Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – PTPN I Regional 7 Bungamayang jual tumpukan besi tua dengan jumlah ratusan ton yang diduga tanpa melalui mekanisme lelang umum lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang ada di Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, PTPN I Regional 7 Bungamayang melakukan penjualan dan pengangkutan besi tua dengan armada delapan mobil tronton yang ditaksir muatannya mencapai ratusan ton.
Menurut pengakuan Bagian Keuangan PTPN I Regional 7 Bungamayang, Radiq Adi Sarsono mengatakan pihaknya dalam penjualan besi bekas (tua) tersebut merupakan besi-besi sisa potongan maintenance pabrik yang dianggap mengganggu mobilitas perusahaan. Bahkan dalam proses penjualan besi tersebut sudah sesuai prosedur perusahaan.
“Sudah ada persetujuan dari kantor pusat. Proses lelang pun sudah kami laksanakan dengan mengundang perusahaan yang kompeten di bidangnya,” kata Radiq, saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa, (21/05) kemarin.
Saat disinggung terkait mekanisme lelang, Radiq Adi Sarsono berdalih tidak melalui KPKNL dikarenakan barang-barang tersebut merupakan barang milik perusahaan, sehingga mereka melakukan lelang hanya melalui (persetujuan) perusahaan yang disebabkan barang-barang tersebut hanya besi bekas, bukan barang-barang investasi.
“Hanya besi bekas, bukan barang-barang investasi. Kita lelang juga tidak semuanya, hanya sebagian. Totalnya kira-kira hanya 150 ton. Lelang secara intern perusahaan, beberapa perusahaan yang ikut, mana yang tertinggi penawarannya, itu yang menang,” kilahnya.
“Pemenangnya dari Jakarta, PT Surya Crystal Abadi. Sisa material (besi tua) masih banyak di lokasi yang belum di lelang, karena persetujuan perusahaan cuma segitu (150 ton) pak,” timpalnya lagi.
Hasil lelang, sambung dia, seluruhnya masuk ke perusahaan pusat. Sebab, kata dia, perintah lelang juga langsung terbit dari pusat yang ditandatangani langsung oleh Direktur.
“Kita juga enggak berani mas kalau enggak ada perintah, lagi pula besi bekas itu bukan aset atau barang milik negara, itu barang-barang perusahaan. Beda seperti kendaraan, itu masuk aktiva,” tandasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.