PTPN I Regional 7 Bunga Mayang, Diduga Jual Besi Tua Ratusan Ton Tanpa Mekanisme Lelang KPKNL Lampung

Kamis, 23 Mei 2024 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – PTPN I Regional 7 Bungamayang jual tumpukan besi tua dengan jumlah ratusan ton yang diduga tanpa melalui mekanisme lelang umum lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang ada di Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, PTPN I Regional 7 Bungamayang melakukan penjualan dan pengangkutan besi tua dengan armada delapan mobil tronton yang ditaksir muatannya mencapai ratusan ton.

Menurut pengakuan Bagian Keuangan PTPN I Regional 7 Bungamayang, Radiq Adi Sarsono mengatakan pihaknya dalam penjualan besi bekas (tua) tersebut merupakan besi-besi sisa potongan maintenance pabrik yang dianggap mengganggu mobilitas perusahaan. Bahkan dalam proses penjualan besi tersebut sudah sesuai prosedur perusahaan.

Baca Juga:  GRANAT Lampung Sosialisasi P4GN di STKIP PGRI Bandar Lampung.

“Sudah ada persetujuan dari kantor pusat. Proses lelang pun sudah kami laksanakan dengan mengundang perusahaan yang kompeten di bidangnya,” kata Radiq, saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa, (21/05) kemarin.

Saat disinggung terkait mekanisme lelang, Radiq Adi Sarsono berdalih tidak melalui KPKNL dikarenakan barang-barang tersebut merupakan barang milik perusahaan, sehingga mereka melakukan lelang hanya melalui (persetujuan) perusahaan yang disebabkan barang-barang tersebut hanya besi bekas, bukan barang-barang investasi.

“Hanya besi bekas, bukan barang-barang investasi. Kita lelang juga tidak semuanya, hanya sebagian. Totalnya kira-kira hanya 150 ton. Lelang secara intern perusahaan, beberapa perusahaan yang ikut, mana yang tertinggi penawarannya, itu yang menang,” kilahnya.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Tenis Danrem Cup, Ajak Junjung Tinggi Sportivitas

“Pemenangnya dari Jakarta, PT Surya Crystal Abadi. Sisa material (besi tua) masih banyak di lokasi yang belum di lelang, karena persetujuan perusahaan cuma segitu (150 ton) pak,” timpalnya lagi.

Hasil lelang, sambung dia, seluruhnya masuk ke perusahaan pusat. Sebab, kata dia, perintah lelang juga langsung terbit dari pusat yang ditandatangani langsung oleh Direktur.

“Kita juga enggak berani mas kalau enggak ada perintah, lagi pula besi bekas itu bukan aset atau barang milik negara, itu barang-barang perusahaan. Beda seperti kendaraan, itu masuk aktiva,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kampung Tahu akan Diresmikan, Sumut Jadi Tuan Rumah Rakorwil MES Se-Sumatera 2024
Samapta Polres Mesuji Gelar Kamtibmas Nusantara Cooling System dan Cek Gudang Logistik Pemilu
Pengosongan Rumah Dinas Anggota DPR diberi batas Waktu Akhir Oktober
Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2024 di Jakarta
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak, ASN Diharapkan Jadi Pelopor
JMSI Bengkulu Bersama KPU Sosialisasikan Pilkada Serentak Tahun 2024
Wartawan Korea Selatan Semakin Sadari Arti Penting Indonesia
Kabel Non SNI Diduga Jadi Pemicu Kebakaran, Polda Lampung dan Dinas Perindustrian Diminta Bertindak

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:47 WIB

Kampung Tahu akan Diresmikan, Sumut Jadi Tuan Rumah Rakorwil MES Se-Sumatera 2024

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Samapta Polres Mesuji Gelar Kamtibmas Nusantara Cooling System dan Cek Gudang Logistik Pemilu

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:31 WIB

Pengosongan Rumah Dinas Anggota DPR diberi batas Waktu Akhir Oktober

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:23 WIB

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2024 di Jakarta

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:52 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak, ASN Diharapkan Jadi Pelopor

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Wartawan Korea Selatan Semakin Sadari Arti Penting Indonesia

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Kabel Non SNI Diduga Jadi Pemicu Kebakaran, Polda Lampung dan Dinas Perindustrian Diminta Bertindak

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:45 WIB

Jelang Peresmian Sekretariat dan Lapangan Tembak, Pengurus Perbakin Mesuji Sowan ke Provinsi

Berita Terbaru