PTPN I Regional 7 Bunga Mayang, Diduga Jual Besi Tua Ratusan Ton Tanpa Mekanisme Lelang KPKNL Lampung

Kamis, 23 Mei 2024 | 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – PTPN I Regional 7 Bungamayang jual tumpukan besi tua dengan jumlah ratusan ton yang diduga tanpa melalui mekanisme lelang umum lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang ada di Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, PTPN I Regional 7 Bungamayang melakukan penjualan dan pengangkutan besi tua dengan armada delapan mobil tronton yang ditaksir muatannya mencapai ratusan ton.

Menurut pengakuan Bagian Keuangan PTPN I Regional 7 Bungamayang, Radiq Adi Sarsono mengatakan pihaknya dalam penjualan besi bekas (tua) tersebut merupakan besi-besi sisa potongan maintenance pabrik yang dianggap mengganggu mobilitas perusahaan. Bahkan dalam proses penjualan besi tersebut sudah sesuai prosedur perusahaan.

Baca Juga:  Komisi II DPR Bahas RUU Pemilu Saat Reses

“Sudah ada persetujuan dari kantor pusat. Proses lelang pun sudah kami laksanakan dengan mengundang perusahaan yang kompeten di bidangnya,” kata Radiq, saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa, (21/05) kemarin.

Saat disinggung terkait mekanisme lelang, Radiq Adi Sarsono berdalih tidak melalui KPKNL dikarenakan barang-barang tersebut merupakan barang milik perusahaan, sehingga mereka melakukan lelang hanya melalui (persetujuan) perusahaan yang disebabkan barang-barang tersebut hanya besi bekas, bukan barang-barang investasi.

“Hanya besi bekas, bukan barang-barang investasi. Kita lelang juga tidak semuanya, hanya sebagian. Totalnya kira-kira hanya 150 ton. Lelang secara intern perusahaan, beberapa perusahaan yang ikut, mana yang tertinggi penawarannya, itu yang menang,” kilahnya.

Baca Juga:  Senator AS Curigai Pentagon Soal Perang Iran

“Pemenangnya dari Jakarta, PT Surya Crystal Abadi. Sisa material (besi tua) masih banyak di lokasi yang belum di lelang, karena persetujuan perusahaan cuma segitu (150 ton) pak,” timpalnya lagi.

Hasil lelang, sambung dia, seluruhnya masuk ke perusahaan pusat. Sebab, kata dia, perintah lelang juga langsung terbit dari pusat yang ditandatangani langsung oleh Direktur.

“Kita juga enggak berani mas kalau enggak ada perintah, lagi pula besi bekas itu bukan aset atau barang milik negara, itu barang-barang perusahaan. Beda seperti kendaraan, itu masuk aktiva,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia
Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep
Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang
Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM
Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi
Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar
Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Berita Terbaru

Berita Utama

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:37 WIB

Berita Utama

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:45 WIB