyarakat Pasca Erupsi GAK

Senin, 7 Sep 2026 - 13:20 WIB


Seorang anak pengungsi Palestina terlihat di sebuah sekolah yang dialihfungsikan menjadi tempat penampungan di pusat Gaza City pada 5 April 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Indonesia dan Tujuh Negara lain Kecam Israel

Senin, 7 Sep 2026 - 12:50 WIB

#indonesiaswasembada

Komite II DPD RI ke Lampung, Inventarisasi soal Perlindungan Nelayan

Senin, 7 Sep 2026 - 12:45 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Siaga Bencana

#indonesiaswasembada

BERITA FOTO: Gubernur Lampung Siaga Bencana

Senin, 7 Sep 2026 - 11:55 WIB