PTPN I Regional 7 Bunga Mayang, Diduga Jual Besi Tua Ratusan Ton Tanpa Mekanisme Lelang KPKNL Lampung

Kamis, 23 Mei 2024 | 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – PTPN I Regional 7 Bungamayang jual tumpukan besi tua dengan jumlah ratusan ton yang diduga tanpa melalui mekanisme lelang umum lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang ada di Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, PTPN I Regional 7 Bungamayang melakukan penjualan dan pengangkutan besi tua dengan armada delapan mobil tronton yang ditaksir muatannya mencapai ratusan ton.

Menurut pengakuan Bagian Keuangan PTPN I Regional 7 Bungamayang, Radiq Adi Sarsono mengatakan pihaknya dalam penjualan besi bekas (tua) tersebut merupakan besi-besi sisa potongan maintenance pabrik yang dianggap mengganggu mobilitas perusahaan. Bahkan dalam proses penjualan besi tersebut sudah sesuai prosedur perusahaan.

Baca Juga:  Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?

“Sudah ada persetujuan dari kantor pusat. Proses lelang pun sudah kami laksanakan dengan mengundang perusahaan yang kompeten di bidangnya,” kata Radiq, saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa, (21/05) kemarin.

Saat disinggung terkait mekanisme lelang, Radiq Adi Sarsono berdalih tidak melalui KPKNL dikarenakan barang-barang tersebut merupakan barang milik perusahaan, sehingga mereka melakukan lelang hanya melalui (persetujuan) perusahaan yang disebabkan barang-barang tersebut hanya besi bekas, bukan barang-barang investasi.

“Hanya besi bekas, bukan barang-barang investasi. Kita lelang juga tidak semuanya, hanya sebagian. Totalnya kira-kira hanya 150 ton. Lelang secara intern perusahaan, beberapa perusahaan yang ikut, mana yang tertinggi penawarannya, itu yang menang,” kilahnya.

Baca Juga:  Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Resmi Nakhodai PSI Mesuji

“Pemenangnya dari Jakarta, PT Surya Crystal Abadi. Sisa material (besi tua) masih banyak di lokasi yang belum di lelang, karena persetujuan perusahaan cuma segitu (150 ton) pak,” timpalnya lagi.

Hasil lelang, sambung dia, seluruhnya masuk ke perusahaan pusat. Sebab, kata dia, perintah lelang juga langsung terbit dari pusat yang ditandatangani langsung oleh Direktur.

“Kita juga enggak berani mas kalau enggak ada perintah, lagi pula besi bekas itu bukan aset atau barang milik negara, itu barang-barang perusahaan. Beda seperti kendaraan, itu masuk aktiva,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

MBG dan Kopdes Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa
Saprudin Zai Ketua Golkar Pakuan Ratu
Komisi III DPR Desak Polres Deli Serdang Lindungi Guru Ngaji Pembongkar Dugaan Narkoba
BPN Mesuji Lakukan Penandatanganan Kontrak Kerja Tenaga Pendukung Penanganan Akses Reforma Agraria 
Waktu Tempuh ke Lokasi Wisata Makin Singkat: Dulu, Bandar Lampung–Kiluan–Gigi Hiu: 4 Jam, Kini 2,5 Jam
Begal!? DOR Kata Irjen Helfi, Ini Dasarnya…
Gelar Jumat Curhat, Polres Mesuji Serap Aspirasi Masyarakat dan Salurkan Paket Sembako
Kapolda Minta Waspada Curanmor, Janji Tindak Tegas Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:48 WIB

MBG dan Kopdes Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:14 WIB

Saprudin Zai Ketua Golkar Pakuan Ratu

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:11 WIB

Komisi III DPR Desak Polres Deli Serdang Lindungi Guru Ngaji Pembongkar Dugaan Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:09 WIB

BPN Mesuji Lakukan Penandatanganan Kontrak Kerja Tenaga Pendukung Penanganan Akses Reforma Agraria 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:11 WIB

Waktu Tempuh ke Lokasi Wisata Makin Singkat: Dulu, Bandar Lampung–Kiluan–Gigi Hiu: 4 Jam, Kini 2,5 Jam

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

MBG dan Kopdes Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:48 WIB

#indonesiaswasembada

Saprudin Zai Ketua Golkar Pakuan Ratu

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:14 WIB