Rawan Penipuan, Puan Imbau Masyarakat Hindari Jasa PinPri

Jumat, 15 September 2023 | 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengimbau masyarakat agar tidak tergoda terhadap jasa Pinjaman Pribadi (PinPri) yang banyak beredar di media sosial. Ia menekankan pentingnya menggunakan jasa pinjaman yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Setelah pinjaman online sekarang ada lagi modus pinjaman pribadi yang bukannya mempermudah masyarakat tapi justru mempersulit. Jadi sebisa mungkin jangan tergoda pinjaman ilegal yang tidak diawasi OJK karena rawan penipuan,” kata Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/9/2023).

OJK mengeluarkan pernyataan bahwa saat ini tengah beredar pinjaman ilegal lain, bernama PinPri. Adapun bahaya-bahaya PinPri yang perlu diwaspadai, antara lain rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar pengguna jasa.

Selain itu bunga yang dikenakan kepada pengguna jasa relatif sangat tinggi karena mencapai 35 persen-40 persen. Selain itu, jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 sampai 48 jam. Untuk nasabah yang telat membayar saat jatuh tempo tagihan, PinPri akan meneror dengan cara menyebar data pribadi melalui media sosial.

Baca Juga:  Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Menurut Puan, pinjaman pribadi atau yang dikenal sebagai rentenir online ini menawarkan pinjaman dengan cara yang relatif mudah dan cepat untuk membuat banyak orang tertarik. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak tergoda meminjam dana secara instan.

“Saya mengimbau masyarakat jangan menggunakan PinPri, karena jelas ilegal dan melanggar aturan OJK. Terlebih, efek domino yang terjadi bila masyarakat telat membayar karena akan sangat merugikan,” tutur Mantan Menko PMK tersebut.

Puan pun mengingatkan, Pinpri tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan. Sehingga apabila sudah terjadi penyebaran data pribadi oleh pelaku PinPri, korban tidak bisa menempuh jalur hukum. “Masyarakat harus menyadari di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan ada dampak yang besar,” terang Puan.

Baca Juga:  Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open

PinPri dapat menyebar data pribadi pengguna jasanya berupa KTP, yang sebenarnya merupakan dokumen kependudukan yang memuat data penduduk, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Puan mengingatkan, informasi pribadi yang disebar di media sosial bisa mempermudah hackers dalam meretas akun seseorang.

“Sebab, beberapa hackers memiliki keterampilan untuk menggunakan banyak jenis data, sekalipun hanya sebatas tempat dan tanggal lahir, untuk meretas akun seseorang,” tutur Puan.

Dari laporan korban, bahkan ada PinPri yang menyita ATM milik pengguna jasanya sebagai jaminan berikut dengan passwordnya. Mereka berdalih, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pembayaran pinjaman dana saat gaji pengguna jasa masuk rekeningnya.

Namun ternyata, oknum Pinpri justru memanfaatkan persyaratan itu untuk menguras isi rekening pengguna jasanya.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tahta Rona Yakub Ketua  DPD APPSI Lampung Utara
Gubernur Mirza Ajak IAI Darul Fattah Cetak SDM Adaptif 
Rektor IHTP: Otsus Wujud Komitmen Pusat Membangun Papua
Terus Memanas Houthi Yaman, Yaman dan Arab Saudi
Genjatan Senjata Versi Hamas, Bergantung Sikap Israel
Kafe, Mencari Jeda di Tengah Rutinitas Metropolitan
IMIP Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Hamas Setujui Draf Final Gencatan Senjata Gaza Fase Kedua

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:33 WIB

Tahta Rona Yakub Ketua  DPD APPSI Lampung Utara

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Gubernur Mirza Ajak IAI Darul Fattah Cetak SDM Adaptif 

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Rektor IHTP: Otsus Wujud Komitmen Pusat Membangun Papua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Terus Memanas Houthi Yaman, Yaman dan Arab Saudi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Genjatan Senjata Versi Hamas, Bergantung Sikap Israel

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tahta Rona Yakub Ketua  DPD APPSI Lampung Utara

Minggu, 2 Agu 2026 - 05:33 WIB

Wisudawan IAI Darul Fattah

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Ajak IAI Darul Fattah Cetak SDM Adaptif 

Sabtu, 1 Agu 2026 - 22:25 WIB

Ketum JMSI Teguh Santosa di Manokwari

#indonesiaswasembada

Rektor IHTP: Otsus Wujud Komitmen Pusat Membangun Papua

Sabtu, 1 Agu 2026 - 22:15 WIB

Konflik Houthi Yaman, Yaman dan Arab Saudi menghangatkam suasana Laut Merah [xin]

#indonesiaswasembada

Terus Memanas Houthi Yaman, Yaman dan Arab Saudi

Sabtu, 1 Agu 2026 - 17:17 WIB

Genjatan Senjata di Gaza  [Xin]

#indonesiaswasembada

Genjatan Senjata Versi Hamas, Bergantung Sikap Israel

Sabtu, 1 Agu 2026 - 17:00 WIB