Pulihkan Keuangan Negara, Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar Dalam Perkara Korupsi Tol Terpeka

Jumat, 17 April 2026 | 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Dalam upaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran kembali menunjukkan kinerja nyata. Pada hari ini, Kamis (16/04/2026), Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah sukses melaksanakan eksekusi uang pengganti senilai Rp7.811.514.114,00 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Sebelas Juta Seratus Empat Belas Ribu Rupiah).

Eksekusi uang pengganti bernilai fantastis ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Tol Terpeka) khususnya pada STA. 100+200 s/d STA. 112+200 di Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Tinjau Lokasi Pasca Perusakan dan Pembakaran Ponpes Nurul Jadid

Langkah eksekusi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK tertanggal 25 Februari 2026 atas nama Terpidana TG. anak dari SG. Putusan tersebut saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Adapun perkara tindak pidana korupsi ini merupakan hasil produk penyidikan yang sebelumnya dilakukan secara intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

Mekanisme pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan. Dana senilai Rp7,8 miliar lebih tersebut ditransfer langsung dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji menuju ke rekening resmi milik PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.

Baca Juga:  HAJI 2026: 7.488 Jemaah Gunakan Kursi Roda

Keberhasilan eksekusi ini merupakan wujud nyata bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen penuh, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dan seluruh jajaran, untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih dari sekadar penghukuman badan, fokus utama penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan saat ini adalah memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang berkeadilan, demi terwujudnya kemakmuran rakyat, khususnya bagi masyarakat di Provinsi Lampung.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T
Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka
Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal
IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan
Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN
Dinilai Berhasil Bangun JMSI Sumut, Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI
Demokrasi Pancasila dan Kedaulatan Ekonomi, Khozin Minta Kebijakan Tak Sekadar Wacana
Pengamat: Kedaulatan Ekonomi Prabowo Harus Berbasis Ekonomi Pancasila dan Kemandirian Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:54 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:05 WIB

Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WIB

Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:54 WIB

#indonesiaswasembada

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:34 WIB

#indonesiaswasembada

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Jun 2026 - 17:03 WIB

#indonesiaswasembada

Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

Rabu, 3 Jun 2026 - 15:30 WIB